Ibarat sekolah, kolektibilitas kredit merupakan rekam jejak atau nilai seseorang di dunia perbankan. Jadi apabila kita termasuk orang yang kerap tersendat-sendat dalam melakukan pembayaran cicilan atau menunggak, di mata bank kolektibilitas kita dinilai buruk.
Nilai buruk ini tentu akan berakibat pada banyak hal. Termasuk di antaranya, penolakan saat akan mengajukan pinjaman KPR atau KUR di bank. Melihat penjelasan ini, dapat disimpulkan betapa pentingnya kolektibilitas seseorang. Bank Indonesia sendiri telah mengatur perkara ini pada Peraturan No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
Untuk menentukan kolektibitas seseorang, BI akan menjadi tiga hal ini sebagai acuan, yaitu:
- Prospek usaha
- Performance debitur
- Kemampuan bayar
Sedangkan dalam filosofi pembayaran kredit atau utang ada dua dasar analisa yang bisa dijadikan alasan pencairan pinjaman, yaitu kemauan membayar (willingness of payment) dan kemampuan membayar (ability of payment). Di Indonesia, informasi tentang kolektibilitas bisa diperoleh dari Sistem Layanan Informasi Keuangan atau (SLIK).
Informasi ini hanya bisa diakses oleh pegawai bank atau lembaga keuangan yang sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pada SLIK, bank dapat menentukan apakah seorang debitur layak diterima pengajuannya atau tidak. Sebab data tersebut memuat rekam jejak keuangan secara lengkap, termasuk sejarah tunggakan atau utang.
Berdasarkan hal ini bank bisa menentukan nilai seseorang sekaligus karakter mereka soal keuangan. Dari nilai tersebut, muncullah beberapa status sebagai acuan pemberian pinjaman. Dalam dunia perbankan, setidaknya ada 5 klasifikasi status kolektibilitas kredit sebagai pedoman.
Status Kolektibilitas Kredit
Status kolektibilitas dikenal pula dengan istilah skor kredit. Di Indonesia, klasifikasi status kolektibilitas tercantum pada peraturan Bank Indonesia tahun 2005. Jadi jangan heran apabila bank dan lembaga keuangan di negara kita kerap menggunakan ini sebagai acuan.
Kolektibilitas 1 atau Kualitas 1
Debitur yang masuk golongan ini biasanya merupakan orang-orang yang senantiasa tepat waktu dalam pelunasan utang dan cicilan mereka. Inilah mengapa mereka mendapatkan predikat “Lancar”. Biasanya bank akan langsung mengabulkan permohonan pinjaman dari debitur yang memiliki skor kredit terbaik tersebut.
Kolektibilitas 2 atau Kualitas 2
Mereka yang tergolong kualitas ini biasanya tercatat pernah menunggak selama 1-90 hari. Inilah mengapa debitur yang memiliki status Kol-2 mendapat predikat “Dalam Perhatian Khusus”. Untuk pengabulan pencairan golongan ini, Bank memiliki kebijakannya masing-masing.
Tapi kebanyakan bank masih mengabulkan pengajuan kredit orang-orang dengan skor Kol-2. Biasanya mereka akan diberi kesempatan dulu untuk melunasi tunggakan apabila ada atau diberi tenor lebih panjang agar beban kreditnya tidak terlalu memberatkan.
Kolektibilitas 3 atau Kualitas 3
Pada status ini, debitur tercatat pernah atau masih memiliki tunggakan sekitar 91-120 hari dari deadline pembayaran. Mereka yang masuk golongan ini akan mendapatkan predikat “Kredit Kurang Lancar.” Seperti halnya Kol-2, debitur dengan skor kredit Kol-3 masih memiliki peluang pencairan pinjaman meskipun sangat kecil.
Tapi biasanya, bank enggan mengambil risiko untuk mengabulkan permohonan debitur dengan skor Kol-3 kecuali semua utang telah dilunasi dan status pinjaman cukup bersih selama beberapa bulan sebelum pengajuan.
Baca juga: Kredit Macet Akseleran Apa Kabar?
Kolektibilitas 4 atau Kualitas 4
Debitur dengan skor Kol-4 mendapatkan predikat “Diragukan.” Kebanyakan bank dan lembaga keuangan tidak akan mengabulkan mereka yang termasuk golongan ini. Status Kolektibilitas 4 sendiri akan diperoleh apabila debitur tercatat pernah atau sedang memiliki tunggakan sekitar 121-180 hari dari jatuh tempo pembayaran.
Untuk memperbaiki kualitas dan status kredit, Anda diharapkan untuk segera melunasi utang dan tunggakan. Pengajuan kredit berikutnya baru bisa dilakukan apabila catatan keuangan dan BI Checking benar-benar bersih selama 1 sampai 2 tahun.
Kolektibitas 5 atau Kualitas 5
Status ini diperoleh mereka yang memiliki tunggakan pinjaman lebih dari 180 hari. Hal ini membuat debitur mendapatkan predikat “Macet.” Kebanyakan, mereka dengan status Kol-5 akan masuk daftar hitam atau blacklist semua bank dan lembaga keuangan di Indonesia. Hal tersebut tentu saja membuat peluang mendapat pinjaman lagi semakin kecil atau bahkan tidak ada sama sekali.
Setelah membaca ulasan tentang kolektibilitas kredit di atas kita sampai pada sebuah kesimpulan, bahwa setiap hal memiliki risikonya masing-masing termasuk soal utang piutang. Jadi daripada memaksakan diri mengambil pinjaman yang belum tentu bisa kita bayar lebih baik gunakan uang yang ada untuk berinvestasi.
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].