Awal Mula Munculnya Pajak di Indonesia

1
9174
Pajak di Indonesia

Pajak di Indonesia sudah diatur di dalam pasal 23A UUD 1945 serta peraturan lainnya seperti yang tertera pada UU No. 28 tahun 2007 mengenai ketentuan dan tata cara perpajakan. Sekarang kita akan membahas mengenai sejarah pajak di Indonesia, sistem serta dari dasar dari hukum perpajakan yang berlaku.

Pengertian Pajak

Pajak merupakan salah satu kontribusi kepada negara oleh wajib pajak. Pajak ini memiliki sifat memaksa dan saat sudah selesai melakukan pembayaran pajak pun hasilnya memang tidak langsung terlihat namun tanpa sadar kamu sebenarnya dapat merasakannya. Karena hasil pemungutannya digunakan untuk berbagai macam keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak sendiri dapat dikategorikan menjadi 3 yaitu yang pertama sesuai dengan golongan atau cara pemungutannya, kedua berdasarkan sifatnya dan yang ketiga adalah berdasarkan pada lembaga pemungutannya. 

Sistem Pajak di Indonesia

Dimulai pada awal tahun 1983 saat pemerintah Indonesia telah mengubah sistem pemungutan pajak dari awalnya menggunakan official assessment menjadi self assessment. Perbedaan keduanya ini yaitu dengan melakukan pemungutan pajak dengan sesuai dengan besaran pajak yang terutang. Namun untuk official assessment ini memiliki wewenang pada penetapan besaran pajak yang ada pada pemerintah sedangkan untuk self assessment wewenangnya ada pada wajib pajak.

Baca juga: 3 Macam Sistem Pemungutan Pajak 

Pada era sebelum masuknya penjajah, pajak ini lebih dikenal dengan sebuah istilah upeti. Ya upeti ini biasanya dipungut oleh raja untuk kepentingan pribadi dan untuk kebutuhan operasional kerajaanya. Salah satu contohnya untuk kebutuhan seperti membangun istana, biaya rumah tangga kerajaan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.

Lalu, pada masa penjajahan kita akhirnya mengenal sistem perpajakan modern. Jenis pajak yang berlaku saat itu adalah pajak rumah tinggal yang diberlakukan tahun 1839 dan pajak usaha. Pemerintah kolonial Belanda juga membedakan besaran tarif pajak sesuai dengan kewarganegaraan wajib pajak.

Akhirnya pada era pra kemerdekaan, penjajah Belanda dan Inggris memperkenalkan sistem pemungutan pajak yang sistematis.

Fungsi Pajak

Setelah membahas mengenai sistem dari pajak, sejarah pajak dan pengertian pajak itu sendiri berikut beberapa fungsi pajak yang juga perlu kamu ketahui:

  • Fungsi Anggaran

Pajak yang adalah salah satu sumber utama keuangan negara yang dikumpulkan dengan cara menerima dana dari para wajib pajak ke kas negara.dana tersebut nantinya digunakan untuk segala kebutuhan pengembangan negara, pengeluaran negara dan berbagai kebutuhan lainnya. Kesimpulannya pajak adalah pendapatan negara yang memiliki satu tujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

  • Fungsi Mengatur

Pajak juga dapat menjadi satu alat ukur dalam mengatur kebijakan sosial dan ekonomi. Hal tersebut membuktikan bahwa pajak dapat menjadi alat untuk mengatur laju dari inflasi, mendorong kegiatan ekspor, melakukan proteksi serta perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri serta menarik suatu investasi yang dapat membantu perekonomian nasional.

  • Fungsi Pemerataan

Pajak memiliki satu fungsi dimana dapat menyesuaikan serta melakukan penyeimbangan terhadap pendapatan negara dengan kesejahteraan masyarakat.

  • Fungsi Stabilitas

Pajak berfungsi menstabilkan perekonomian. Seperti contohnya dengan mengatasi inflasi yaitu menetapkan pajak tinggi agar jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Begitu pun saat negara mengalami kelesuan ekonomi atau deflasi, saat itu juga pemerintah dapat menurunkan pajak sehingga jumlah uang yang beredar dapat bertambah dan deflasi pun bisa diatasi.

Jadi, kesimpulannya bahwa pajak adalah kontribusi wajib yang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah dibuat dalam undang-undang. Dengan membayar pajak di Indonesia dapat mengatasi segala tantangan yang muncul.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

1 COMMENT

Comments are closed.