Sudah Tahu Apa Saja Hak dan Kewajiban dari Konsumen?

3
17442
Konsumen Adalah

Konsumen Adalah – Mungkin kalian sudah sering mendengar kata konsumen terutama kalian yang sering melakukan transaksi untuk suatu kebutuhan. Namun, tidak semua orang memahami pengertian dari konsumen itu sendiri. Karena itu, sekarang kita akan membahasnya mengenai pengertian konsumen.

Apa Itu Konsumen?

Sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 tentang perlindungan konsumen. Konsumen adalah semua pihak yang menggunakan atau memakai barang atau jasa yang ada di masyarakat, baik itu untuk kepentingan pribadi, orang lain maupun lainnya dan tidak untuk dijual kembali. 

Kata lainnya, sebagian besar dari konsumen merupakan pengguna akhir dari suatu barang ataupun jasa. Jika pembelian barang tersebut tujuannya adalah untuk dijual kembali, maka pembeli tersebut adalah konsumen antara yang dikenal dengan distributor atau pengecer. Kata konsumen sendiri awalnya muncul dari consumer yang artinya setiap orang yang menggunakan atau mengkonsumsi suatu produk baik itu barang maupun jasa.

Jenis Jenis Konsumen

Seperti yang kita ketahui bahwa biasanya konsumen ini dapat dikenali dengan mudah. Nah sesuai dari pengertian konsumen di atas, konsumen ini terbagi atas 2 jenis yaitu:

  • Konsumen Perorangan (Personal Consumer)

Pada jenis yang satu ini adalah konsumen yang membeli atau menggunakan suatu produk baik itu barang maupun jasanya untuk keperluan diri sendiri. Personal consumer ini juga sering disebut sebagai end user.

  • Konsumen Organisasi (Organizational Consumer)

Sedangkan konsumen organisasi ini adalah konsumen yang membeli atau menggunakan suatu produk baik itu barang maupun jasa untuk keperluan operasional organisasi tersebut. Contohnya perusahaan yang akan membeli bahan baku atau keperluan lainnya agar perusahaan dapat beroperasi.

 Hak dan Kewajiban Konsumen

Setiap konsumen tentunya memiliki hak dan kewajiban seperti yang sudah dijelaskan di dalam undang-undang perlindungan konsumen di atas. Namun, di bawah ini lebih jelasnya terkait hak dan kewajiban konsumen.

Hak Konsumen

  • Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan serta keselamatan dalam penggunaan produk tersebut baik itu barang maupun jasa.
  • Konsumen memiliki hak atas pilihannya terhadap barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar uang dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  • Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur terkait kondisi dan jaminan barang atau jasa yang dibeli.
  • Konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat serta keluhan terkait barang atau jasa yang digunakan
  • Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan atau upaya penyelesaian masalah atau sengketa perlindungan konsumen secara patut
  • Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan serta pendidikan
  • Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan serta pelayanan yang baik dan jujur juga tidak diskriminatif
  • Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi serta penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai
  • Yang terakhir adalah hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

Baca juga: Memahami Hak Tanggungan Dengan Menggunakan APHT

Kewajiban Konsumen

Setelah membahas hak konsumen adalah tentunya setiap hak akan disertai adanya kewajiban. Ini juga sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 5 berikut ini:

  • Konsumen wajib membaca serta mengikuti segala petunjuk informasi maupun prosedur penggunaan atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan serta keselamatan.
  • Konsumen juga harus mempunyai itikad baik saat melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
  • Konsumen wajib membayar pembelian barang dan jasa sesuai dengan nilai yang sudah disepakati sebelumnya.
  • Konsumen juga wajib untuk mengikuti upaya penyelesaian hukum dari sengketa maupun permasalahan perlindungan konsumen secara patut.

Dengan Undang-Undang perlindungan konsumen ini memiliki tujuan untuk melindungi hak konsumen karena pada dasarnya konsumen lebih lemah dibandingkan posisi dari pelaku usaha itu sendiri. Tetapi, dengan adanya prosedur serta hak dan kewajiban ini juga baik itu konsumen dan pelaku usaha dapat mengetahui perannya masing-masing sehingga tidak ada yang dirugikan.

Jadi, sekarang sudah memahami betul kan apa itu konsumen, jenis konsumen hingga hak dan kewajiban dari konsumen? Dengan memahami hal ini apabila kamu menjadi seorang konsumen atau sebaliknya sebagai pelaku usaha pastikan untuk memahami perannya masing-masing ya.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

3 COMMENTS

Comments are closed.