Terkena Dampak dari Pandemi? Tenang Ada Insentif Pajak!

1
4373
Insentif Pajak

Insentif Pajak – Munculnya pandemi virus corona beberapa bulan belakangan memang terbukti memberikan banyak dampak terhadap berbagai bidang tidak terkecuali bidang bisnis dan finansial. Dampak yang dirasakan bidang bisnis finansial ini terasa hampir ke seluruh bidang usaha di Indonesia, terbukti dari hampir 60% perusahaan di Indonesia selama pandemi ini melakukan berbagai macam hal untuk mengoptimalisasi usahanya mulai dari melakukan pemotongan gaji, penyesuaian bonus, penundaan THR (tunjangan hari raya) hingga melakukan layoff kepada para karyawannya.

Karena itu akhirnya pemerintah melalui menteri keuangan mengeluarkan satu aturan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19. Pemberian insentif pajak ini sudah sempat beredar dikarenakan perekonomian yang terbilang tidak stabil dan cenderung menurun drastis akibat pandemi ini sehingga pemerintah memberikan insentif pajak ini.

Insentif Pajak yang diberikan Selama Masa Pandemi

Seperti yang diketahui bahwa pandemi ini memang tidak ada yang mengetahui kapan usainya. Namun, rencananya pemberian insentif pajak yang dilakukan oleh pemerintah akan berlangsung selama kurang lebih 6 bulan ke depan yang terhitung hingga September 2020. Pemberian insentif ini penerapannya tidak berlaku untuk seluruh jenis pajak yang akan disesuaikan dengan konsep penerapan masing-masing pajak.

Penting untuk dipahami bahwa Insentif pajak ini tidak akan diberikan ke seluruh jenis pajak penghasilan (PPh) artinya tidak semua dapat menikmati insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Itu juga berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa mendapatkan insentif ini dengan mudah. 

Karena itu untuk di bawah jenis pajak yang diberikan insentif akibat pandemi ini:

  • PPh 21

Mereka yang menerima insentif ini adalah mereka yang memiliki status sebagai pegawai dari pemberi kerja. Pemberi kerja yang pegawainya menerima insentif ialah pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum sesuai dari lampiran PMK 23 Tahun 2020, sedangkan pegawai yang dapat menerima insentif tersebut adalah pegawai yang memiliki penghasilan bruto dalam setahun di bawah atau tidak lebih dari 200 juta rupiah. 

Seorang wajib pajak yang yang berstatus sebagai pemberi kerja tetap akan menjalankan kewajibannya untuk melaporkan SPT PPh Pasal 21 secara tahunan dengan memberikan tambahan penghasilan kepada wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai.

Baca juga: Fungsi dan Cara Menghitung PPh 21

  • PPh Pasal 22 Impor

Lainnya adalah PPh Pasal 22 Impor yang diberikan insentif berupa pembebasan pembayaran pajak. Pembebasan yang dimaksud adalah efek dari berkurangnya aktivitas pengiriman barang masuk Indonesia demi mencegah atau meningkatnya penyebaran virus corona di Indonesia. Adanya penurunan impor ini tentu sedikit banyak mempengaruhi neraca perdagangan di Indonesia sehingga butuh sebuah stimulan. Stimulan ini diberikan agar wajib pajak yang memiliki usaha kembali semangat saat menghadapi kondisi yang seperti ini.

Mereka yang melakukan aktivitas impor akan diberikan pembebasan PPh pasal 22 impor selama 6 bulan. Pemberian fasilitas ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor kepada wajib pajak.

  • Angsuran PPh Pasal 25

Jenis pajak lainnya adalah PPh Pasal 25 yang menerima insentif ini dengan pengurangan sebesar 30% dari total angsuran yang seharusnya dibayar selama 6 bulan ke depan atau hingga September 2020. PPh Pasal 25 ini masuk ke dalam aturan ini karena banyaknya pelaku usaha yang mengurangi aktivitasnya selama masa pandemi ini. Ketika hal tersebut berlangsung lama tentu produktivitas wajib pajak menjadi turun sehingga tidak adil rasanya apabila jenis pajak ini tidak mendapatkan stimulasi. 

  • Restitusi PPN

Yang terakhir yaitu PPN yang diberikan insentif selama pandemi ini. Pemberian insentif kepada PPN berbeda dengan ketiga jenis pajak lainnya dimana insentif ini diberikan dengan proses restitusi PKP yang telah ditentukan pada PMK 23 tahun 2020 selama 6 bulan ke depan dimulai sejak April lalu. Untuk perbedaan batasan nominal restitusi yang diberikan kepada PKP eksportir dan PKP Non Eksportir. Pada PKP sebagai eksportir tidak terdapat batasan nominal PPN yang akan dilakukan restitusi sedangkan untuk PKP Non Eksportir diberikan untuk percepatan restitusi dengan nilai hingga 5 Miliar. Kepada PKP Eksportir itu mendapatkan fasilitas yang tak terbatas dalam pengajuan restitusi kali ini.

Bagi PKP yang termasuk ke dalam klasifikasi yang mendapatkan insentif pajak tidak perlu mengajukan permohonan penetapan PKP risiko rendah ke KKP terdaftar.

Itulah informasi seputar insentif pajak yang dapat diterima ke beberapa wajib pajak selama masa pandemi ini. Harapannya dengan diberikannya insentif ini mereka yang terkena dampak dari pandemi ini dapat kembali memperbaiki segalanya ke bentuk semula agar roda perekonomian kembali ke jalan yang terbaik sehingga hasilnya juga dapat optimal.

Ajukan Pinjaman Sekarang dan Dapatkan Kemudahan Pinjaman Modal Usaha di Akseleran!

Dapatkan pinjaman dengan bunga kompetitif dan kemudahan proses pengajuan. Ajukan pinjaman untuk mengembangkan usahamu sekarang. Akseleran juga sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

pinjaman modal usaha

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected].

1 COMMENT

Comments are closed.