Ini Hal-Hal yang Diperlukan Untuk Melaporkan SPT Tahunan

0
2979

Sebagai warga negara yang baik baik itu warga negara yang menjalankan sebuah usaha maupun mereka yang memiliki penghasilan atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) harus bertanggung jawab dan wajib untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap 1 tahun sekali, seluruh warga negara seperti yang sudah disebutkan di atas wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.

Pelaporan SPT Tahunan ini kadang banyak dilupakan mereka yang sudah memiliki penghasilan, padahal nyatanya pelaporan pajak ini prosesnya sangat mudah dan cepat. Pelaporan ini juga semakin dipermudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing).

Batas Pelaporan SPT Tahunan

Seperti yang sudah dibahas di atas banyak dari mereka yang menyepelekan pelaporan SPT ini sehingga akhirnya lewat dari batas pelaporannya. Padahal pelaporan dari SPT pajak pribadi ini harus disampaikan setiap tahunnya dengan batas waktu akhir hingga 31 Maret. Karena itu, sebelum batas waktu pelaporan habis, maka kamu dapat mulai mempersiapkannya dan melaporkan pajak tersebut jauh-jauh hari agar tidak terkena denda. 

Memilih Jenis SPT yang Sesuai dengan Statusmu

  • Penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun

Jenis SPT yang satu ini adalah untuk mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun. Jenis SPT ini juga digunakan untuk pelaporan seperti 1770SS untuk pegawai/karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain dan 1770 untuk bukan pegawai.

  • Penghasilan di atas Rp60 juta/ tahun 

Sedangkan apabila memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta/tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan seperti 1770S untuk pegawai/karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain 1770 untuk bukan pegawai.

Kedua jenis SPT beserta kebutuhan pelaporannya tersebut dapat kamu akses dan unduh melalui http://www.pajak.go.id dan jangan lupa untuk memilih formulir SPT yang sesuai dengan status kamu.

Setelah mengetahui jenis SPT Tahunan yang wajib kamu bayarkan, kamu juga harus mengetahui mengenai apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan.

  • SPT Tahunan PPh (Sangat Sederhana/SS) atau 1770SS

Dokumen yang diperlukan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

  • SPT Tahunan PPh (Sederhana/S) atau 1770S

Dokumen yang diperlukan adalah 1721 A1 untuk pegawai swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri.

  • SPT Tahunan PPh atau 1770

Dokumen yang diperlukan adalah penghasilan lain di luar dari pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca serta laporan laba rugi dan rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).

Di atas, bukti potong pajak menjadi salah satu dokumen yang diperlukan saat ingin melaporkan SPT Tahunan namun kadang kali orang lupa dan tidak tau mendapatkan bukti potong pajak ini. Padahal bukti potong pajak ini bisa kamu dapatkan ke divisi terkait HRD di perusahaan tempat kamu bekerja atau bagi karyawan/pegawai yang sudah keluar dari kantor lama dan sudah bekerja di tempat baru, kamu dapat memintanya di kantor lama kamu sebelumnya.

Baca juga: Bayar Pajak Online? Mudah Kok Ini Caranya!

Setelah memahami beberapa jenis SPT di atas kamu dapat mencoba untuk mulai melaporkannya. 

Persiapan yang Diperlukan untuk Pelaporan SPT Tahunan

Langkah yang pertama saat ingin melaporkan SPT Tahunan adalah terlebih dahulu untuk melakukan pendaftaran diri pada website akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online. Setelah itu terlebih dahulu kamu memerlukan Efin atau Electronic Filing Identification Number untuk dapat mengisi e-filing.

Efin ini merupakan sebuah identifikasi wajib pajak dari dirjen pajak untuk mereka yang ingin melakukan pelaporan pajak secara online. Efin ini akan dikirimkan melalui email aktif yang sudah didaftarkan sebelumnya. 

Apabila semua sudah siap, maka kamu dapat memulai melaporkan SPT Pajak Tahunanmu dengan baik dan benar. Ingat warga negara yang baik adalah mereka yang melaporkan pajak penghasilannya secara tepat waktu. 

Dengan melaporkan SPT Tahunan, maka kita menjadi wajib pajak yang patuh dan bangga membayar pajak demi masa depan bangsa dan untuk memiliki negara dengan pembangunan yang merata ke seluruh penjuru negeri, diperlukan kontribusi nyata yang dapat membuat semua itu menjadi nyata di kemudian hari.

Ingat! Orang Bijak Taat Pajak.

Berikan Kontribusi Lainnya Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Dengan bunga hingga 21% per tahun, kamu dapat mulai mengembangkan dana di platform P2P Lending Akseleran hanya dengan dari Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].