Gaji Pokok dan UMR Sama Enggak Sih?

0
12444

Gaji atau upah merupakan suatu kewajiban yang dibayarkan oleh pengusaha atau majikan kepada karyawan atau pekerja secara periodik. Dalam penetapan gaji atau pengupahan di Indonesia, terdapat sejumlah skema yang biasa diterapkan. Pemilihan skema ini yang kemudian memengaruhi besaran gaji atau upah yang diterima pekerja dari pengusaha.

Dalam praktiknya, pasti Sobat sering mendengar istilah gaji pokok dan Upah Minimum Regional (UMR). Beberapa orang menganggap bahwa gaji pokok sama dengan UMR, padahal keduanya adalah hal yang berbeda. Agar tidak terjadi kesalahan dalam mengelola sistem penggajian atau upah, berikut penjelasan gaji pokok dan UMR yang Akseleran rangkum dari berbagai sumber dan perlu Sobat ketahui.

Apa Pengertian UMR?
UMR adalah standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam pengupahan pekerja/buruh atau karyawan. Tujuan ditetapkannya UMR adalah untuk memastikan pekerja memperoleh upah sebagai penghasilan yang layak. Upah minimum tidak berlaku tunggal untuk seluruh wilayah Indonesia. Setiap daerah memiliki standar upah yang berbeda. Sehingga setiap perusahaan atau pelaku usaha yang beroperasi di suatu daerah wajib menyesuaikan upah terendahnya dengan UMR di daerah tersebut.

Ketentuan mengenai UMR terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum. Dalam Permenaker tersebut, UMR dibedakan menjadi 2, yakni:

Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR Tk I) atau upah minimum yang berlaku di satu provinsi.
Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II) atau upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.

UMR terdiri dari gaji atau upah pokok termasuk tunjangan tetap, dan ditetapkan oleh menteri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal berlakunya upah. UMR ditinjau selambat-lambatnya 2 tahun sekali.

UMR Tk I dan UMR Tk II ditetapkan dengan mempertimbangkan:

  1. Kebutuhan
  2. Indeks harga konsumen (IHK)
  3. Kemampuan, perkembangan, dan kelangsungan perusahaan
  4. Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah
  5. Kondisi pasar kerja
  6. Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita
  7. Masih mengacu ke Permenaker No 01 Tahun 1999, penetapan UMR Tk I dan UMR Tk II dilakukan melalui proses usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah. Dalam merumuskan usulan, komisi ini dapat berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan serikat pekerja di daerah.

Usulan disampaikan ke Menteri Tenaga Kerja setelah mendapat persetujuan dari gubernur. Apabila gubernur menolak memberikan rekomendasi, maka usulan dikembalikan ke komisi untuk dikaji dan diusulkan kembali.

Terakhir, menteri menetapkan UMR setelah mendengar saran dan pertimbangan Dewan Penelitian Pengupahan Nasional. UMR Tk I dan UMR Tk II yang ditetapkan menteri dapat berbeda dari usulan daerah.

Baca Juga:
Wajib Tahu Biaya Administrasi Tiap Bank
Kartu Kredit dengan Bunga Tertinggi
Jakarta Kembali PSBB, Bisnis Apa yang Paling Goyang?

Perubahan UMR menjadi UMP dan UMK

Sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 226 Tahun 2000 yang merevisi pasal-pasal dalam Permenaker No.01 Tahun 1999, maka istilah UMR tidak lagi digunakan dalam regulasi upah minimum. Dalam Kepmenaker disebutkan beberapa perubahan, yaitu:

  1. UMR Tk I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP)
  2. UMR Tk II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
  3. UMP dan UMK ditetapkan oleh gubernur, bukan lagi oleh menteri
  4. Peninjauan terhadap besarnya UMP dan UMK dilakukan 1 tahun sekali, bukan lagi 2 tahun
  5. UMP dan UMK berlaku 1 Januari
  6. UMP ditetapkan selambat-lambatnya 60 hari sebelum berlakunya UMP, atau 1 November
  7. UMK ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum berlakunya UMK, atau 20 November
  8. Selanjutnya, UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan PP Pengupahan No 78 Tahun 2015, menggunakan istilah UMP dan UMK yang berlaku hingga sekarang. Dengan demikian perbedaan UMR dan UMP/UMK adalah kewenangan penetapan, jangka waktu peninjauan upah, dan perhitungan kenaikan.

Berbeda dengan UMR yang ditetapkan menteri atas usulan Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah setelah mendapat rekomendasi gubernur, UMP dan UMK ditetapkan oleh gubernur, berdasarkan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan UMP dan UMK setiap tahun adalah sebesar tingkat inflasi ditambah tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).

Apa Pengertian Gaji Pokok?

Menurut Pasal 41 Peraturan Pemerintah Mengenai Pengupahan, gaji pokok merupakan komponen dari UMR. Maka UMR adalah upah minimum yang dapat terdiri dari gaji pokok tanpa tunjangan atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap.

Dalam pelaksanaannya, gaji pokok merupakan imbalan dasar dari sebuah pekerjaan yang besaran nilainya ditentukan menurut skala upah yang berlaku di perusahaan atau pelaku usaha.

Well Sob, sekarang sudah paham istilah UMR dan gaji pokok kan?! Nah, agar gaji atau upahmu bisa lebih maksimal, yuk kembangkan di Akseleran. Mengembangkan dana di Akseleran bisa mulai dari Rp100 ribu dan mendapatkan imbal hasil hingga mencapai 21% per tahun. Selain itu, Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga mengembangkan dana di Akseleran mudah, aman dan menguntungkan.

Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]