Ini Prosedur Serta Cara Perhitungan Biaya Sertifikat Rumah!

2
4472
Sertifikat Rumah

Untuk sebuah aset yang penting memang dibutuhkan suatu dokumen kepemilikan secara legal agar terhindar dari segala risiko yang membuat aset tersebut menjadi bermasalah. Oleh karenanya mengurus sertifikat merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan saat ingin membeli sebuah aset, kali ini kita akan membahas lebih jauh mengenai sertifikat rumah. Penting untuk kamu memahami serta mengikuti prosedur yang ada atas kepemilikan sertifikat rumah yang kamu tempati.

Untuk mengurus ini kamu tidak perlu bingung atau mencari cara bagaimana mengurusnya karena proses pembuatan sertifikat rumah ini terbilang cukup mudah. Selengkapnya akan kita akan bahas di bawah ini:

Prosedur Pengurusan Sertifikat Rumah

Saat ingin mengurus sertifikat rumah, diperlukan beberapa syarat yang wajib kamu persiapkan lalu setelah itu baru kamu dapat mengurusnya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui cabang yang terdapat di wilayah sekitar. Beberapa syarat yang harus kamu lengkapi di bawah ini : 

  • Membeli serta mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat rumah di kantor BPN
  • Memiliki dan membawa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Memiliki surat keterangan dari kantor kelurahan setempat atau IMB yang menunjukkan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah tinggal bukan untuk kebutuhan usaha maupun bisnis
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa (apabila diwakilkan)
  • Identitas dari pemohon seperti KTP, Kartu Keluarga, akta pendirian atau akta perubahan jika badan hukum
  • PBB tahun berjalan (fotokopi dan membawa bukti yang asli)
  • Pernyataan hak tanggungan dari pemohon
  • Pernyataan bahwa pemohon tidak memiliki tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5000 m2 pada lebih dari 5 bidang tanah perumahan 
  • Surat pernyataan dari pemohon
  • Membayar biaya pengurusan sertifikat rumah

Baca juga: 7 Langkah Tepat Untuk Memulai Investasi Rumah Pilihanmu!

Biaya Proses Pengurusan Sertifikat Rumah

Seperti yang sudah kita bahas sedikit di atas bahwa kamu harus melakukan pembayaran pengurusan sertifikat rumah. Besaran nominal dalam pembuatan sertifikat rumah ini diatur sesuai dengan PP 46/2002 yaitu {2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%} selengkapnya di bawah ini:

  • NPT merupakan Nilai Perolehan Tanah dan NJOP Tanah
  • NPTTKUP merupakan Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukan dan NJOPTKP
  • UP HGB adalah Uang Pemasukan HGB
  • Informasi NPT & NPTTKU bisa kamu lihat di SPT PBB
  • Jangka waktu dari SHGB bisa kamu lihat pada sertifikat tanah
  • Jangka waktu dalam 30 tahun: 1% x (NPT-NPTTKUP)
  • Jangka waktu HGB yang diberikan/30) x {1% x (NPT-NPTTKUP)} untuk jangka waktu kurang dari 30 tahun
  • Rumus perhitungan [Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5% + biaya notaris

Itu dia sedikit pembahasan terkait prosedur pengurusan sertifikat rumah serta biaya perhitungan pengurusan sertifikat rumah. Dari prosedur tersebut tentunya memerlukan sedikit waktu untuk melengkapi proses tersebut. Namun, kamu tetap mengikuti ya agar rumah yang kamu miliki lebih lengkap dokumen legalitasnya. 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100 Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

2 COMMENTS

Comments are closed.