Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjadi istilah yang cukup sering muncul dalam pembahasan bisnis. Hal tersebut lumrah, mengingat bisnis dan pajak saling berkaitan. Dalam perpajakan sendiri, selain istilah Pengusaha Kena Pajak, ada pula yang disebut non Pengusaha Kena Pajak. Maka, untuk lebih memahami apa itu Pengusaha Kena Pajak dan bagaimana cara menghitungnya, simak ulasan berikut.
Definisi Pengusaha Kena Pajak
Dalam praktiknya, Pengusaha Kena Pajak dapat diartikan sebagai pemilik bisnis yang dikenakan pajak, baik itu yang berupa badan atau kepemilikan pribadi, yang melakukan penyerahan jasa kena pajak dan barang kena pajak, yang didasarkan pada UU PPN 1998.
Sementara itu, pengusaha kecil tidak masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak, yang aturan batasnya telah ditetapkan berdasarkan kebijakan Menteri Keuangan. Kendati demikian, pengusaha kecil juga bisa dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak apabila memang ingin mengajukan pengubahan tersebut.
Di bawah ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh non PKP jika ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak.
- Pengusaha tersebut, baik itu yang berstatus kepemilikan individu atau badan, harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak.
- Kemudian, pengusaha harus memenuhi syarat berikutnya, yakni memiliki omzet setahun lebih dari Rp4,8 miliar. Jika tidak mencapai angka tersebut, pengusaha tersebut dinyatakan masuk klasifikasi non PKP. Keputusan ini didasarkan pada PMK Nomor 197/PMK.03/2013.
Dengan kata lain, pengusaha yang sudah mengantongi omzet di atas Rp4,8 miliar wajib mendaftar PKP. Karena apabila pengusaha tersebut tidak mengukuhkan dirinya sebagai PKP, dia tidak diperbolehkan menerbitkan faktur pajak atau memungut PPN, meski omzetnya sudah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
Bagi mereka yang memilih sendiri atau telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, berikut ini beberapa kewajiban yang harus dijalankan.
- Pengusaha Kena Pajak diharuskan untuk memungut PPN/PPnBM terutang.
- Pengusaha Kena Pajak juga wajib membayarkan PPN/PPnBM terutang yang belum lunas setorannya.
- Pengusaha Kena Pajak harus melaporkan PPN/PPnBM terutang yang telah dibayarkan, setelah selesai memungutnya.
Hak Pengusaha Kena Pajak
Berikut ini beberapa hak yang akan Anda dapatkan jika telah mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Anda akan diperbolehkan untuk melakukan pengkreditan pajak masukan, yang didasarkan atas perolehan BKP/JKP.
- Pengusaha berhak meminta kompensasi atas kelebihan pajak yang dibayarkan.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha
Untuk wajib pajak badan yang sudah terdaftar PKP dan tidak memiliki pendapatan bruto di atas Rp50 miliar per tahun, pemerintah memberikan penurunan tarif PPn Badan hingga 50%. Ini rumus perhitungannya.
- Kalau peredaran bruto setara atau kurang dari Rp4,8 miliar, rumusnya adalah 50% x 25% x penghasilan kena pajak.
- Namun, jika peredaran brutonya di atas Rp4,8 miliar atau hingga mencapai Rp50 miliar, rumusnya adalah (penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas x (50% x 25%)) + (penghasilan kena pajak tidak memperoleh fasilitas x 25%).
Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut.
PT Makmur memiliki bruto Rp7 miliar. Maka, perhitungannya akan disesuaikan dengan pasal 31E UU PPh. Kemudian, selama satu tahun menjalankan bisnisnya, PT Makmur mencatatkan beberapa rincian pendapatan dan beban berikut.
- Pengeluaran yang diperlukan untuk memelihara, menagih, dan mendapatkan bruto adalah Rp5 miliar.
- Penghasilan tambahan sebesar Rp60 juta.
- Pengeluaran yang diperlukan untuk memelihara, menagih, dan mendapatkan bruto adalah Rp30 juta.
- Kompensasi yang harus dibayarkan karena adanya kerugian fiskal sebesar Rp15 juta.
Baca juga: Ini Selengkapnya Cara Perhitungan Pajak dari Akseleran!
Rumus Penghasilan Neto = Bruto — Biaya Peredaran Bruto
Rp7.000.000.000 – Rp5.000.000.000 = Rp2000.000.000
Rumus Penghasilan Neto Lainnya = Penghasilan lainnya – Biaya 3M Penghasilan Lainnya
Rp60.000.000 – Rp30.000.000 = Rp30.000.000
Penghasilan Neto Total = Rp2000.000.000 + Rp30.000.000
Penghasilan Neto Total = Rp2030.000.000
Rumus Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Total – Kompensasi Kerugian Fiskal
Penghasilan Kena Pajak = Rp2030.000.000 – Rp15.000.000 = Rp2015.000.000
PT Makmur mendapatkan pengurangan tarif karena omzet di atas Rp4,8 miliar
(Rp4.800.000.000 x Rp2015.000.000) : Rp7.000.000.000 = Rp1.381.714.285
Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
Rp2015.000.000 – Rp1.381.714.285 = Rp633.285.714
Jumlah PPh terutang PT Makmur
(50% x 22%) x Rp1.381.714.285 = Rp151.988.571
22% x Rp633.285.714 = Rp139.322.857
Jumlah PPh terutang PT Makmur
Rp151.988.571 + Rp139.322.857 = Rp291.311.428
Demikian pembahasan soal Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan rumus hitungannya. Pastikan untuk rutin melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Anda di Kantor Pelayanan Pajak, atau manfaatkan sistem e-SPT yang telah disediakan via situs resmi DJP.
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].
[…] oleh penjual). Namun bila tanah tersebut merupakan persediaan dan pihak penjualnya merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka PPN akan […]
Comments are closed.