Saham merupakan instrumen investasi yang semakin populer di masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Namun, ternyata saham memiliki instrumen turunan yang juga diperdagangkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni warrant. Bagi mereka yang sudah lama terjun di dunia investasi saham, tentu sudah tak asing lagi dengan istilah yang satu ini. Namun, bagi orang awam, yuk simak penjelasan lebih lengkap mengenai warrant.
Pengertian Warrant
Warrant adalah produk turunan di pasar modal yang kerap diberikan secara gratis kepada investor ketika membeli saham baru. Ketika membeli warrant, maka seorang investor telah membeli hak untuk menebus saham pada harga eksekusi di kemudian hari. Harga eksekusi sendiri merupakan harga yang ditentukan oleh pemilik saham tersebut. Jadi, investor yang memiliki warrant dapat menebus saham dengan harga lebih murah sehingga potensi keuntungan pun kian besar.
Misalnya saja, saat ini Anda membeli warrant perusahaan A dengan harga Rp200 per lembar, sedangkan harga eksekusinya Rp3.000. Ternyata, hingga waktu eksekusi, harga saham perusahaan A sudah mencapai Rp3.500 per lembarnya. Tentu Anda akan mendapatkan keuntungan apalagi ketika langsung menjual warrant tersebut ke pasar sekunder.
Transaksi warrant cukup mudah. Syaratnya hanya memiliki rekening efek dan sudah bisa melakukan trading saham. Seluruh warrant menggunakan kode -W di belakangnya. Jadi bila ingin memiliki warrant dari PT. Smartfren Telecom Tbk, maka kodenya adalah FREN-W. Warrant sendiri memiliki umur jatuh tempo mulai dari enam bulan sampai lima tahun. Namun, beberapa warrant tidak mempunyai periode jatuh tempo (perpetual warrant) sehingga bisa ditukarkan sesuai keinginan pemilik.
Fungsi Warrant
Warrant dirilis oleh emiten agar para investor kian tertarik untuk terlibat dalam IPO atau Rigth Issue sebuah saham baru. Biasanya para investor cenderung melirik saham-saham dari emiten yang lebih stabil seperti perbankan atau consumer goods. Terlebih mereka yang berkeinginan untuk investasi jangka panjang.
Dengan dirilisnya warrant, tentu bisa menarik perhatian investor. Apalagi harganya yang jauh lebih murah dari saham regular. Meskipun merupakan pemanis yang diberikan oleh emiten bila dikelola dengan baik, untungnya bisa melebihi saham.
Keuntungan Memiliki Warrant
Salah satu keuntungan memiliki warrant adalah mendapatkan keuntungan yang besar. Dalam trading warrant, tidak dikenal proses auto-reject yang biasanya terjadi dalam trading saham. Ditiadakannya proses auto-reject bisa menjadi celah bagi investor dalam meraup untung besar.
Misalnya pada tahun 2019 silam, saham Warrant PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA-W), mengalami turun naik yang cukup signifikan dalam satu hari. Dalam sesi perdagangan I, POSA-W dibuka dengan harga Rp490. Namun, harganya anjlok sampai 96 menjadi Rp19 ketika penutupan.
Namun, keadaan berbalik pada sesi perdagangan II. Saat sesi baru berjalan satu jam, harganya pun melonjak naik ke Rp350 per lembarnya. Ini berarti harganya naik sampai 1.700 persen. Mereka yang membeli saham POSA-W dengan harga Rp100 ribu saja dapat mendapatkan uang senilai Rp1,7 juta.
Baca juga: Karakteristik Serta Risiko yang Ada Pada Sertifikat Deposito
Risiko Memiliki Warrant
Dibalik iming-iming keuntungannya yang menggiurkan, warrant juga memiliki risiko besar. Harga sebuah warrant sangat spekulatif karena bukan merupakan aset keuangan riil layaknya saham. Memiliki saham meskipun hanya 1 lot saja, Anda sudah menjadi pemilik perusahaan tersebut. Hal ini tidak berlaku untuk warrant yang hanya merupakan ‘hak membeli saham’, bukan memiliki.
Tinggi rendahnya harga warrant pun sangat dipengaruhi oleh emitennya. Bila nilai saham emiten tersebut turun, harga warrant pun ikut terpengaruh. Para pemilik pun harus bisa menganalisa kapan waktu yang tepat bagi mereka untuk menjual warrant lantaran kebanyakan produk ini memiliki tanggal jatuh tempo (maturity date). Kian dekat tanggalnya, harga warrant bahkan bisa bernilai 0.
Oleh karena itu, bila memutuskan untuk trading warrant, seorang investor harus tetap fokus dan memantau fluktuasi harganya secara berkala. Bila telat menjual, harganya bisa anjlok jauh dan potensi kerugian semakin besar. Maka, sebaiknya sebelum membeli warrant, investor harus harus mempelajari prospek emiten serta kinerja harga sahamnya di masa mendatang.
Warrant adalah produk investasi yang memiliki risiko tinggi. Karena itu, sangat disarankan untuk dijauhi oleh para investor pemula. Ketika memutuskan terjun ke lahan trading warrant, Anda harus memiliki kejelian serta analisa yang tajam sehingga nantinya tidak mengalami kerugian.
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].
[…] itu, warrant adalah surat yang diberikan perusahaan yang menyebut bahwa pemegangnya memiliki hak untuk membeli […]
Comments are closed.