Rincian Lengkap Biaya Balik Nama Motor

1
8957
Biaya Balik Nama Motor

Setiap kendaraan bermotor di Indonesia harus disertai dokumen legalitas lengkap. Dokumen tersebut adalah Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tidak hanya lengkap, Anda juga perlu memastikan kalau nama pemiliknya sesuai dengan identitas pribadi, bukan atas nama orang lain. Untuk melakukan pergantian, Anda harus mengeluarkan biaya balik nama motor yang proses pengurusannya dilakukan di Kantor Samsat terdekat. 

Biaya balik nama motor merupakan pembayaran untuk proses penggantian kepemilikan nama kendaraan. Langkah ini wajib dilakukan ketika terdapat perubahan identitas pemilik kendaraan. Perubahan itu bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk di antaranya adalah aktivitas jual beli, pindah alamat, mutasi, warisan, serta hibah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Syarat dan Prosedur Pengurusan Balik Nama Kendaraan

Cara melakukan pengurusan dan pembayaran biaya balik nama motor sangat mudah dan bisa diselesaikan hanya dalam hitungan jam. Anda dapat mengurusnya sendiri ataupun orang lain. Syarat yang diperlukan antara lain:

  • STNK asli disertai fotokopi
  • KTP pemilik baru, asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian bermaterai Rp6.000
  • Fisik kendaraan

Anda dapat membawa seluruh persyaratan tersebut ke Kantor Samsat terdekat. Di sini, terdapat beberapa tahapan yang harus diselesaikan, yaitu: 

  1. Cek fisik. Proses pengecekan dilakukan petugas, dengan memperhatikan nomor rangka dan mesin kendaraan. 
  2. Pengisian formulir balik nama. Formulir ini bisa didapatkan dari loket pendaftaran. Setelah Anda isi lengkap dan benar, serahkan formulir beserta dengan syarat-syaratnya. 
  3. Tunggu antrean. Petugas akan melakukan pemanggilan sesuai nomor urut. 
  4. Lakukan pembayaran. Besarnya biaya yang perlu dibayarkan berbeda-beda, sesuai dengan jenis kendaraan. Sebagai tambahan, pemilik biasanya mengurus balik nama bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). 
  5. Tunggu proses pencetakan STNK selesai. Dalam kondisi normal, STNK dapat diambil pada hari yang sama. Namun, tak menutup kemungkinan Anda akan diminta untuk menunggu sekitar 5-7 hari kerja. 
  6. Ambil STNK baru yang sudah dibalik nama. Cek apakah terdapat kesalahan pengetikan di dalamnya. 

Biaya Balik Nama Motor

Seperti yang sudah disebutkan, besaran biaya balik nama kendaraan berbeda-beda disesuaikan dengan jenisnya. Sebagai contoh, Anda akan menemukan kalau biaya balik nama untuk sepeda motor lebih murah dibandingkan kendaraan roda empat. Untuk mengetahui secara lebih rinci daftar biaya balik nama motor yang perlu dikeluarkan, berikut ini adalah informasinya: 

Pembuatan STNK

  • Kendaraan roda 2 dan 3 : Rp100.000 (pembuatan baru atau perpanjangan setiap 5 tahun)
  • Kendaraan roda 4 : Rp200.000 (pembuatan baru atau perpanjangan setiap 5 tahun)

Pengesahan STNK

  • Kendaraan roda 2 dan 3 : Rp25.000 (berlaku per tahun)
  • Kendaraan roda 4 dan selebihnya : Rp50.000

Baca juga: Ini Kemudahan Bayar Pajak Motor Online

Pembuatan BPKB

  • Kendaraan roda 2 dan 3 : Rp225.000 (pembuatan baru atau ganti kepemilikan)
  • Roda 4 dan selebihnya : Rp225.000 (pembuatan baru atau ganti status kepemilikan)

Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Plat Nomor

  • Kendaraan roda 2 dan 3 : Rp60.000
  • Roda 4 dan selebihnya : Rp100.000

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Ketentuan terkait BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah. Oleh karenanya, nilainya berbeda-beda untuk setiap wilayah. Pemerintah daerah pun mengeluarkan aturan terkait BBNKB secara berkala. Sebagai contoh, DKI Jakarta punya aturan terbaru berupa Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Berdasarkan peraturan tersebut, para pemilik kendaraan di Jakarta dibebani biaya balik nama motor BBNKB sebesar:

  • Penyerahan pertama kendaraan bermotor : 12,5%
  • Penyerahan kedua kendaraan bermotor : 1%
  • Kendaraan bermotor alat berat : 0,75% (berlaku untuk penyerahan pertama, kedua, dan seterusnya)

Perhitungan persentase BBNKB tersebut dilakukan berdasarkan harga jual kendaraan. Makin tinggi harganya, makin besar pula biaya balik nama motor yang perlu Anda keluarkan. 

Itulah informasi terkait rincian biaya yang perlu Anda keluarkan ketika ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor. Semoga bermanfaat.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

1 COMMENT

Comments are closed.