Cara Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

1
19691
TDP Adalah

Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah sebuah dokumen yang diurus saat mengesahkan status usaha. Dengan terbitnya Tanda Daftar Perusahaan, perusahaan sudah dikatakan resmi dan diakui oleh hukum. Pengurusan TDP adalah hal yang mudah biasanya dilakukan paling akhir dari rangkaian pengurusan atau pendirian perusahaan yang panjang.

Sebelum Tanda Daftar Perusahaan diurus, ada beberapa dokumen penting lain yang harus selesai. Dokumen itu terdiri dari Akta Pendirian Perusahaan. Apa pun jenis usaha yang Anda bangun baik perseroan, koperasi, firma, atau CV, semua diurus di tempat yang sama. 

Selanjutnya, ada dokumen lain seperti Surat Izin Usaha Perdagangan atau dikenal dengan nama SIUP. Surat ini dipakai untuk usaha perdagangan. Terakhir ada Izin Usaha Industri atau dikenal IUI yang dipakai untuk usaha  bidang industri.

Setelah berkas lain selesai barulah menyiapkan persyaratan mengurus Tanda Daftar Perusahaan.

Persyaratan Tanda Daftar Perusahaan

Sebelum mengurus Tanda Daftar Perusahaan atau TDP, Anda harus menyiapkan berbagai persyaratan di bawah ini:

  1. Mengisi formulir pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan atau TDP yang baru. Anda bisa memperolehnya di kantor terkait atau mengunduh secara online.
  2. Formulir Pendaftaran Perusahaan Perseroan atau PT atau Perusahaan Koperasi atau Perusahaan Perorangan atau CV. Bergantung dengan jenis usaha yang sedang dibangun.
  3. Pindai KTP asli dari pemilik atau direktur perusahaan.
  4. Pindai asli NPWP.
  5. Pindai asli Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha atau Badan Hukum.
  6. Pindai asli Izin Teknis/Operasional.
  7. Pindai asli bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
  8. Pindai asli bukti lunas retribusi.
  9. Pindai asli pengesahan Anggaran Dasar.
  10. Surat pernyataan kebenaran dokumen.

Baca juga: Kata Siapa Buat Surat Izin Usaha Ribet? Cari Tahu Dulu Disini!

Tahapan Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan

Setelah semua dokumen disiapkan dengan lengkap. Anda bisa langsung mengurus langsung di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu, Anda bisa mengurusnya secara online dengan beberapa langkah di bawah ini.

  1. Pemohon Tanda Daftar Perusahaan atau TDP harus membuat akun pada situs Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota setempat. Selain dari website, pemohon juga bisa menggunakan aplikasi dari dinas terkait bila ada.
  2. Mengunggah semua dokumen yang sudah disiapkan ke kolom yang diberikan. Semua dokumen harus dipindai lalu disimpan dengan format JPG atau PDF. Pastikan ukuran dokumen tidak terlalu besar. Selanjutnya, tunggu selama beberapa saat sampai proses verifikasi berjalan dengan sempurna.
  3. Proses verifikasi atau validasi umumnya berjalan selama beberapa hari. Bergantung dengan kebijakan yang diterapkan oleh dinas terkait.
  4. Dinas terkait akan melakukan validasi langsung dengan survei di lapangan. Proses ini belum tentu menghasilkan persetujuan yang berhubungan dengan hal teknis.
  5. Kalau proses survei diterima, pemohon akan segera mendapatkan notifikasi. Notifikasi yang didapatkan bisa berupa SMS atau bentuk lain yang cepat diketahui.
  6. Notifikasi yang masuk biasanya berisi kode bayar. Ada sejumlah nominal yang harus ditransfer. Biaya ini dipakai untuk Surat Ketetapan Retribusi (SKR). Ada yang tidak perlu membayar SKR.
  7. Pemohon akan membayar SKR di ATM dengan rekening yang sudah diberikan. Setelah pembayaran selesai dilakukan, pemohon dinyatakan telah melunasi.
  8. Setelah proses berjalan dengan baik, Pemohon akan diminta untuk mengisi Surat Kepuasan Masyarakat atau SKM. Pengisian dilakukan secara online melalui akun yang dimiliki pemohon.
  9. Dokumen sudah selesai diurus dan bisa segera digunakan. Anda akan diminta untuk menunggu proses antre cetak. Biasanya tidak akan memakan waktu yang lama.
  10. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP akan dikirim melalui pos ke alamat yang sudah dilampirkan. Tunggu sampai dokumen sampai.

Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah hal yang terbilang mudah dilakukan. Bahkan, bisa dilakukan sendiri oleh Pemilik Usaha. Terlebih, saat ini pengurusan bisa dilakukan secara online. Jadi, tidak perlu repot ke sana ke mari untuk antre di kantor terkait. Cukup dengan menyiapkan berkas di atas dan diunggah semuanya.

Tanda Daftar Perusahaan memiliki masa berlaku sekitar 5 tahun. Setelah lewat masa itu, pemilik usaha harus mengurus surat yang baru untuk berbagai jenis usaha yang dilakukan. Semua pengurusan yang dilakukan tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Jadi, kalau ada lembaga melakukan pemungutan dengan nominal tertentu, bisa dikategorikan pungli.

Ajukan Pinjaman Sekarang dan Dapatkan Kemudahan Pinjaman Modal Usaha di Akseleran!

Dapatkan pinjaman dengan bunga kompetitif dan kemudahan proses pengajuan. Ajukan pinjaman untuk mengembangkan usahamu sekarang. Akseleran juga sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

pinjaman modal usaha

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected].

1 COMMENT

  1. […] Anda bisa langsung mengurus langsung di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Selain itu, Anda bisa mengurusnya secara online dengan beberapa langkah di bawah ini. Pemohon Tanda Daftar Perusahaan atau TDP harus membuat akun pada situs Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota setempat. Lihat jawaban lengkap […]

Comments are closed.