Ini Mudahnya Cara Menghitung Tarif BPHTB

0
16598
BPHTB

Ingin punya rumah sendiri? Banyak hal yang harus dilakukan terkait kepemilikan properti pribadi. Jangan lupa, ada komponen pajak yang termasuk di dalam transaksi jual beli tanah serta rumah. Salah satu yang harus diketahui adalah cara menghitung tarif BPHTB.

Sekilas Tentang BPHTB

BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dalam surat perjanjian jual beli rumah, komponen pajak ini juga sudah harus tertera. Dalam hal ini, baik penjual maupun pembeli rumah sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak terkait transaksi rumah.

Tadinya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pungutan biaya yang ditagih oleh pemerintah pusat. Namun, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengubah keputusan tersebut. Kini, ditagih langsung oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dikenakan langsung pada pihak individu atau badan tertentu yang terlibat dalam transaksi jual beli rumah atau properti apa pun. Tarifnya bisa mencapai 5% dari harga jual yang dikurangi oleh NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Ada dua istilah lain yang harus diketahui terkait pajak jual beli rumah, yaitu:

  • NJOP

NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak atau harga rata-rata suatu bangunan. Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah menetapkan NJOP. Biasanya penetapan ini sekitar tiga tahun sekali, kecuali pada saat-saat tertentu. Misalnya, saat satu daerah berkembang pesat, sehingga kenaikan harga properti cukup signifikan.

  • NJKP

NJKP adalah Nilai Jual Kena Pajak atau besaran nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak terutang.

Yang Ikut Dikenakan Tarif BPHTB

Terkait transaksi jual beli rumah, inilah yang ikut dikenakan tarif tersebut:

  1. Jual beli
  2. Pertukaran
  3. Hibah
  4. Waris
  5. Hibah wasiat
  6. Pemasukan dalam perseroan maupun badan hukum lain
  7. Penunjukan pembeli saat lelang
  8. Pemisahan hak yang menyebabkan peralihan
  9. Terkait pelaksanaan keputusan hakim dengan kekuatan hukum tetap
  10. Peleburan usaha atau merger
  11. Penggabungan usaha
  12. Pemekaran usaha
  13. Hasil lelang dengan non-eksekusi
  14. Hadiah.

Perbedaan Bea Serta Pajak Pada BPHTB

Tarif BPHTB termasuk bea, bukan pajak. Penyebabnya adalah:

  1. Saat membeli tanah atau properti dengan sertifikat, pembeli harus membayar tarifnya dulu sebelum terjadinya transaksi atau pembuatan dan penandatanganan akta.
  2. Frekuensi pelunasan bea terutang bisa dilakukan dalam waktu tertentu atau berkali-kali dan tidak tergantung waktu.

Baca juga: Bingung Bagaimana Melaporkan Pendapatan Bunga Yang Diterima? Cari Tahu Disini!

Persyaratan untuk BPHTB

Dalam transaksi jual beli rumah, persyaratan BPHTB yang harus dipenuhi adalah:

  1. SSPD BPHTB.
  2. Fotokopi KTP sebagai wajib pajak dan NPWP.
  3. Fotokopi SPPT PBB terkait tahun yang bersangkutan.
  4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah. Misalnya: sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik.
  5. Fotokopi STTS atau setruk ATM sebagai bukti pembayaran PBB dalam lima tahun terakhir.

Lalu, bagaimana bila tanah atau rumahnya didapatkan lewat hibah, warisan, atau jual beli waris? Persiapkan hal-hal di bawah ini sebagai persyaratan untuk BPHTB:

  1. SSPD BPHTB.
  2. Fotokopi KTP sebagai wajib pajak dan NPWP.
  3. Fotokopi SPPT PBB terkait tahun yang bersangkutan.
  4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah. Misalnya: sertifikat, akta jual beli, letter C, atau girik.
  5. Fotokopi STTS atau setruk ATM sebagai bukti pembayaran PBB dalam lima tahun terakhir.
  6. Fotokopi surat keterangan waris atau akta hibah.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.

Lalu, bagaimana cara perhitungan tarifnya?

Cara Menghitung BPHTB

Rumusnya adalah:

Tarif pajak (5%) x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)

Terkait dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, besarnya NPOPTKP bisa bervariasi. Ini tergantung kebijakan setiap wilayah masing-masing yang menjadi lokasi properti ini. Pasal 87 ayat 4 menetapkan bahwa besaran terendah adalah 60 juta rupiah (Rp60.000.000) untuk setiap wajib pajak.

Misalnya: Anda ingin membeli sebuah rumah dengan harga 300 juta rupiah (Rp300.000.000) di Jakarta. Seperti inilah perhitungan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan:

  • NPOP: Rp300.000.000
  • NPOPTKP: Rp80.000.000

5% x (Rp300.000.000 – Rp80.000.000) = 5% x Rp220.000.000 = Rp11.000.000

Maka, tarif BPHTB yang harus dibayar adalah sebesar 11 juta rupiah.

Nah, inilah cara menghitung tarif BPHTB yang harus diketahui saat ingin membeli rumah atau properti lainnya. Semoga bermanfaat.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].