Ini 5 Ciri Aplikasi Fintech yang Patut Diwaspadai

4
8296
Aplikasi Fintech

Mencari instrumen investasi yang sesuai dengan preferensi memang bukanlah hal yang mudah, kadang kali beberapa instrumen yang sudah ada belum sesuai dengannya. Namun, seiring perkembangan dunia finansial yang bergerak cepat membuat banyak kemudahan serta pilihan untuk pengembangan dana. Salah satunya munculnya banyak aplikasi fintech yang beredar di Indonesia baik itu fintech lending, fintech payment maupun banyak fintech lainnya. 

Aplikasi fintech yang bermunculan ini memang banyak mempermudah masyarakat baik itu mereka yang menggunakan untuk kebutuhan pinjaman, melakukan pembayaran atau hingga melakukan pengembangan dana. Tetapi, kamu harus tetap jeli melihat mana fintech yang dapat mempermudah kamu dan mana aplikasi fintech yang malah mempersulit kamu kedepannya. Berikut ciri-ciri aplikasi fintech yang patut diwaspadai:

  • Alamat Perusahaan Tidak Jelas

Biasanya perusahaan yang jelas tentu akan membuka identitas usahanya secara terbuka, hal ini agar jalannya usaha dari bisnis tersebut dapat diketahui banyak orang sehingga peluang untuk dikenal orang juga terbuka. Mulai dari alamat kantor yang jelas, nomor telepon yang jelas dan sebagainya. 

Hal ini berbanding terbalik dengan perusahaan yang memang memiliki tujuan tertentu. Biasanya mereka yang ingin melakukan penipuan atau kejahatan lain sengaja menyamarkan identitasnya. Tidak hanya itu, bahkan ada beberapa perusahaan yang sengaja mengganti nama karyawannya dengan nama samaran. Hal ini bukan tanpa tujuan, mereka memang melakukan hal ini agar menghindari adanya pelaporan yang mungkin dialami calon nasabah, sehingga pihak berwajib sulit melacaknya.

  • Proses Sangat Mudah

Salah satu contohnya Aplikasi fintech lending ilegal biasanya menjanjikan kemudahan serta layanan pinjaman yang cepat kepada para calon nasabahnya. Hal ini memang ditujukan agar mereka yang butuh dana cepat dapat terjebak dan akhirnya melakukan pinjaman kepada perusahaan tersebut. Proses pencairan yang kadang tidak masuk akal dengan janji ‘5 menit cair’ setelah mengajukan aplikasi. 

Padahal untuk proses yang satu ini tentu membutuhkan waktu untuk menganalisa serta memastikan bahwa calon peminjam memang benar-benar layak mendapatkan pinjaman dan juga dapat mengembalikan pinjamannya dengan sesuai dan tepat waktu.

  • Menggunakan Data Tanpa Izin

Selain penawaran terkait kemudahannya, beberapa fintech juga biasanya memiliki sebuah trik dimana dapat menyalin segala data maupun kontak yang berada pada handphone tanpa seizin dari calon nasabah. Tapi, itu tidak akan terjadi apabila fintech yang kamu gunakan sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu, karena sudah diatur oleh OJK terkait penggunaan data dan akses lainnya dari pengguna.

Peraturan ini memang cukup baik dan sudah lama diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apabila ada fintech yang melanggar aturan tersebut, OJK dengan mudah akan mencabut izin usahanya.

  • Keuntungan Tidak Masuk Akal

Pada fintech yang ilegal dan tidak berbadan hukum, biasanya akan menerapkan bunga yang terbilang sangat tinggi mencapai 2% hingga 3% per hari dan tidak adanya transparan dalam memberikan perhitungan dari bunga tersebut secara lebih detail.

Padahal jelas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sudah menerapkan batas sebesar 0,8% per hari sebagai bentuk perlindungan juga terhadap konsumen dan ini juga sudah disepakati oleh perusahaan fintech yang terdaftar di OJK.

  • Penagihan Dilakukan Secara Tidak Masuk Akal

Pada prinsipnya masa penagihan hanya boleh dilakukan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran serta biaya keseluruhan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokoknya. Artinya, jumlah biaya pinjaman dan pokok tidak akan bertambah. 

Nah, sesuai dengan code of conduct atau dokumen yang tertulis, perusahaan hanya dapat melakukan proses penagihan kepada nasabah disaat jam kerja, di luar jam tersebut tidak disarankan karena ini dimaksudkan untuk tetap menjaga kenyamanan dari konsumen. Namun, biasanya para fintech ilegal tidak mengenal peraturan ini, karena memang mereka dapat melakukan penagihan kapanpun dan dimanapun tanpa mengenal waktu.

Tidak hanya itu, fintech ilegal juga biasanya memanfaatkan nomor telepon yang terdapat pada kontak nasabah untuk menagih dan meneror peminjamnya. Mereka biasanya akan menelpon atau menghubungi siapapun yang ada dalam kontak handphone si peminjam tersebut.

Karena itu untuk kamu yang ingin melakukan segala macam bentuk transaksi menggunakan aplikasi fintech terutama yang ingin melakukan pinjaman maupun pengembangan dana pastikan aplikasi tersebut sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga keamanan dari data, dana dan lainnya dapat lebih terjaga.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

voucher promo akseleran blog blog100

Akseleran Apps

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

4 COMMENTS

Comments are closed.