Mengenal Lebih Dalam tentang PKPU

0
4658
PKPU

Utang piutang merupakan bagian penting yang nyaris tidak akan bisa dilepaskan dari kehidupan kita. Utang piutang bukan hanya merupakan masalah yang sensitif dan bisa memicu konflik antara dua pihak yang terlibat, tapi juga bisa menimbulkan masalah hukum yang mengarah pada tindak kriminal. Karena itu, pemerintah menetapkan adanya PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pengertian mengenai PKPU tercantum dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan PKPU. Di pasal 222 ayat 2 disebutkan bahwa peminjam yang tidak bisa atau tidak mampu memperkirakan proses pembayaran utang yang jatuh tempo, bisa mengajukan penundaan pembayaran. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar pihak peminjam tetap bisa melunasi utangnya meski melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan PKPU?

Baik peminjam maupun pemberi pinjaman berhak mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Pengadilan Niaga. Namun yang umum terjadi, pihak kreditor atau pemberi pinjaman adalah yang paling sering mengajukan penundaan ini. Kenapa bukan pihak debitur?

Kreditor sebagai pemberi pinjaman biasanya sudah melakukan penagihan dengan berbagai cara termasuk somasi. Karena kreditor menjadi korban wanprestasi dari tindakan gagal bayar yang dilakukan peminjam, mereka memerlukan kekuatan hukum agar pinjaman bisa dikembalikan. 

Dari pengajuan penundaan pembayaran inilah, pihak kreditor mendapatkan kepastian mengenai kapan mereka bisa menerima piutang yang sudah diberikan kepada debitur. Selain itu, prosedur ini juga bisa memberikan jalan keluar bagi peminjam untuk melakukan restrukturisasi utang mereka sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah.

Apa Saja Syarat Pengajuan PKPU?

Untuk bisa mengajukan permohonan penundaan, baik debitur atau kreditor harus memenuhi beberapa alasan berikut ini:

  • Utang sudah masuk atau lewat jatuh tempo dan bisa ditagih, tapi pihak peminjam belum dapat menyelesaikan kewajibannya
  • Peminjam atau debitur memiliki lebih dari satu kreditor
  • Proses pengajuan utang dilakukan tanpa adanya jaminan. Kreditor konkuren (yang memberikan pinjaman tanpa agunan) biasanya mengandalkan kepercayaan saja saat memberikan piutang. Karena tidak ada jaminan, gagal bayar yang terjadi tentu akan merugikan mereka. Adanya PKPU akan meminimalisir kerugian semacam ini menimpa kreditor konkuren.

Baca juga: Utang Adalah: Ciri-Ciri, Jenis dan Pengertiannya!

Bagaimana Prosedur dalam Pengajuan PKPU?

Dari segi prosedur, pengajuan PKPU hampir sama dengan mengajukan permohonan untuk memperoleh pernyataan pailit dari pengadilan. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan langkah sebagai berikut:

  • Jika pemohon adalah debitur, dokumen yang harus dilengkapi termasuk sifat, jumlah piutang serta berbagai berkas yang menjadi bukti adanya piutang tersebut
  • Apabila pemohon merupakan kreditor, pengadilan harus melakukan pemanggilan kepada pihak pemberi pinjaman melalui juru sita. Pemanggilan dilakukan lewat surat kilat yang dikirim selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang berlangsung
  • Setelah berkas masuk, panitera akan mengajukan permohonan PKPU tersbeut kepada Ketua Pengadilan selambat-lambatnya 2 hari setelah pendaftaran
  • Selambat-lambatnya 3 hari setelah permohonan masuk, pengadilan akan mempelajari berkas kemudian menetapkan waktu persidangan.

Bagaimana Dampak Pengajuan PKPU Kepada Debitur?

Pemerintah menegaskan bahwa pengajuan PKPU sama sekali tidak mengurangi atau menghilangkan kewajiban dari peminjam untuk melunasi utangnya. Karena tujuan awal dari pengajuan permohonan ini adalah untuk memudahkan debitor menyelesaikan kewajibannya.

Lalu bagaimana jika sebuah perusahaan yang sudah mengajukan permohonan PKPU ternyata tidak bisa menyelesaikan kewajibannya? Menurut Pasal 291 Ayat 2 dalam Undang-undang Kepailitan, perusahaan harus dinyatakan pailit.

Apabila pihak pemohon merupakan kreditor dan pihak debitur tidak dapat menyelesaikan kewajibannya setelah putusan pengadilan mengenai PKPU dikeluarkan, maka kreditor berhak melakukan pembatalan perjanjian. Artinya, semua putusan dari pengajuan permohonan tersebut dianggap tidak berlaku lagi.

Utang yang gagal bayar tidak hanya menjadi masalah bagi pemberi pinjaman. Debitur juga kerap mengalami kesulitan keuangan yang lebih parah. Terlebih jika bunga yang dikenakan cukup tinggi. Adanya PKPU merupakan jalan tengah agar kedua belah pihak dapat mendiskusikan masalah penyelesaian keuangan dengan cara damai. Langkah ini juga akan mencegah deibur mengalami krisis keuangan yang semakin pelik. Jika mengalami masalah utang piutang yang sampai ke ranah hukum, jangan ragu berkonsultasi dengan tenaga profesional.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].