Gaji dan Upah, Sama atau Beda?

2
15675

Bagi sebagian besar orang masih ada yang menafsirkan gaji dan upah adalah hal yang sama, ada pula yang menafsirkan gaji dan upah adalah hal yang berbeda. Lalu sebenarnya apa itu gaji? Apa itu upah? Apakah kedua kata tersebut memiliki arti yang sama atau beda?

Berikut penjelasannya!

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Gaji memiliki arti upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Sementara upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai balas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.

Jika mengacu pada peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, dalam peraturannya tidak mengenal dengan istilah gaji. Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan No.78/2015 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003 hanya melampirkan istilah upah, yang didefinisikan sebagai hak buruh/pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja atau pengusaha kepada buruh/pekerja yang dibayar dan ditetapkan menurut suatu kesepakatan, perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan untuk buruh/pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Sementara dalam praktiknya pada sebuah peraturan perusahaan dan perjanjian kerja kita lebih sering menemukan istilah gaji, misalnya gaji pokok dan gaji bersih.

Hasil riset Akseleran dengan merangkum beberapa artikel terpercaya. Perbedaan gaji dan upah bisa dikelompokkan berdasarkan beberapa komponen, seperti:

Golongan
Pada setiap perusahaan tentu memiliki tingkatan golongan yakni tingkat golongan atas dan tingkat golongan bawah. Biasanya untuk tingkat golongan atas menerima gaji atas tanggung jawab yang diembannya sesuai jabatannya. Maka tingkat golongan atas memiliki tanggung jawab sebagai perencana, pemikir pelaksana yang waktu bekerjanya biasanya tidak dibatasi berdasarkan waktu kerja dan sering kali tidak berhak atas upah lembur. Sementara untuk tingkat golongan bawah sebaliknya yang biasanya hanya sebagai pelaksana dan umumnya menerima hak atas upah lembur.

Nominal Pendapatan
Istilah gaji lebih sering diartikan sebagai bentuk penghasilan karyawan yang nilainya tetap dan tidak dipengaruhi atas volume atau jumlah pekerjaannya. Misalnya gaji bulanan Sobat sebesar Rp6.000.000, gaji tersebut akan tetap dibayar oleh perusahaan setiap bulannya kepada Sobat hanya akan berubah jika ada kenaikan gaji atau kebijakan lainnya.

Sedangkan istilah upah lebih sering diartikan sebagai bentuk penghasilan yang dibayarkan kepada pekerja dengan nilai nominal yang tidak tetap. Upah biasanya didasarkan atas satuan hasil pekerjaan. Maka, semakin banyak hasil pekerjaan akan semakin besar pula upah yang akan diterima.

Status Ketenagakerjaan
Istilah Gaji akan diberikan kepada pegawai/karyawan yang statusnya karyawan tetap atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sedangkan upah biasanya diberikan kepada pekerja harian, pekerja lepas, pekerja musiman atau pekerja borongan.

Baca Juga:
Gaji Pokok dan UMR Sama Enggak Sih?
Besok Gajian? Waktunya Dapat Cuan Hingga 21%
Gebrakan UKM Akseleran, PT Transkon Jaya Tbk Usai IPO

Periode Waktu
Pembayaran gaji dilakukan setiap periode tertentu yang ditetapkan oleh perusahaan menurut perjanjian atau kesepakatan kerja dan dibayarkan sebulan sekali. Sementara upah dibayarkan kepada pekerja dengan periode waktu yang tidak tertentu (teratur). Misalnya upah borongan dan upah satuan akan dibayar setelah pekerjaan selesai.

Komponen Pengelompokkan
Gaji memiliki beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap. Di dalam kontrak atau perjanjian kerja, penyebutan gaji mengacu pada kompensasi karyawan yang ditawarkan perusahaan dalam sebagai bentuk imbalan. Upah memiliki komponen tunggal, misalnya seperti upah borongan atau satuan namu tidak mencakup tunjangan.

Acuan Penetapan Pendapatan
Acuan penetapan pendapatan dalam prakteknya memiliki keberagaman karena dilihat dari berbagai macam komponen dan banyak faktor serta lingkungan sekitar.

Acuan Penetapan Gaji biasanya berdasarkan:

  • Standar gaji di pasaran.
  • Aturan pemerintah (PP, UU, Keputusan atau Peraturan Menteri).
  • Kompetensi dan keahlian.
  • Jenjang pendidikan.
  • Tanggung jawab pekerjaan.
  • Pengalaman dan masa kerja.
  • Kinerja dan prestasi karyawan.
  • Kemampuan perusahaan.
  • Produktivitas.

Acuan Penetapan Upah biasanya berdasarkan:

  • Standar upah di pasaran.
  • Waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
  • Tingkat kerumitan suatu pekerjaan atau keterampilan yang dibutuhkan.

Sobat, itulah perbedaan Gaji dan Upah. Sudah paham kan? Meski memiliki arti yang berbeda, Sobat tetap bisa memaksimalkan gaji dan upah hingga mencapai 21% per tahun loh. Caranya sisihkan gaji dan upah dengan melakukan pendanaan di Akseleran. Mulai dari sekarang agar masa depan lebih terukur dan terarah. Bersama Akseleran Maju Lebih Cepat!

Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]

2 COMMENTS

Comments are closed.