Aturan Jual Beli Hewan Kurban Saat Idul Adha di New Normal

0
1538
Petugas Dinas PKH Memeriksa Kesehatan Hewan Kurban di Era New Normal, Sumber Photo www.borneonews.co.id

“terapkan protokol kesehatan yang telah direkomendasikan oleh Ditjen PKH”

Peringatan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah akan dirayakan pada akhir Juli 2020 mendatang. Seluruh umat Islam yang mampu membeli hewan kurban disunahkan untuk berkurban. Namun, di era new normal (tatanan baru) pemerintah mengeluarkan aturan sebagai rekomendasi dalam kegiatan berkurban.

Peraturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Pertanian (Mentan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH). Mulai dari tata cara jual beli Hewan Kurban di tempat penjualan hingga pemotongan hewan dengan penyesuaian terhadap prosedur pelaksanaan new normal.

Mengutip situs resmi Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), berikut rangkuman petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan new normal di tengah pandemi Covid-19:

1. Menjaga Jarak Fisik

Untuk mengoptimalkan menjaga jarak fisik, langkah awal adalah memanfaatkan teknologi saat melakukan penjualan atau pembelian hewan kurban (transaksi online) atau berkoordinasi dengan panitia seperti Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat Nasional (Lazis) atau organisasi/lembaga amil zakat lainnya.

Pada poin ini diatur tata cara penjualan yang meliputi pembatasan waktu penjualan, layout tempat penjualan dengan memperhatikan lebar lorong lapak penjualan, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal satu meter, dan penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses.

2. Penerapan Kebersihan Personal

  • Kebersihan personal meliputi semua pihak yakni penjual dan atau pekerja serta calon pembeli hewan kurban diharuskan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker selama di tempat penjualan.
  • Para penjual dan atau pekerja disarankan untuk menggunakan pakaian lengan panjang selama di tempat penjualan, lalu menggunakan sarung tangan sekali pakai (disposable) saat melakukan pembersihan serta saat menangani kotoran atau limbah hewan kurban.
  • Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan atau terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%.

Baca Juga:
Tetap Happy Lebaran di Rumah Saja
Liburan di Era New Normal? Lakukan 4 Langkah ini
Kapan Bioskop Dibuka? Ini Rekomendasi Film Terbaik

3. Kebersihan Tempat

  • Tempat penjualan hewan kurban menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang dilengkapi dengan air mengalir dan atau menyediakan hand sanitizer di tempat yang mudah diakses serta dilengkapi petunjuk tempat fasilitas cuci tangan.
  • Penjual dan atau pekerja melakukan pembersihan tempat penjualan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan desinfektan, lalu membuang kotoran dan atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran atau limbah.
  • Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk, bersin hingga meludah.
  • Setiap orang dari tempat penjualan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga atau orang lain pada saat tiba di rumah.

4. Pemeriksaan Kesehatan

  • Penjual dan atau pekerja yang berasal dari daerah lain (provinsi, kabupaten dan atau kota) harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dalam surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah maupun swasta.
  • Setiap tempat penjualan Hewan Kurban harus memiliki alat pengukur suhu tubuh tanpa kontak (thermogun).
  • Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas atau pekerja dengan memakai APD (masker atau face shield).
  • Setiap orang yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan

Agar perayaan Idul Adha bisa berjalan dengan penuh suka cita dan kita tetap sehat, terapkan protokol kesehatan yang telah direkomendasikan oleh Ditjen PKH ya! Peraturan tersebut sebagai langkah bersama untuk memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]