Sudah Tahu Bedanya Fintech Legal OJK dan yang Ilegal?

1
5633
Fintech Legal OJK

Kemudahan adanya layanan Fintech Peer to Peer Lending memang menunjukkan hasil yang positif. Terutama untuk mereka yang membutuhkan proses transaksi yang lebih mudah, baik itu melakukan pinjaman maupun melakukan pengembangan dana. Munculnya Peer to Peer Lending memang dapat membantu perekonomian masyarakat, tapi selain itu layanan pinjam meminjam Peer to Peer Lending juga dapat mendatangkan bunga yang kompetitif bagi para pengembang dana.

Namun, dengan kemudahan dari Fintech inilah yang kadang membuat para pelaku Fintech menjadi gelap mata dan akhirnya melakukan hal yang dapat merugikan orang lain. Hal-hal yang merugikan tersebut juga bermacam-macam salah satunya tentu melakukan penipuan dan memanfaatkan para peminjam atau nasabah untuk mengumpulkan uang mereka dengan berbagai cara tanpa mengikuti peraturan dari fintech yang sudah dibuat oleh OJK.

Namun, untuk meningkatkan sekaligus melindungi konsumen atau nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ciri-ciri mana perbedaan dari kedua jenis Fintech yang beredar ini berikut kita akan membahasnya satu persatu. Kamu sebagai konsumen pun harus mengetahui daftar Fintech yang terdaftar di OJK.

Perbedaan Fintech Legal OJK dan Ilegal

Per Juni 2019 yang lalu menurut data yang dihimpun dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terdapat 4500 aduan terkait Fintech Lending. Jelas, angka ini meningkat dari Desember 2018 yang hanya menerima 1330 aduan. Selain itu, menurut data yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa total akumulasi dari pinjaman online Fintech Lending mencapai Rp41,04 triliun per Mei 2019 lalu. Sedangkan nilai outstandingnya mencapai Rp8,32 triliun.

Dari data yang telah dihimpun tersebut membuktikan bahwa kebutuhan akan Fintech ini sebenarnya sangat tinggi, karena itu penting untuk mengetahui perbedaan dari kedua Fintech ini agar tidak terjebak pada Fintech ilegal.

Baca juga: Kenali 33 Fintech Lending Berizin OJK dari 157 yang terdaftar

Kenali Ciri-Ciri Fintech Lending yang Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan, bahwa masyarakat dapat membedakan Fintech legal OJK dan Ilegal lewat ciri-ciri di bawah ini:

Fintech Lending Ilegal

  • Tidak memiliki izin resmi
  • Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Pemberian pinjaman yang sangat mudah
  • Informasi bunga, biaya pinjaman dan denda yang tidak jelas
  • Bunga atau biaya pinjaman yang tidak terbatas
  • Total pengembalian (termasuk denda) tidak ada batasannya
  • Penagihan tidak memiliki batas waktu
  • Akses ke seluruh data yang ada di handphone
  • Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik dan segala bentuk ketidaknyamanan privasi
  • Tidak ada layanan pengaduan

Fintech Legal OJK

  • Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  • Pemberian pinjaman melalui proses seleksi yang ketat
  • Informasi biaya pinjaman serta denda transparan
  • Total biaya pinjaman atau bunga 0,05% hingga 0,8% per hari
  • Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok sebagai contoh, apabila meminjam Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang harus dikembalikan adalah Rp2 juta
  • Penagihan maksimum 90 hari
  • Akses yang diperbolehkan hanya kamera, mikrofon dan lokasi. Kontak, gallery dan informasi pribadi lainnya dalam handphone tidak diperbolehkan mengaksesnya
  • Risiko peminjam tidak dapat melunasi pinjamannya setelah batas waktu selama 90 hari adalah masuk ke dalam daftar hitam pada Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Lalu, Pusdafil akan memuat informasi terkait pinjaman yang bermasalah dari pengguna dengan pinjaman yang bermasalah pada penyelenggara fintech legal OJK yang telah terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Memiliki layanan pengaduan

Karena itu, jika sudah mengetahui secara jelas mana Fintech legal OJK dan mana Fintech Ilegal, maka kamu tidak lagi perlu takut terjerumus ke dalam proses transaksi yang tidak meyakinkan mengingat kamu sudah membekalinya dengan segala informasi yang kamu dapatkan di sini.

Mulai Lakukan Pengembangan Dana di Fintech yang Mudah, Aman dan Menguntungkan!

BLOG100 Akseleran Apps

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]. Kamu juga bisa unduh aplikasi Akseleran dari Google Play atau Apple App Store untuk mengembangkan dana dengan lebih mudah.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here