Ini Selengkapnya Cara Perhitungan Pajak dari Akseleran!

9
4380
Perhitungan Pajak Akseleran

Sebagai warga negara yang baik anda mempunyai kewajiban untuk turut berpartisipasi dalam pelaporan SPT Tahunan PPh 21 Wajib Pajak orang Pribadi. Untuk itu kami memberikan informasi total pendapatan bunga yang telah anda terima selama periode xxx sampai dengan xxx yaitu sebesar Rp. xxx dan nilai akun anda per xxx adalah sebesar Rp. xxx.

Akseleran memberikan informasi total pendapatan bunga dan nilai akun Anda setiap awal tahun melalui email. Mohon informasikan ke kami apabila Anda belum menerima email ini melalui tim customer service (02150916006 atau [email protected]).

Sebelum melaporkan pendapatan bunga yang telah anda terima beserta nilai akun anda, pastikan bahwa anda sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Jika anda belum mempunyai EFIN anda dapat memperolehnya dengan mengikuti langkah langkah yg diuraikan di artikel berikut : 

Sebelum Lapor Pajak, Persiapkan Efin Pajak Milikmu!

Cara Pelaporan Pajak Pendapatan Bunga dan Nilai Akun

Berikut adalah cara untuk melakukan pelaporan pajak pendapatan bunga dan nilai akun anda pada SPT Tahunan PPh 21 Wajib Pajak orang Pribadi :

  1. Log in ke situs https://djponline.pajak.go.id (lakukan registrasi terlebih dahulu jika anda belum pernah mendaftar)
  2. Pilih Tab Lapor
  3. Klik gambar dan tulisan e filing

  1. Klik buat SPT.
  2. Lengkapi SPT dengan mengikuti instruksi.
  3. Untuk nilai akun anda per 31 Desember 2019 anda tambahkan pada lampiran II bagian B – Harta Pada Akhir Tahun dengan kode Harta 039. Nama Harta dan Keterangan diisi dengan Pemberian Pinjaman Peer to Peer Lending – www.akseleran.co.id, dan Harga Perolehan diisi sesuai dengan nilai akun anda per 31 Desember 2019.
  4. Untuk pendapatan bunga yang telah diterima melalui portal Akseleran, anda bisa isi keterangan pendapatan bunganya pada lampiran I bagian A no 1.
  5. Secara otomatis kalkulasi akan dilakukan untuk menghitung kurang bayar yang timbul dari pendapatan bunga yang telah anda terima. Selanjutnya anda bisa melakukan pembayaran atas kurang bayar tersebut.

Cara Melakukan Pembayaran untuk Kurang Bayar

Untuk cara melakukan pembayaran anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini :

  1. Log in ke situs https://sse3.pajak.go.id (jika anda belum pernah melakukan registrasi / pendaftaran E-billing) atau klik E-billing dalam situs https://djponline.pajak.go.id jika anda sudah pernah melakukan registrasi / pendaftaran E-billing

  1. Klik Isi SSE pada bagian kiri layar anda

  1. Lengkapi SSE dengan memilih Jenis Pajak : 411125-PPh Pasal 25/29 OP, Jenis setoran : 200-Tahunan, Tahun Pajak : 2019, lalu isi Jumlah setor sesuai dengan nominal kurang bayar.

  1. Apabila data yang diisikan sudah benar klik tombol kode billing

  1. Klik tombol cetak untuk menyimpan kode billing

  1. Lakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing yang anda terima

  1. Anda bisa melakukan pembayaran melalui bank berikut

Demikian pemberitahuan yang dapat kami sampaikan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi kami kembali melalui email [email protected]

9 COMMENTS

Comments are closed.