Jakarta Kembali PSBB, Bisnis Apa yang Paling Goyang?

1
1214
Ilustrasi Kota DKI Jakarta - Sumber Foto: Unit Pengelola Statistik DKI Jakarta

“PSBB bukan sebuah pilihan”

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat di tengah peningkatan angka penyebaran wabah Covid-19 di Ibu Kota.

Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan PSBB pengetatan atau PSBB jilid dua. Alasannya, karena berdasarkan catatan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara total di DKI Jakarta, tercatat mencapai 53.761 kasus hingga Minggu (13/9). Sementara jumlah kasus aktif hingga Sabtu (12/9) mencapai 12.174 orang yang masih dirawat/isolasi.

Dari jumlah kasus Covid-19 keseluruhan di Ibu Kota tersebut, terdapat 40.183 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan sebesar 74,7% dan total 1.404 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian sebesar 2,6%.

PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin, 14 September 2020 hingga Minggu, 27 September 2020. Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Berdasarkan pergub tersebut, terdapat 17 aturan yang berlaku selama PSBB pengetatan.

  1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
  2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
  3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50%, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
  4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
  5. Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak diberlakukan.
  6. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditiadakan.
  7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50%.
  8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25%.
  9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
  10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) ditutup.
  11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil.
  12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
  13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
  15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
  16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
  17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

Pemberlakuan PSBB pengetatan tentunya memberikan dampak terhadap beberapa sektor bisnis. Enny Sri Hartati selaku Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengatakan, PSBB pada prinsipnya harus melakukan social distancing artinya kerumunan dibatasi. Sehingga bisnis yang terkena dampak bahkan paling goyang atas diberlakukannya PSBB jilid II adalah sektor yang terkait dengan kerumunan seperti pusat perbelanjaan, pasar, transportasi dan industri menjadi sangat terbatas.

“Sektor industri mungkin masih bisa berjalan tetapi harus memenuhi protokol kesehatan, artinya harus menambahkan biaya dan meningkatkan efisiensi, dan tentunya akan menghambat kapasitas produksi,” ujarnya kepada Akseleran, Selasa (15/9).

Menurut Enny, pemberlakukan PSBB pengetatan atau PSBB jilid II, yang akan goyang tentunya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun Enny menegaskan sebelum adanya PSBB pengetatan pun pelaku UMKM sudah turun drastis pendapatannya, pusat perbelanjaan pun pengunjung hanya sekitar 30%-40%, bahkan ojek online pun mengalami penurunan pendapatan sebelum diberlakukannya PSBB jilid II.

Baca Juga:
PSBB Jakarta Sentimen Negatif Bagi Rupiah
Jenis Investasi Rendah Risiko dan Menguntungkan
Langkah Berinvestasi Reksa Dana di Akseleran

Enny memprediksi, adanya pandemi Covid-19 ini akan berdampak pada geliat ekonomi dan risiko kesehatan. Tetapi risiko kesehatan jauh lebih besar, karena jika kesehatan masih fluktuatif maka roda ekonomi pun tidak akan stabil.

“Anggaran-anggaran untuk perlindungan sosial harus dioptimalkan, karena tanpa menyelesaikan pandemi Covid-19 ekonomi tidak akan normal,” ucapnya.

Enny menjelaskan, PSBB pengetatan atau PSBB jilid II sebenarnya bukan sebuah pilihan. Kenapa? Karena tingkat terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta sudah lebih dari 14% dari total terkonfirmasi positif Covid-19 secara nasional. Sehingga kasus positif DKI Jakarta sudah melebihi ambang batas toleransi terkonfirmasi positif sebesar 5% dari World Health Organization (WHO).

“Tingkat positif di DKI Jakarta meningkat karena adanya rapid test yang masif sehingga hasilnya double digit,” tuturnya.

Menurut Enny, jika DKI Jakarta tidak menerapkan PSBB pengetatan justru nantinya akan semakin membahayakan ekonomi ke depannya. Enny menambahkan, sebenarnya DKI Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mulai berangsur turun setelah dilakukan PSBB pertama, tetapi begitu diperlonggar, PSBB transisi ternyata kurva kasus positif Covid-19 masih fluktuatif bahkan masih tinggi maka tak heran jika DKI Jakarta saat ini yang terkonfirmasi positif Covid-19 tinggi.

Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]

1 COMMENT

Comments are closed.