Intip Subsidi Gaji Rp600 Ribu untuk Karyawan

0
1035
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah - Sumber Foto: Humas Kementerian Ketenagakerjaan

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan RI menerbitkan peraturan nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan berupa subsidi gaji senilai Rp600 ribu untuk karyawan. Salah satu alasannya karena beberapa perusahaan harus memangkas gaji karyawannya dampak dari pandemi Covid-19.

Untuk merealisasikan subsidi tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp37,74 triliun yang akan diberikan kepada 15,7 juta karyawan. Mengutip www.liputan6.com, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengatakan, pemberian subsidi senilai Rp600 ribu kepada sekitar 13 juta karyawan, diharapkan mampu memberikan sejumlah stimulus baru bagi masyarakat untuk menggerakkan ekonomi di kuartal III dan IV.

Syarat Penerima Subsidi Gaji Karyawan

Untuk mendapatkan subsidi gaji senilai Rp600 ribu terdapat beberapa syarat. Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji karyawan Rp600 ribu yang tertulis pada Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 14 tahun 2020. Di ayat 2 dijelaskan bahwa Pekerja/Buruh berhak menerima bantuan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  • Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening bank yang aktif

Skema Pencairan

Bantuan subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu per bulan. Nantinya, bantuan ini akan diberikan selama 4 bulan ke depan.

Sebelum diberikan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan sesuai dengan persyaratan yang dijelaskan di atas.

Baca Juga:
Tips Membeli Sepeda Lipat
Peluang Bisnis dengan Modal Rp1 juta
Prospek Bisnis Online di Era Pandemi Covid-19

Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian akan dituangkan ke dalam bentuk daftar calon penerima bantuan. Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar tersebut.

Bantuan subsidi gaji karyawan Rp600 ribu akan disalurkan melalui Bank penyalur secara bertahap. Bank penyalur nantinya akan melakukan pemindahbukuan dana ke masing-masing rekening penerima bantuan dalam dua tahap.

Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]