Bayar Pajak Online? Mudah Kok Ini Caranya!

3
7945
Bayar Pajak Online

Bayar Pajak Online – Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Pungutan wajib ini pun nantinya akan digunakan untuk pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam ketertiban membayar pajak sangatlah penting sebagai salah satu kontribusi membangun negeri.

Pembayaran pajak pun kini semakin mudah dan praktis dengan berbagai metode. Salah satunya adalah bayar pajak online. Seperti kebanyakan cara pembayaran pembelanjaan secara online, melunasi pajak kini dapat kamu selesaikan cukup dari laptop atau ponsel pintar saja. Tak ada lagi repot-repot ke kantor pajak apalagi sampai harus mengantre lama.

Mengenal e-Billing Pajak

Berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak merupakan cara pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Pengguna akan terlebih dahulu mengisi SSP (Surat Setoran Pajak) elektronik dengan benar sesuai transaksi yang akan dilunasi pada billing system. Sistem kemudian akan menerbitkan kode billing atau ID billing, yakni deretan kode untuk yang digunakan sebagai kode pembayaran pajak.

Adanya opsi bayar pajak online juga memiliki beberapa kelebihan dibandingkan cara pembayaran lainnya. Tak hanya sebatas menghindari antre di kantor pajak, berikut beberapa keuntungan lain dari penggunaan e-Billing pajak.

  • Membayar pajak dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
  • Meminimalkan risiko kesalahan pencatatan transaksi.
  • Transaksi terjadi secara real time sehingga mengurangi kemungkinan adanya data hilang.

Cara Bayar Pajak Online

Layanan bayar pajak online sudah ada sejak awal tahun 2016 silam. Namun, belum seluruh wajib pajak familier dan telah menggunakan fasilitas ini. Bila kamu juga baru akan melakukan pemenuhan wajib pajak melalui metode yang satu ini, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Baca juga: 3 Macam Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Registrasi

  1. Buka situs web resmi DJP di sse3.pajak.go.id.
  2. Klik menu ‘Buat Akun Baru’ untuk membuat akun pajak baru.
  3. Masukkan data-data yang diminta dengan benar, yakni NPWP, nama lengkap, dan alamat email di kolom yang tersedia.
  4. Buat PIN atau password dengan ketentuan yang ditetapkan di kolom yang tersedia.
  5. Klik gambar captcha, lalu ketikkan huruf atau angka yang terlihat pada kolom yang tersedia.
  6. Klik tombol ‘Daftar’.
  7. Layar akan menampilkan notifikasi ‘Link aktivasi telah dikirim ke email Anda’ pada kolom yang tersedia.
  8. Klik OK.
  9. Buka tab baru, masuk ke alamat email yang telah didaftarkan.
  10. Buka email terbaru dari alamat pengirim [email protected].
  11. Klink tautan aktivasi. Dari sini, kamu akan kembali diarahkan ke laman sse3.pajak.go.id.
  12. Layar akan menampilkan notifikasi ‘Anda telah berhasil melakukan aktivasi’.
  13. Klik OK.
  14. Selesai.

Pengisian Data 

  1. Buka situs web sse3.pajak.go.id
  2. Login dengan memasukkan NPWP dan password atau PIN yang sudah kamu buat saat registrasi di tiap kolom yang tersedia.
  3. Klik gambar captcha, lalu masukkan kode angka atau huruf yang muncul pada kolom yang tersedia.
  4. Klik tombol ‘login’.
  5. Klik kolom warna hijau dengan perintah ‘Isi SSE’.
  6. Klik kolom Jenis Pajak, lalu pilih kategori yang akan dibayar. Sebagai contoh, kamu akan melakukan pembayaran PPH Final.
  7. Klik kolom Jenis Setoran, misal PPh final atas Penghasilan Bruto tertentu.
  8. Klik kolom masa pajak, pilih bulan tagihan.
  9. Klik kolom tahun pajak, pilih tahun tagihan.
  10. Isilah nominal pajak yang akan dibayarkan pada kolom ‘Jumlah Setor’.
  11. Klik tombol ‘Simpan’.
  12. Layar akan menampilkan kolom komentar ‘Apakah data uang yang diisikan sudah benar’. Cek sekali lagi, lalu jika sesuai klik ‘Ya’.
  13. Layar akan menampilkan kolom komentar ‘Rekam SSP berhasil’, lanjutkan dengan klik OK.
  14. Klik tombol Kode Billing.
  15. Layar akan menampilkan kolom komentar ‘Pembuatan ID Billing sukses’, lanjutkan dengan klik OK.
  16. Dua kolom terbawah akan menampilkan angka Kode Billing dan masa aktifnya.
  17. Catat Kode Billing tersebut.
  18. Lakukan pembayaran pajak menggunakan Kode Billing di ATM, kantor pos, bank, internet banking, atau m-banking yang tersedia.

Bayar pajak online merupakan salah satu kemudahan pembayaran pajak yang sesuai dengan kehidupan digital masyarakat saat ini. Dengan demikian, bayar pajak jadi lebih mudah dan meminimalkan risiko terlambat serta adanya human error. Adapun untuk dapat melakukan pembayaran pajak secara online ini, setiap wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan registrasi dan pengisian data lengkap. 

Bagaimana sudah bayar pajak online hari ini?

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

voucher promo akseleran blog blog100

Akseleran Apps

Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

3 COMMENTS

Comments are closed.