Perhatikan Ciri-ciri Fintech P2P Lending Ilegal

1
2842
ilustrasi waspada fintech ilegal

Bunga sangat tinggi dan tidak diawasi OJK

Perkembangan teknologi kini telah merambah hampir di semua aspek kehidupan manusia, termasuk di antaranya adalah dunia finansial. Baik dalam transaksi simpan dana, mengembangkan dana bahkan meminjam dana. Kemudahan transaksi ini pun sangat erat dengan layanan financial technology (fintech) Peer to Peer (P2P) Lending.

Kemudahan tersebut, mendorong popularitas fintech yang terus meroket beberapa tahun belakangan ini. Alhasil, kehadiran berbagai aplikasi fintech pun kini bertebaran dan bisa diunduh secara gratis oleh pengguna smartphone.

Namun Sobat harus waspada terhadap munculnya fintech P2P Lending ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fintech ilegal ini bisa dibilang sebagai sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Ditambah lagi karena menawarkan kemudahan nasabah dalam mendapatkan pinjaman yang hanya hitungan jam bahkan tanpa adanya survei dan tanpa jaminan atau agunan.

Melihat fenomena ini, OJK bersama Satgas Waspada Investasi secara rutin memantau keberadaan fintech P2P Lending ilegal serta mengunggah data tersebut di situs resmi www.sikapiuangmu.ojk.go.id agar Sobat dapat berhati-hati ketika memakai layanan pengajuan pendanaan. Terhitung selama periode 2018 sampai Maret 2020, OJK telah menemukan 2.402 fintech P2P Lending ilegal yang beroperasi di Indonesia. Guna mengantisipasi penipuan maupun kerugian konsumen atau nasabah, OJK dan Satgas Waspada Investasi memberikan ciri-ciri fintech bodong alias ilegal kepada masyarakat. Di antaranya sebagai berikut:

1. Tidak memiliki izin resmi dari OJK
Hal terpenting untuk memastikan penyelenggara fintech P2P Lending itu legal atau ilegal adalah dengan mengecek data perusahaan tersebut apakah sudah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau belum. Untuk memastikan hal tersebut, Sobat bisa mengecek langsung melalui situs www.ojk.go.id. Sementara hingga Juni 2020, penyelenggara fintech yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 161 entitas.

2. Memiliki identitas yang tidak jelas
Identitas dari sebuah penyelenggara fintech merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui. Tetapi dalam kasus ini, para oknum yang mengatasnamakan fintech P2P Lending, baik pengelola maupun karyawannya dengan sengaja melakukan penyamaran pada identitas perusahaannya. Tujuannya untuk menghindari adanya laporan nasabah ke polisi yang merasa dirugikan, sehingga pihak berwajib sulit melakukan pencarian perusahaan tersebut.

3. Menjanjikan kemudahan pendanaan
Ciri lainnya dari fintech P2P Lending ilegal adalah menjanjikan kemudahan pendanaan dengan proses pencairan dana yang cepat dan hanya memerlukan waktu 15 menit hingga 30 menit. Tujuannya yaitu untuk menarik minat banyak nasabah. Hal ini patut dicurigai karena sangat tidak masuk akal. Pada praktiknya, sebuah penyelenggara fintech legal perlu melakukan pengecekan secara detail terlebih dahulu dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Baca Juga:
Waspada Pinjaman Online Ilegal Serbu Indonesia
Pendanaan di P2P Lending, Untung atau Buntung?

4. Menerapkan bunga pendanaan yang tinggi
Bunga yang diterapkan fintech P2P Lending ilegal sangat tinggi antara 2% hingga 3% per hari dan tidak transparan dalam memberikan struktur perhitungan secara detail. Ditambah lagi, dengan melakukan penagihan yang meresahkan dan terkesan mengintimidasi nasabahnya.

5. Menyalin data pribadi nasabah
Oknum fintech P2P Lending ilegal biasanya akan menyalin semua nomor handphone yang ada pada smartphone calon nasabah setelah calon nasabah tersebut mengunduh aplikasi fintechnya. Selanjutnya, oknum akan menggunakan data tersebut untuk menagih peminjam yang telat dan gagal melunasi pinjaman.

Setelah mengetahui ciri-ciri fintech ilegal tersebut, OJK bersama Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada Sobat sebelum melakukan pinjam meminjam untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

  • Memastikan pihak yang menawarkan produk pinjam meminjam tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  • Memastikan pihak yang menawarkan produk pinjam meminjam, memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  • Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sobat, lebih teliti dan lakukan riset terlebih dahulu ya dalam memilih fintech P2P Lending ya! Agar Sobat tidak terjebak dari permainan para oknum fintech P2P Lending yang ilegal atau lintah darat atau rentenir online. Bila Sobat menemukan fintech P2P Lending yang mencurigakan dan tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Sobat bisa segera melaporkan langsung ke kontak nomor 157 atau mengirim surel ke [email protected].

Daftar sekarang dan dapatkan imbal hasil hingga 21% per tahun di Akseleran

Akseleran memberikan saldo awal senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode CORCOMMBLOG. Melakukan pendanaan di Akseleran juga sangat aman karena lebih dari 98% nilai portofolio pinjamannya memiliki agunan. Sehingga dapat menekan tingkat risiko yang ada. Akseleran juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat KEP-122/D.05/2019 sehingga proses transaksi yang kamu lakukan jadi lebih aman dan terjamin.

Untuk kamu yang tertarik mengenai pendanaan atau pinjaman langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via email [email protected]

1 COMMENT

Comments are closed.