Sistem Pemungutan Pajak – Pajak merupakan salah satu sumber dana untuk pembangunan suatu negara. Karenanya kita sebagai warga negara yang baik wajib untuk membayar pajak tahunan sebagai bentuk tanggung jawab kita pada negara. Mungkin beberapa orang tidak menyadari bahwa pembangunan yang ada di negara ini juga sebagian berasal dari hasil pajak yang dibayarkan oleh kita. Karena ketidaktahuan tersebut, membuat sebagian orang juga melalaikan pembayaran pajak kepada negara.
Oleh karena itu, ada baiknya juga kita perlu mengetahui sistem pemungutan pajak itu sendiri. Sistem pemungutan pajak di setiap negara juga berbeda-beda. Namun, di negara ini sistem pemungutan pajak ini menggunakan 3 sistem.
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Seperti yang sudah sedikit dibahas di atas. Untuk pemungutan pajak di Indonesia terbagi menjadi tiga. Ketiga sistem ini juga digunakan oleh negara kepada wajib pajak. Nah, berikut ketiga sistem pemungutan pajak beserta penjelasan yang lebih detail.
Self Assessment System
Self Assessment System ini merupakan sebuah sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajaknya yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak secara mandiri. Dapat dikatakan juga, wajib pajak berperan aktif untuk menghitung sekaligus membayar dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online dari pemerintah.
Disini pemerintah memiliki peran dalam sistem pemungutannya yaitu sebagai pengawas dari para wajib pajak. Sistem ini biasanya diterapkan pada jenis pajak pusat. Contoh dari sistem ini adalah jenis pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Sistem ini sudah diterapkan dan mulai diberlakukan setelah masa reformasi pajak di tahun 1983. Sistem ini juga berlaku hingga hari ini.
Namun, sistem ini memiliki kekurangan yaitu wajib pajak harus menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, karenanya wajib pajak juga biasanya akan berusaha menyetorkan pajak serendah mungkin. Kekurangan inilah juga yang membuat banyak membuat laporan palsu atas pelaporan kekayaan yang dimilikinya.
Ciri-ciri Self Assessment System:
- Penentuan besaran pajak dilakukan secara sendiri oleh wajib pajak
- Wajib pajak harus berperan aktif dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajaknya.
- Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, namun apabila wajib pajak telat melaporkan pajak, telat membayar pajak atau terdapat pajak yang harus diselesaikan wajib pajak namun tidak dibayarkan, maka pemerintah dapat mengeluarkan surat ketetapan pajaknya.
Official Assessment System
Sistem pemungutan pajak yang satu ini berbeda dengan Self Assessment System, pada sistem pemungutan pajak ini pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada petugas perpajakan sebagai pemungut pajak kepada seorang wajib pajak.
Pada sistem ini, para wajib pajak bersikap lebih pasif dan nilai pajak terutangnya akan diketahui setelah dikeluarkan surat ketetapannya oleh petugas perpajakan. Salah satu contohnya adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB), wajib pajak tidak perlu lagi menghitung besaran pajaknya, mereka hanya tinggal melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Ciri-ciri Official Assessment System:
- Nominal pajak sudah dihitung oleh petugas pajak
- Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan besaran pajak
- Besaran pajak akan diketahui sesudah petugas pajak melakukan perhitungan pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak
- Pemerintah memiliki hak penuh saat menentukan besaran pajak yang dibayarkan
Withholding System
Sistem pemungutan pajak ini, besaran pajaknya dihitung oleh pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud ini bukan wajib pajak dan juga bukan petugas pajak. Contoh pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh seorang bendahara sebuah instansi atau HRD dalam sebuah perusahaan. Jadi, karyawan tersebut tidak lagi perlu mengurus pajak untuk membayarkan pajak miliknya.
Jenis pajak yang menggunakan withholding system ini adalah PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Biasanya yang digunakan sebagai bukti atas pelunasannya adalah bukti potong atau bukti pungut dalam withholding system ini.
Tetapi beberapa kasus ada yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti potongan itu nantinya dilampirkan dengan SPT Tahunan dari wajib pajak yang bersangkutan.
Sekarang sudah tahu seputar Sistem Pemungutan Pajak yang ada di Indonesia kan? Jika sudah mengetahuinya kamu harus lebih taat ya membayar pajak!
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].
[…] Baca juga: 3 Macam Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia […]
[…] Baca juga: 3 Macam Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia […]
[…] Baca juga: 3 Macam Sistem Pemungutan Pajak […]