Cara Serta Biaya Perpanjang SIM

0
16513
Biaya Perpanjang SIM

Setiap pengendara wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun. Selanjutnya, Anda pun dapat mengikuti prosedur dan membayar biaya perpanjang SIM. Proses perpanjangan tersebut dapat dilakukan Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM ataupun SIM Keliling. 

Kebijakan terkait perpanjangan SIM berlaku untuk semua pengendara, baik SIM Perseorangan ataupun SIM Umum. Biaya perpanjang SIM pun berbeda-beda berdasarkan jenisnya. Prosedur pengurusan SIM relatif mudah, dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Biaya yang perlu dibayarkan juga tidak terlalu mahal. Oleh karena itu, Anda perlu menghindari penggunaan jasa calo saat melakukan perpanjangan. 

Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat dua golongan SIM di Indonesia, yaitu Perorangan dan Umum. Perbedaan kedua jenis SIM tersebut terletak pada status kepemilikan kendaraan yang dikendarai. Selanjutnya, kedua kategori SIM itu dibagi kembali menjadi beberapa jenis, yaitu: 

SIM Perorangan

  • SIM A, ditujukan bagi pengendara mobil penumpang ataupun barang perseorangan dengan berat maksimal 3.500 kg.
  • SIM B1, ditujukan untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat boleh melebihi 3.500 kg. 
  • SIM B2, ditujukan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan yang memiliki kereta gandeng berbobot lebih dari 1.000 kg. 
  • SIM C, ditujukan untuk pengendara sepeda motor. 
  • SIM D, ditujukan bagi pengendara kendaraan khusus untuk penyandang disabilitas. 

SIM Umum

Berbeda dengan SIM Perorangan, SIM Umum hanya terdiri dari 3 kategori, yaitu SIM A Umum, B1 Umum, dan B2 Umum.

Syarat Perpanjangan SIM

Persyaratan yang perlu disiapkan saat melakukan perpanjangan SIM Perorangan dan SIM Umum tidak jauh berbeda. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut: 

  • KTP asli disertai fotokopi sebanyak 2 lembar
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat keterangan lulus tes kesehatan psikologi
  • Pas foto warna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • SIM lama asli yang masih berlaku

Saat melakukan pengurusan perpanjangan SIM, Anda perlu melakukannya sebelum jatuh tempo. Pemberlakuan masa berlaku SIM ditetapkan berdasarkan tanggal penerbitannya. Kalau perpanjangan dilakukan setelah jatuh tempo, Anda akan diminta untuk melakukan pengurusan SIM baru. 

Prosedur Perpanjangan SIM

Setelah itu, Anda juga perlu mengikuti prosedur pengurusan perpanjangan secara berurutan. Caranya adalah sebagai berikut: 

  • Datang ke lokasi pengurusan perpanjang SIM terdekat dengan membawa seluruh persyaratan. 
  • Ambil nomor antrean. 
  • Isi formulir kesehatan. 
  • Lakukan pengecekan kesehatan. 
  • Jalani tes psikologi. 
  • Verifikasi data yang dilakukan petugas. 
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM di loket yang tersedia. 
  • Ikuti proses pengambilan foto, tanda tangan, dan sidik jari. 
  • Tunggu proses pencetakan SIM dan ambil ketika dipanggil oleh petugas. 

Proses pengurusan perpanjangan SIM tidak hanya bisa dilakukan pada hari kerja. Biasanya, pihak kepolisian juga membuka layanan Satpas SIM ataupun SIM Keliling pada hari Sabtu. Namun, jam kerjanya agak lebih singkat, hanya setengah hari. 

Baca juga: 5 Syarat Bayar Pajak Motor untuk Kamu yang Masih Bingung

Rincian Biaya Perpanjang SIM

Setiap pengendara yang ingin melakukan perpanjangan bakal dikenai biaya dengan jumlah berbeda-beda sesuai jenis SIM masing-masing. Biaya tersebut termasuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif Jenis PNBP. 

Dalam aturan tersebut, Anda akan menemukan daftar biaya perpanjang SIM resmi sebagai berikut: 

  • SIM A : Rp80.000
  • SIM B : Rp80.000
  • SIM C : Rp75.000
  • SIM D : Rp30.000

Selain biaya tersebut, ada pula beberapa jenis pengeluaran tambahan yang bakal dibebankan pada pemohon perpanjangan SIM, di antaranya: 

  • Biaya asuransi : Rp30.000
  • Biaya tes kesehatan : Rp25.000
  • Biaya tes psikologi : Rp50.000
  • Surat keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) : Rp50.000 (SIM B1, B2, dan SIM Umum)

Dengan adanya rincian biaya perpanjang SIM tersebut, Anda pun bisa mengetahui seberapa banyak uang yang perlu disiapkan untuk mengurusnya. Sebagai contoh, bagi pengguna sepeda motor, biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp180.000. 

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].