Amdal Adalah : Pengertian, Tujuan dan Dasar Hukumnya

0
5898
Amdal Adalah

AMDAL adalah sebuah istilah yang cukup familier, yaitu Analisis  Dampak Lingkungan. Dari namanya, masyarakat dengan mudah bisa menebak tujuan dan fungsi dari penyelenggaraan AMDAL ini. Lalu, kapan kira-kira istilah ini hadir? Di Amerika Serikat sendiri, AMDAL telah diperkenalkan sejak tahun 1969, saat orang mulai merasakan dampak pembangunan pada lingkungan. Sementara itu, di Indonesia, AMDAL baru hadir pada tahun 1982 melalui UU Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Nah, simak ulasan tentang pengertian, tujuan, dan dasar hukum dari AMDAL berikut ini.

Pengertian AMDAL

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Mengacu pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, AMDAL adalah kajian untuk mencari dampak dari kegiatan sebuah proyek baik positif maupun negatif.  

  • AMDAL berfungsi sebagai media guna mengkaji penyelenggaraan kegiatan dari sisi lingkungan hidup. Hasil kajian terkait dampak penting ini dipakai untuk pengambilan keputusan atas kegiatan tersebut.
  • Kelayakan AMDAL terkait dampak negatif dan positif dari rencana kegiatan disusun berdasar biologi, kimia, sosial-ekonomi, kesehatan masyarakat, dan sosial budaya secara menyeluruh.
  • Sebagai sebuah alat pengelolaan lingkungan hidup, AMDAL berperan penting dalam mencegah dan mengendalikan kerusakan  lingkungan. 
  • Dengan adanya AMDAL, sebuah rencana kegiatan akan memiliki komitmen pengelolaan lingkungan  saat hendak merealisasikan kegiatannya.
  • AMDAL hadir sebagai sebuah studi kelayakan sesuai peraturan pemerintah dan UU, untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, yang disebabkan oleh pelaksanaan proyek atau kegiatan industri tersebut.

Tujuan Amdal

Sebagai instrumen dari pengelolaan lingkungan hidup, tujuan AMDAL adalah agar lingkungan hidup tidak terdampak, minimal mengurangi dampaknya, dan melaksanakan kompensasi terhadap dampak tersebut. 

  •  AMDAL bertujuan untuk menjaga agar rencana kegiatan tidak berdampak buruk pada lingkungan.
  • AMDAL yang bertindak sebagai penjaga keamanan lingkungan ini, berguna sebagai pedoman dalam pengelolaan lingkungan, pengembangan wilayah,  pemenuhan prasyarat loan, serta sebagai rekomendasi proses perizinan.

Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan input dalam menyusun rancangan terkait teknik dari kegiatan atau rencana usaha secara mendetail. Selain itu, Amdal akan memproses penyusunan rencana pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Membantu pemerintah terkait proses pengambilan keputusan  terhadap  rencana kegiatan atau usaha terkait kelayakan lingkungan hidup hingga izin keluar.
  3. Sebagai materi perencanaan pembangunan suatu wilayah yang telah disusun.
  4. Sebagai sumber informasi bagi masyarakat terhadap dampak dari sebuah rencana kegiatan atau usaha serta menghindarkan konflik dengan masyarakat sekitar aktivitas atau proyek pembangunan.
  5. Sebagai Izin Kelayakan Lingkungan.
  6. Sebagai tahap awal sebuah rekomendasi izin usaha.
  7. Sebagai dokumen saintifik dan legal termasuk bukti ketaatan hukum.
  8. Menjamin kelangsungan kegiatan atau usaha secara jangka panjang..

Sedangkan manfaat AMDAL pada umumnya adalah:

  • Memahami dampak positif dan negatif dari sebuah aktivitas proyek sejak awal.
  • Menjamin keberlangsungan sebuah proyek pembangunan.
  • Menghemat pemakaian sumber daya alam.
  • Memberikan kemudahaan terkait perolehan izin dan kredit bank.

Baca juga: 7 Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki

Dasar Hukum Amdal

AMDAL adalah salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup. AMDAL ini memiliki peranan dan fungsi yang strategis dalam upaya pencegahan dan pengendalian kerusakan lingkungan. Melalui AMDAL, suatu rencana usaha atau kegiatan dapat menuangkan komitmen terkait pengelolaan lingkungan yang akan dilakukannya.

  • Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) awal mulanya diprakarsai di Amerika Serikat oleh National Environmental Policy Act. 
  • Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah  UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • PP No. 27/1999 terkait AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,  merupakan kajian dampak utama dari rencana kegiatan atau usaha terhadap lingkungan hidup. Kajian ini dibutuhkan dalam proses pengambilan keputusan dari sebuah penyelenggaraan kegiatan atau usaha.
  • Dari dasar hukum AMDAL ini, para pengusaha yang berencana memiliki usaha atau kegiatan di suatu wilayah, wajib hukumnya menaati keputusan berdasarkan analisis dampak lingkungan yang telah dilakukan.

Beberapa bentuk dari hasil kajian AMDAL adalah berupa dokumen meliputi  Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL),  Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL),  Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL),  Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), dan Dokumen Ringkasan Eksekutif

Nah, itulah ulasan selengkapnya tentang pengertian dan tujuan serta dasar hukum AMDAL yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].