Ini Komponen Surat Perjanjian Jual Beli yang Penting

2
9702
Surat Perjanjian Jual Beli

Salah satu hal yang perlu dipersiapkan dalam transaksi jual beli adalah surat perjanjian. Keberadaan surat perjanjian jual beli tidak lain adalah untuk meminimalisasi terjadinya sengketa atau keributan terhadap transaksi tersebut di kemudian hari.

Pentingnya Surat Perjanjian Jual Beli

Sebuah transaksi bisnis melibatkan kesepakatan atau perjanjian antara pihak penjual dan pembeli. Seperti contoh, saat Anda membeli sebuah buku di toko buku, berarti Anda telah sepakat untuk melakukan transaksi tersebut kendati tidak terjadi diskusi atau negosiasi langsung dengan pihak penjual. Contoh lainnya adalah ketika Anda berbelanja di pasar dan melakukan proses tawar-menawar dengan pihak penjual sebelum akhirnya menyelesaikan transaksi dengan melakukan pembayaran.

Dua contoh di atas cukup merepresentasikan mengenai selalu adanya kesepakatan atau perjanjian dalam tiap transaksi bisnis. Kesepakatan tersebut pun tidak harus selalu dibuat dalam bentuk tertulis sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Namun pada kondisi tertentu, kesepakatan tersebut perlu dibuat dalam bentuk tertulis yang kemudian disebut sebagai surat perjanjian jual beli.  Kondisi ini biasanya melibatkan transaksi objek bernilai tinggi. Surat tersebut biasanya akan memuat detail jual beli, mulai dari pihak-pihak yang terkait, rincian objek, nilai transaksi, dan cara pembayaran. 

Adapun beberapa fungsi surat perjanjian jual beli antara lain sebagai berikut.

  • Menciptakan rasa tenang bagi masing-masing pihak karena transaksi yang dilakukan telah memuat kepastian.
  • Hak dan kewajiban tiap pihak dicantumkan dengan jelas sehingga menjadi bukti yang kuat.
  • Meminimalkan risiko terjadinya perselisihan yang dapat muncul di waktu mendatang.
  • Sebagai acuan saat menyelesaikan perselisihan yang muncul.

Komponen dalam Surat Perjanjian Jual Beli

Pada dasarnya tidak ada format khusus dalam membuat sebuah surat perjanjian jual beli. Namun, sebuah dokumen perjanjian jual beli beli setidak-tidaknya memuat beberapa hal sebagai berikut.

  • Identitas Masing-Masing Pihak

Bagian ini memuat identitas masing-masing pihak (penjual dan pembeli) dengan rincian data sesuai yang dibutuhkan. Secara general informasi yang diberikan adalah nama lengkap, jenis kelamin, usia, nomor KTP, alamat (domisili). Dalam beberapa kondisi tertentu, jabatan dan nomor telepon yang aktif juga dapat dicantumkan.

  • Detail Keterangan Objek yang Diperjualbelikan

Bagian surat perjanjian jual beli ini menerangkan dengan rinci objek yang diperjualbelikan. Seperti contoh, objek yang akan diperjualbelikan adalah sebuah rumah. Keterangan yang dapat diberikan antara lain merupakan nomor sertifikat bangunan, alamat lengkap rumah tersebut, luas tanah, luas bangunan, dan gambar rumah tersebut.

  • Perincian Kerja Sama (Pasal)

Bagian ini lazimnya dibuat dalam bentuk pasal-pasal. Adapun isiannya antara lain berupa harga objek yang disepakati, cara pembayaran (termasuk termin berikut nominal yang dibayarkan tiap periodenya jika menggunakan skema ini), jaminan dan saksi, hak dan kewajiban tiap pihak, cara penyelesaian sengketa bila salah ada pihak yang melanggar, dan lain-lainnya.

Baca juga: Contoh Surat Perjanjian Kerjasama yang Baik dan Benar

  • Bukti Pengesahan

Bukti pengesahan dinyatakan dalam dalam bentuk tanda tangan nama jelas para pihak yang tercantum dalam surat perjanjian tersebut. Tak lupa, pengesahan ini dilakukan di atas materai untuk lebih menguatkan.

Sebuah surat perjanjian tidak harus dilakukan di depan notaris kecuali memang dibutuhkan. Pun surat perjanjian jual beli tidak harus diketik, tetapi juga dapat dibuat dengan tulisan tangan.

Perbedaan Surat Perjanjian Jual Beli dan Akta Jual Beli

Terutama dalam transaksi properti seperti tanah dan bangunan, terdapat istilah yang sering dijumpai, yakni Akta Jual Beli atau yang biasa disebut AJB. Surat perjanjian jual beli dan AJB adalah dua hal yang berbeda, sehingga penting untuk benar-benar diperhatikan.

  • SPJB adalah akta non-otentik dan hanya melibatkan pembeli dan penjual serta saksi.
  • AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris.
  • AJB mempunyai kekuatan hukum yang lebih mengikat dibandingkan SPJB.

Surat perjanjian jual beli merupakan sebuah dokumen yang memuat pihak penjual dan pembeli, keterangan detail tentang objek yang diperjualbelikan serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Tidak seperti AJB, SPJB tidak perlu dilakukan di depan notaris. Adapun fungsi dari sebuah SPJB adalah untuk meminimalisasi terjadinya perselisihan di kemudian hari serta menjadi dasar atau acuan untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

2 COMMENTS

Comments are closed.