Sudah Tahu Segala Proses Over Kredit Rumah? Cek Di Sini!

0
1486
Over Kredit Rumah

Salah satu impian banyak orang saat sudah sukses adalah memiliki rumah pribadi. Memiliki rumah pribadi memang terbilang cukup penting dalam keberlangsungan hidup banyak orang. Namun, permasalahannya adalah untuk memiliki rumah memang diperlukan dana yang tidak sedikit, karena itu banyak orang yang mencari cara untuk membeli rumah dengan lebih mudah.

Salah satunya adalah dengan membeli rumah bekas dan melakukan over kredit rumah tersebut. Mungkin sebagian dari kalian masih bingung bagaimana cara over kredit rumah dan apa kelebihan dari over kredit rumah dibandingkan membeli rumah baru. Di bawah ini kita akan membahasnya dengan lebih jelas.

Kemudahan Melakukan Over Kredit Rumah

Over kredit rumah adalah memindahkan pinjaman hunian yang sudah berjalan pada sebuah bank kepada bank lain. Namun, over kredit rumah ini memiliki beberapa keuntungan seperti apabila mendapatkan pinjaman baru, maka bunga yang digunakan ikut berubah mengikuti bunga tetap pinjaman baru yang bisa jadi lebih rendah jika dibandingkan bunga mengambang dalam pinjaman yang berjalan.

Contohnya, pinjaman atau kredit rumah yang sudah berjalan saat ini sudah memasuki tahun ketiga dan terkena floating rate di kisaran 12% per tahun. Apabila kamu melakukan over kredit yang berarti mengajukan kredit baru, maka suku bunga yang berlaku di awal tahun pinjaman adalah bunga tetap atau fixed rate yang berkisar antara 9% hingga 10% per tahun. Sehingga, kamu dapat membayar bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman sebelumnya. Namun, kembali lagi pada kebijakan masing-masing bank selaku kreditur.

Kelebihan lainnya adalah bank biasanya akan memberikan pinjaman baru yang lebih tinggi dibandingkan plafon dari pinjaman sebelumnya. Namun, tetap memperhatikan hal-hal seperti jaminan maupun kemampuan untuk kita untuk membayar cicilan tersebut.

Cara Melakukan Over Kredit Rumah dan Pengurusannya

Proses over kredit rumah ini tentu harus melibatkan beberapa hal seperti salah satunya surat perjanjian. Dengan adanya surat perjanjian ini beberapa pihak yang terlibat di dalamnya tidak mengalami kerugian baik sekarang ataupun di masa yang akan datang. Berikut beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk melakukan over kredit.

  • Over Kredit Melalui Bank

Untuk kamu yang memutuskan melakukan over kredit melalui bank biasanya didasari dengan alasan bunga yang lebih ringan dari yang mereka miliki saat ini. Hal ini juga biasanya dilakukan karena adanya penawaran yang relatif lebih baik dan menguntungkan dari bank lain sehingga memutuskan untuk melakukan over kredit melalui bank.

Prosesnya sendiri diantaranya:

Dimulai dari mendatangi bagian kredit administrasi di bank atau layanan pelanggan, lalu kamu dapat mengajukan peralihan hak kredit. Selanjutnya, mengajukan permohonan kredit untuk nantinya bertindak sebagai debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama. Setelah pengajuan kredit disetujui, maka pembeli akan bertindak sebagai debitur baru menggantikan posisi penjual sebagai debitur lama. Terakhir, pembeli nantinya akan menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya serta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).

Kelebihan lain dari over kredit melalui bank yang pertama sertifikat sudah dapat balik nama atas nama pembeli walaupun masih tetap dijaminkan ke bank dan baru dapat diambil setelah kredit lunas. Yang kedua, pembeli dapat mengangsur ke bank atas namanya. 

Namun saat melakukan over kredit melalui bank, pastikan untuk memperhatikan beberapa hal seperti proses pengajuan sebagai debitur yang terbilang lama dan rumit, kemungkinan ditolak untuk debitur pengganti lebih besar dan biaya untuk alih debitur relatif lebih mahal, karena melalui berbagai prosedur dengan kebijakan yang berbeda-beda setiap bank.

Baca juga: 7 Langkah Tepat Untuk Memulai Investasi Rumah Pilihanmu!

  • Over Kredit Melalui Notaris

Cara lainnya adalah dengan over kredit melalui notaris. Proses melalui notaris ini relatif aman, untuk mekanisme selengkapnya di bawah ini.

Penjual dan pembeli datang ke notaris dengan membawa kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Lalu, penjual dan pembeli dibuatkan akan pengikat jual beli pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Yang dimaksud adalah surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk pengambilan sertifikat. Lalu, penjual kemudian melakukan penandatanganan surat pemberitahuan dengan bank terkait peralihan hak atas tanah yang dimaksud. 

Jadi, apabila angsuran dan sertifikat bernama penjual, karena haknya sudah beralih maka penjual tidak lagi memiliki hak untuk melunasi sendiri dan mengambil sertifikat asli yang berkenaan kepada bank.

Apabila salinan dari akta tersebut telah selesai, penjual dengan pembeli akan memberikan bank salinan akta-akta. Untuk proses yang sudah kita sebutkan di atas memang memiliki kelebihan mudah, cepat dan biayanya relatif lebih murah.

Namun, kamu tetap perlu memperhatikan beberapa hal seperti sertifikat yang masih atas nama penjual dan dijaminkan kepada bank. Pembeli yang mengangsur ke bank atas nama penjual dan apabila peralihan hak tidak diberitahu oleh pihak bank, maka kemungkinannya penjual bisa langsung melunasi sendiri ke bank dan mengambil sertifikat tanah dan bangunan aslinya yang sudah dialihkan. Ini mengharuskan dilaksanakannya alih debitur dengan menggunakan akta notaris wajib dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada kreditur.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].