Cara Cek Denda dan Bayar Tilang Secara Online

3
13748
Cek Denda Tilang

Demi penegakan hukum yang lebih transparan, kini cek denda tilang bisa dilakukan secara mudah melalui sistem online. Hal tersebut tentunya juga menjadi inovasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi seputar besaran denda tilang yang harus dibayarkan. Untuk itu, yuk simak penjelasan tentang cara mengecek dan membayar denda tilang secara online berikut ini!

Cara Cek Denda Tilang Setelah Ditetapkan Melanggar Aturan Lalu-Lintas 

Bagi pengendara motor atau mobil yang dinyatakan melanggaran aturan lalin, ada dua opsi yang bisa dipilih terkait cara mengecek denda tilang. Pertama, pihak kepolisian akan mempersilakan Anda untuk membayar biaya denda langsung melalui ATM BRI. Untuk opsi berikutnya, Anda akan ditawarkan untuk menunggu sampai waktu sidang tiba dan kemudian membayar denda tilang secara langsung di kantor polisi.

Cek Denda Tilang Melalui E-Tilang Info

Namun tenang, sejak ada program e-tilang, cek denda tilang kini bisa Anda lakukan dengan mudah melalui internet. Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda ikuti.

  1. Kunjungi situs http://www.etilang.info/. Setelah itu, cek berapa nomor registrasi e-tilang yang Anda terima. Letak dari nomor tersebut berada di sisi bawah slip biru (surat tilang) yang diberikan polisi saat razia. Masukkan nomor itu ke dalam search box pada website
  2. Dalam waktu singkat—apabila nomor e-tilang yang diterima valid, Anda akan melihat sebuah halaman yang menampilkan detail data seperti jenis kendaraan, nomor tilang BRIVA yang tampak di sisi atas halaman, data pelanggar, dan seterusnya.

Besaran denda tilang berdasarkan peraturan undang-undang

Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009, yang secara khusus membahas soal Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, berikut ini gambaran tentang besaran denda tilang yang akan dikenakan kepada para pelanggar aturan lalin.

  • Pengendara bermotor yang kedapatan tidak memiliki SIM harus membayar denda tilang paling banyak Rp1 juta atau menerima pidana kurungan paling lama 4 bulan.
  • Apabila dapat menunjukkan SIM ketika dirazia, tetapi tidak membawa STNK, pelanggar akan didenda paling banyak Rp250.000 atau menerima pidana kurungan paling lama 1 bulan.
  • Pengendara mobil akan didenda paling banyak Rp500.000 atau menerima pidana kurungan palinga lama 2 bulan jika melanggar persyaratan teknis, seperti spion yang tidak lengkap, klakson mati, tidak ada penghapus kaca, lampu rem yang tidak berfungsi, dan lain sebagainya.
  • Pengendara mobil yang tidak membawa perlengkapan seperti segitiga pengaman, ban cadangan, pembuka roda, dan alat pertolongan pertama lainnya akan dikenakan denda paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan.

Baca juga: 5 Syarat Bayar Pajak Motor untuk Kamu yang Masih Bingung

Cara Membayar Denda Tilang Secara Online 

Setelah mengetahui cara cek denda tilang, cermati langkah pembayarannya via daring.

Cara Bayar Denda Tilang Lewat ATM BRI

Pelanggar aturan lalin yang memiliki rekening BRI dapat membayar denda tilang secara langsung melalui ATM. Ikuti langkah di bawah ini!

  • Kunjungi ATM BRI terdekat. Kemudian masukkan kartu debit BRI Anda ke mesin ATM dan login.
  • Selanjutnya, pilih opsi Transaksi Lain. Setelah itu, lanjutkan dengan Pembayaran. Pilih opsi Lainnya dan terakhir klik pada opsi BRIVA.
  • Langkah berikutnya, masukkan nomor pembayaran tilang Anda yang berupa 15 deret angka. 
  • Jika sudah, cek detail informasi yang muncul pada halaman konfirmasi di layar ATM Anda. 
  • Lalu, selesaikan pembayaran dengan mengikuti instruksi di mesin ATM. 
  • Ambil dan simpan struk sebagai bukti pembayaran denda tilang Anda.
  • Berikan struk asli kepada pihak penindak dan simpan copy-annya. 

Cara Bayar Denda Tilang Jika Tidak Memiliki Rekening BRI

Tentu, tidak semua pelanggaran aturan lalin adalah nasabah dari BRI. Untuk itu, jika Anda kebetulan terkena tilang dan ingin membayar melalui ATM, berikut ini caranya.

  • Pergi ke ATM terdekat dari bank Anda. Lalu masukkan kartu debit ke dalam mesin ATM dan login ke akun rekening Anda. 
  • Pilih menu Transaksi Lainnya. Lanjutkan dengan Transfer dan pilih Ke Rekening Bank Lain.
  • Jika sudah, berikutnya pilih kode BRI, yakni 002. Kemudian, masukkan 15 digit angka dari nomor pembayaran denda tilang Anda.
  • Setelah itu, masukkan nominal denda yang harus Anda bayarkan. 
  • Selesaikan pembayaran dengan mengikuti instruksi di layar ATM.
  • Terakhir, simpan dan fotokopi struk tersebut sebagai bukti pembayaran denda tilang yang sah. 

Jika sudah membayar denda tilang, datanglah ke kantor kepolisian untuk mengambil dokumen Anda yang ditahan saat razia. Sebisa mungkin, jangan melewati tanggal batas pembayaran denda yang tertera pada slip tilang, ya. Demikian cara bayar dan cek denda tilang yang bisa Anda coba.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

3 COMMENTS

Comments are closed.