Perkembangan Fintech Lending di Indonesia
Industri Financial Technology atau Fintech berkembang pesat di Indonesia dalam 2-3 tahun belakangan ini. Salah satu kategori Fintech yang berkembang adalah Fintech Lending yang memberikan kemudahan pembiayaan baik itu untuk keperluan konsumtif maupun produktif.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fintech Lending sudah menyalurkan sekitar Rp. 68 Triliun di tahun 2019, meningkat 200% dibandingkan dengan di tahun 2018 dan sementara ini sudah ada 25 perusahaan fintech berizin OJK per Desember 2019.
Konsep Peer-to-Peer (P2P) Lending di dalam Fintech Lending memungkinkan fintech lending berkembang di Indonesia. Dalam konsep ini, pemberi pinjaman bisa terdiri dari siapapun (masyarakat) yang ingin mengembangkan dananya, sementara peminjam bisa berupa pelaku usaha ataupun perorangan yang punya kebutuhan konsumtif.
Konsep ini mendobrak konsep industri keuangan konvensional sehingga dapat melayani masyarakat yang terbilang unbanked (tidak terlayani), maupun underserved (terlayani tapi terbatas).
Yang perlu diperhatikan dalam menggunakan jasa fintech lending adalah legalitasnya, apakah fintech tersebut legal atau tidak. Legalitas sangat berpengaruh terhadap ketentuan dan prosedur yang diberlakukan kepada pengguna / nasabah. Jika menggunakan fintech illegal, bukan tidak mungkin pengguna / nasabah malah terjebak kredit dengan bunga yang mencekik.
Daftar Fintech Berizin OJK
Salah satu cara paling mudah untuk mengetahui Fintech Lending Legal adalah dengan melihat status terdaftar / tidaknya fintech tersebut di OJK di website resmi OJK.
Perlu diperhatikan bahwa Terdaftar di OJK belum tentu sudah memiliki Izin Final Operasi. Sebuah perusahaan Fintech Lending perlu melalui dua tahap perizinan, pertama tahap Terdaftar dan kedua adalah tahap Izin Final. Tentunya memilih fintech P2P Lending berizin OJK akan lebih baik dibandingkan yang hanya baru terdaftar.
Dalam mendapatkan izin final OJK, fintech lending perlu melengkapi persyaratan tambahan seperti lisensi ISO 27001 mengenai keamanan data, melengkapi Standard Operating Procedure (SOP), menerapkan sistem T-2 (mencegah dana mengendap lebih dari 2 hari di escrow penyelenggara fintech), dan Tanda Tangan Digital.
Salah satu fintech berizin OJK adalah Akseleran yang diberikan dalam Keputusan OJK dalam surat tanda berizin KEP-122/D.05/2019 pada tanggal 13 Desember 2019. Berikut ini adalah daftar 25 Fintech Berizin OJK di antara 144 Fintech Terdaftar di OJK per Desember 2019:
- Danamas
- Investree
- Amartha
- Dompet Kilat
- KIMO
- Tokomodal
- UangTeman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana
- PinjamanGo
- Koinworks
- Pohon Dana
- Mekar
- Adakami
- Esta Kapital
- KreditPro
- Fintag
- Rupiah Cepat
- Crowdo
Sejak Oktober 2017, Akseleran sudah menyalurkan pinjaman usaha ke ratusan UKM dengan total penyaluran lebih dari Rp. 900 Miliar di Desember 2019. Di sisi lain, sudah ada ribuan Lender yang mengembangkan dana di Akseleran dengan rata-rata bunga sekitar 19% per tahunnya.
Beberapa keuntungan memilih Akseleran sebagai Fintech Berizin OJK:
Memiliki standar keamanan yang lebih tinggi dari Fintech Terdaftar
Dengan memenuhi persyaratan tambahan dari OJK, artinya standar operasi dan keamanan Akseleran lebih tinggi daripada fintech sejenis yang statusnya baru terdaftar. Akseleran menerapkan ISO 27001 untuk keamanan data, agunan di 99% portfolio pinjaman, dan juga proteksi asuransi. Adanya sistem T-2 juga mencegah adanya pengendapan dana di rekening escrow Akseleran, sehingga mencegah penyalahgunaan dana Lender.
Memiliki Jalur Layanan Pengguna (Customer Service)
Akseleran memiliki jalur komunikasi khusus untuk pengguna dalam menyampaikan pertanyaan ataupun keluhan. Pengguna dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau [email protected].
Bisa membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia
Akseleran memiliki fokus dalam membantu UKM-UKM Indonesia berkembang. Salah satu kesulitan utama UKM Indonesia adalah minimnya akses pinjaman usaha untuk mengembangkan usaha mereka. Dengan Fintech Berizin OJK seperti Akseleran, masyarakat bisa turut memberikan pinjaman ke UKM-UKM ini dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bunga tinggi dan bisa dimulai dari Rp. 100,000 saja
Hanya dengan Rp. 100,000 saja, masyarakat sudah bisa mengembangkan dana di Akseleran. Bunga yang akan diterima bisa hingga 21% per tahun, lebih tinggi dari deposito yang hanya sekitar 5%-6% per tahunnya.
Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected].
[…] 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman […]
[…] Baca juga: Akseleran telah mendapatkan izin resmi dari OJK […]
[…] Baca juga: Kembangkan Dana di Akseleran, Fintech Berizin OJK […]
[…] Baca juga: Kembangkan Dana di Akseleran, Fintech Berizin OJK […]
Comments are closed.