Fintech adalah: Pengertian, Jenis, dan Dasar Hukumnya

2
1449
Fintech Adalah

Peran serta teknologi melahirkan banyak sekali inovasi yang semakin memberikan kemudahan interaksi manusia. Salah satunya yaitu hadirnya industri di bidang financial technology atau lebih akrab disebut dengan fintech. Perkembangan sektor bisnis ini kian waktu kian pesat, tak terkecuali di Indonesia. Lantas, apa sebenarnya fintech ini?

Pengertian Fintech

Fintech adalah bidang industri yang memadukan berbagai sektor finansial dan teknologi. Perusahaan yang bergerak di sektor ini memiliki tujuan utama untuk memudahkan masyarakat ketika melakukan transaksi pada semua produk finansial yang ditawarkan di setiap perusahaan. 

Di Indonesia, perusahaan fintech sebagian besar hadir dalam lingkup bisnis baru atau startup milik swasta. Cakupan bisnisnya kebanyakan adalah transaksi finansial, tak terkecuali investasi ritel, leading, riset finansial, pembayaran, remitansi, crowdfunding, hingga strategi finansial. Kini, setidaknya telah ada 140 perusahaan yang bergerak di bidang ini dan telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jenis-jenis Fintech

Adapun jenis-jenis industri yang bergerak di sektor financial technology yang sedang berkembang pesat beberapa waktu terakhir ini yaitu:

Peer to Peer Lending (P2P)

Peer to Peer Lending atau disebut juga P2P Lending jadi jenis fintech yang paling populer di Indonesia. Bentuk bisnis ini juga disebut dengan pinjaman online atau pinjol, suatu layanan peminjaman uang yang berbasis teknologi dan dilakukan secara daring. Mulanya, P2P Lending hanya dipakai sebagai modal pembiayaan bisnis UMKM.

Seiring dengan berjalannya waktu, bisnis fintech yang muncul untuk kali pertama pada tahun 2016 lalu ini lebih sering dipakai untuk memenuhi kebutuhan harian masyarakat. Sebab, Anda hanya perlu melakukan pengisian data secara daring, dan uang sudah dapat Anda pakai untuk berbagai kepentingan tanpa harus mengalami kesulitan. 

Meski demikian, pastikan Anda memilih perusahaan P2P Lending yang terpercaya dan sudah terdaftar secara resmi di OJK. Hindari meminjam uang dari pinjol ilegal karena cenderung memberatkan dengan besar bunga yang lebih tinggi dari batas maksimal.

Micro Financing

Jenis lain fintech adalah micro financing. Perusahaan fintech jenis ini bisa membantu memberikan solusi pinjaman bagi masyarakat di desa yang membutuhkan modal dana untuk membangun bisnis skala kecil tetapi mengalami kendala terhadap aturan bank. Tujuan utama dari micro financing adalah menjadi perantara antara pihak yang membutuhkan pinjaman dana kepada calon investor secara digital.

Digital Payment System

Lalu, ada pula digital payment system yang menyediakan layanan pembayaran secara digital tanpa melalui perantara bank. Fintech jenis ini memberikan pelayanan seperti pembayaran tagihan listrik bulanan maupun pembelian pulsa, token listrik, PAM, atau lainnya. Digital payment system sendiri sekarang sedang sangat berkembang di Indonesia. Anda dapat menjumpainya di banyak aplikasi digital dan beberapa marketplace.

Manajemen Risiko dan Investasi

Pilihan lain bisnis fintech adalah manajemen risiko dan investasi. Jenis fintech ini memberikan pelayanan yang berfokus pada jasa pengelolaan finansial. Biasanya, fintech ini bisa berperan sebagai pembimbing untuk membuat suatu perencanaan atau strategi finansial dengan tepat dan membantu mencapai tujuan finansial Anda di masa depan. Tak hanya membantu memberikan layanan rencana financial, manajemen risiko dan investasi juga menawarkan akses asuransi dan investasi kepada Anda. 

Equity Crowdfunding

Seperti namanya, crowdfunding menjadi jenis fintech yang berfokus pada penggalangan dana untuk disalurkan pada organisasi sosial, menjadi bentuk investasi dari bisnis tertentu, atau diberikan kepada pihak yang memang membutuhkannya. Sekilas, equity crowdfunding tampak mirip dengan fintech P2P Lending. Hanya saja, pihak investor atau pemilik dana akan menjadi pemilik usaha dalam crowdfunding

Baca juga: Apa Itu Crowdfunding? Bagaimana Cara Kerjanya?

Dasar Hukum Fintech

Operasional dan implementasi bisnis financial technology di Indonesia pastinya telah diatur secara resmi oleh pemerintah. Adapun regulasi resmi yang berkaitan dengan bisnis di sektor fintech adalah:

  • Surat Edaran yang berasal dari Bank Indonesia dengan Nomor 18/22/DKSP yang berisikan informasi tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
  • Peraturan resmi dari Bank Indonesia dengan Nomor 18/17/PBI/2016 yang berisikan tentang aturan semua hal yang berkaitan dengan uang elektronik. 
  • Peraturan resmi dari Bank Indonesia dengan Nomor 18/40/PBI/2016 yang berisikan informasi tentang ketetapan mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. 

Demikian tadi penjelasan mengenai fintech, mulai dari definisi, jenis, dan dasar hukumnya. Perlu diketahui bahwa fintech adalah bisnis yang melibatkan finansial, jadi pastikan Anda memilih lembaga yang kredibel dan terpercaya. Semoga bermanfaat.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

2 COMMENTS

Comments are closed.