Pengertian Fidusia: Jaminan Sertifikat dan Hak Eksekusi dari Fidusia

0
26060
Pengertian Fidusia

Untuk kamu yang berkecimpung dalam dunia finansial maupun bisnis mungkin beberapa kali sering mendengar tentang pengertian fidusia baik itu kamu yang biasa melakukan sebuah penanaman modal, investasi maupun melakukan pinjaman modal usaha.

Biasanya saat kamu meminjam sejumlah dana, bank atau lembaga keuangan akan meminta sebuah jaminan atau agunan. Jaminan tersebut berguna apabila terjadi suatu hal yang memungkinkan peminjam gagal mengembalikan dana yang dipinjamkan, sehingga agunan tersebut bisa digunakan sebagai gantinya.

Pengertian Fidusia

Sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 1 UU No. 42 tahun 1999  tentang Fidusia yang berbunyi bahwa pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sedangkan jaminan Fidusia sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UU No. 42 tahun 1999 merupakan hak jaminan atas suatu benda yang bergerak baik berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Sebagaimana yang dimaksud pada UU No. 4 tahun 1996 mengenai Hak Tanggungan yang tetap dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan terhadap kreditur lainnya.

Sertifikat Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia dapat dilakukan serta ditetapkan dalam sebuah sertifikat fidusia yang diresmikan oleh seorang notaris. Dengan adanya sertifikat ini juga dapat dijadikan suatu perlindungan untuk kedua belah pihak, baik sebagai peminjam maupun sebagai pemberi pinjaman sama-sama tidak ada yang dirugikan.

Bagi pemberi pinjaman, adanya sertifikat fidusia ini dapat menjadi satu landasan serta kekuatan hukum untuk pengambilan benda apabila tidak dapat melunasi pinjaman. Bahkan pihak, pemberi pinjaman juga dapat mendapatkan keuntungan berupa dukungan legal dari aparat hukum atas eksekusi yang dilakukan. 

Baca juga: Karakteristik Serta Risiko yang Ada Pada Sertifikat Deposito

Lain lagi bagi mereka sebagai peminjam, sertifikat ini dapat menjadi satu bentuk perlindungan dari adanya kemungkinan tindakan berlebihan yang bisa saja dilakukan oleh pemberi pinjaman.

Pada sertifikat fidusia, syarat serta kondisi terkait proses eksekusi atau penyitaan ini sudah diatur sesuai dengan perhitungan yang tepat. Seperti contohnya, terkait dengan jumlah utang minimal yang harus dibayarkan agar status kepemilikan benda dapat menjadi milik peminjam kembali.

Hak Eksekusi dari Fidusia

Saat memiliki pinjaman lalu mengalami macet pembayarannya, maka pemberi pinjaman tentu dapat menggunakan haknya untuk mengambil kepemilikan barang. Namun, eksekusi yang dilakukan harus sesuai dengan aturan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Sebelum eksekusi ada beberapa hal atau syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sehingga eksekusi dapat dilakukan. Saat eksekusi akan dilakukan, pemberi pinjaman perlu memberikan peringatan terlebih dahulu. Apabila peminjam tidak merespon peringatan tersebut, maka surat peringatan kedua dapat dikirimkan.

Apabila setelah pengiriman surat kedua pihak peminjam tidak ada respon juga, maka surat kuasa eksekusi baru akan dikeluarkan. Setelahnya hak eksekusi dapat dilakukan.

Baca juga: Cara Agar Syarat Pinjaman Karyawan Kamu Disetujui!

Namun, seperti yang sudah kita bahas di atas bahwa proses eksekusi tidak dilakukan secara sembarangan. Saat benar-benar eksekusi akan dimulai, maka setidaknya pihak pemberi pinjaman yang melakukan eksekusi harus membawakan kedua surat pentingnya yaitu surat eksekusi dan sertifikat fidusia. Hal ini penting untuk diingat agar tidak terjadi salah paham saat eksekusi dilakukan.

Sekarang sudah mulai paham kan mengenai pengertian fidusia itu sendiri? Pastikan saat mengajukan pinjaman ataupun memberikan pinjaman untuk memahami lebih jauh istilah-istilah di dalamnya agar pengelolaan dana dapat dilakukan dengan lebih baik.

Ajukan Pinjaman Sekarang dan Dapatkan Kemudahan Pinjaman Modal Usaha di Akseleran!

Dapatkan pinjaman dengan bunga kompetitif dan kemudahan proses pengajuan. Ajukan pinjaman untuk mengembangkan usahamu sekarang. Akseleran juga sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

pinjaman modal usaha

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected].