7 Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki

3
35314
Legalitas Perusahaan

Selain modal dan pelaku usaha, perusahaan juga membutuhkan sejumlah syarat administrasi berupa dokumen penting atau surat izin agar bisa terdaftar sebagai badan usaha yang sah. Sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, berikut adalah sejumlah daftar dokumen utama yang harus dimiliki pelaku usaha sebagai syarat legalitas perusahaan.

  • Akta Pendirian Perusahaan

Dibuat dan disahkan oleh notaris, akta pendirian perusahaan adalah dokumen utama yang menjadi langkah awal pendirian badan usaha atau perusahaan. Dokumen ini berisi sejumlah informasi penting milik perusahaan, meliputi nama perusahaan, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis bidang usaha yang dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan. Hak dan kewajiban seluruh pihak pelaku usaha maupun penanam modal juga tercantum dalam akta pendirian perusahaan. 

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu persyaratan penting bagi sebuah badan usaha yang ingin melengkapi dokumen administrasi perpajakan yang legal. Setelah memiliki NPWP, perusahaan Anda akan terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan di Indonesia, sehingga Anda pun dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara penuh.

Untuk mengurus dokumen NPWP, yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah tempat usaha Anda berada. 

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan jasa. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai tanda perizinan bagi pengusaha untuk melakukan usahanya.

Berdasarkan modal yang dimiliki perusahaan, SIUP dibedakan menjadi empat kategori, yakni SIUP Mikro untuk perusahaan bermodal di bawah 50 juta, SIUP Kecil bagi setoran modal 50-500 juta, SIUP Menengah bagi modal 500 juta-10 miliar, serta SIUP Besar bagi perusahaan bermodal di atas 10 miliar.

  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan maupun badan usaha atau perusahaan yang didirikan secara kelompok. Fungsinya adalah sebagai bukti keabsahan tempat usaha yang sejalan dengan peraturan tata ruang wilayah setempat.

Selain itu, perusahaan yang telah memiliki SITU juga akan lebih mudah dalam mengurus penanaman modal untuk kelancaran usaha yang dijalankan. Dokumen perizinan ini berlaku selama 3 tahun dan harus selalu diperbarui setelah masa berlakunya habis.

Baca juga: Contoh Surat Izin Tempat Usaha

  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Dokumen legalitas perusahaan lain yang tidak kalah penting adalah Surat Izin Usaha Industri. Pengusaha atau perusahaan yang memiliki modal dalam rentang 5 hingga 200 juta rupiah wajib memiliki SIUI sebagai salah satu bentuk pemenuhan berkas legalitas usaha.

Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, permohonan pembuatan SIUI dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sementara itu, perusahaan berskala besar harus mengurus langsung perizinannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I yang berada di satuan provinsi atau BKPM.

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Kelengkapan pencatatan legalitas perusahaan juga membutuhkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Dokumen ini digunakan sebagai surat keterangan tempat kediaman badan usaha yang dijalankan. Kelengkapannya dapat diurus dan diajukan setelah perusahaan memperoleh akta pendirian.

Seperti halnya Surat Izin Tempat Usaha, SKDP pun memiliki batas waktu berlaku tertentu. Perusahaan yang berdomisili di bangunan kantor bersama biasanya harus memperbarui SKDP setiap 5 tahun sekali, sedangkan masa perpanjangan SKDP untuk virtual office adalah setiap 1 tahun sekali.

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Seperti namanya, Tanda Daftar Perusahaan adalah dokumen yang menjadi tanda bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar. Namun, perlu diketahui jika dokumen ini hanya diwajibkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti PT, CV, atau Firma. Perusahaan lain yang tidak termasuk dalam kategori badan hukum tidak harus memiliki TDP.

Untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan, pihak perusahaan harus mengajukan permohonan serta menerima pengesahan akta perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Itulah sejumlah dokumen penting yang perlu dilengkapi untuk mendukung legalitas perusahaan. Sejumlah dokumen tersebut dapat dijadikan rujukan utama bagi pelaku usaha maupun pemilik perusahaan yang ingin mendaftarkan badan usahanya secara legal. 

Ajukan Pinjaman Sekarang dan Dapatkan Kemudahan Pinjaman Modal Usaha di Akseleran!

Dapatkan pinjaman dengan bunga kompetitif dan kemudahan proses pengajuan. Ajukan pinjaman untuk mengembangkan usahamu sekarang. Akseleran juga sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

BLOG100

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected].

3 COMMENTS

Comments are closed.