Cara Bayar dan Cek E-Tilang di 2022

2
898
E-Tilang

E-tilang alias tilang (bukti pelanggaran) elektronik adalah penindakan tilang pengendara jalan yang tidak memenuhi ketentuan berlaku secara online. Dengan demikian, seseorang dapat saja mendapat tilang saat melanggar aturan sekalipun tidak diberhentikan oleh polisi di tempat. 

Bagaimana Proses E-Tilang?

Tilang secara elektronik dilakukan menggunakan CCTV yang dipasang di beberapa lokasi jalan raya terutama titik-titik rawan dan ramai. Begitu pengendara melanggar aturan lalu lintas, maka secara otomatis akan terdeteksi oleh kamera tersebut. 

Kamera pengawas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan pelanggaran dari Electronic Registration and Identification (ERI). Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan besarnya denda yang harus dibayarkan. Pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Surat tersebut memuat beberapa detail informasi, seperti nama pemilik kendaraan, alamat pemilik, jenis kendaraan, masa berlaku kendaraan, bukti pelanggaran (dalam bentuk foto), hingga pasal yang dilanggar. Selain itu, surat konfirmasi e-tilang pun memuat jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE Polda terkait.

Setiap pemilik kendaraan yang mendapat surat tilang elektronik dapat melakukan klarifikasi atas tilang yang diberikan dalam kurun waktu lima hari. Adanya klarifikasi ini sebagai bentuk pemberian hak jawab kepemilikan kendaraan. Setelah pelanggar mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan, barulah surat tilang berikut kode bayar denda diberikan. Adapun proses klarifikasi dapat dilakukan secara online

Cara Cek E-Tilang

Masyarakat dapat mengecek pula apakah dirinya memiliki tilang atau tidak secara mandiri. Seperti contoh, Anda sedang berkendara di jalan tol dan merasa bahwa melanggar kecepatan yang diperbolehkan. Jika ragu apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak, berikut cara cek tilang elektronik secara mandiri.

  • Akses ke https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Isi data-data yang diminta sesuai pada masing-masing kolom, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan yang Anda gunakan saat berkendara
  • Klik “Cek Data” jika semua informasi sudah diisi dengan benar dan sesuai
  • Layar akan menampilkan hasil
  • Apabila Anda tidak melakukan pelanggaran, maka sistem akan memunculkan “No Data Available”
  • Apabila Anda terbukti melakukan pelanggaran, maka sistem akan menampilkan data tersebut, seperti lokasi, waktu, satus pelanggaran, dan tipe kendaraan

Cara Bayar E-Tilang

Bagi individu yang terkena tilang elektronik, ada sejumlah denda yang dikenakan. Besarnya bermacam-macam sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, berikut rinciannya.

  • Melanggar traffic light : bayar Rp500.000,00 atau kurungan penjara hingga dua bulan
  • Melanggar marka jalan : bayar Rp500.000,00 atau kurungan penjara hingga dua bulan
  • Tidak menggunakan helm : bayar Rp250.000,00 atau kurungan penjara satu bulan
  •  Menggunakan ponsel saat berkendara : bayar Rp750.000,00 atau kurungan penjara tiga bulan
  • Melawan arus : bayar Rp500.000,00 atau kuruang penjara dua bulan
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman : bayar Rp250.000,00 atau kurungan penjara satu bulan
  • Melanggar keabsahan STNK : bayar Rp500.000,00 atau kurungan penjara dua bulan
  • Melanggar aturan ganjil-genap: bayar Rp500.000,00 atau kurungan penjara dua bulan

Lalu, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik?

Bayar via Tokopedia

  1. Buka web atau aplikasi Tokopedia
  2. Pilih menu Top Up/Tagihan
  3. Pilih Layanan Pemerintah
  4. Pilih Penerimaan Negara
  5. Pilih Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak)
  6. Bayar via transfer bank, saldo Tokopedia, OVO, GoPay, atau metode lain yang tersedia

Baca juga: Cara Cek Denda dan Bayar Tilang Secara Online

Bayar via ATM BRI

  1. Masukkan kartu debit BRI ke dalam mesin ATM
  2. Masukkan PIN
  3. Pilih Transaksi Lain
  4. Pilih Pembayaran
  5. Pilih Lainnya
  6. Pilih BRIVA
  7. Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
  8. Cek kembali detail yang tertera di layar (nama pelanggar, jumlah pembayaran, nomor BRIVA)
  9. Ikuti instruksi menyelesaikan pembayaran
  10. Simpan struk ATM dan buat salinannya
  11. Serahkan bukti struk asli ke penindak ETLE

Bayar via M-Banking BRI

  1. Login ke BRI Mobile
  2. Pilih Mobile Banking BRI
  3. Pilih Pembayaran
  4. Pilih BRIVA
  5. Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang
  6. Masukkan nominal denda
  7. Masukkan PIN
  8. Simpan notifikasi SMS bukti pembayaran
  9. Tunjukkan SMS ke penindak ETLE

Bayar via ATM Lain

  1. Masukkan kartu debit ke mesin ATM
  2. Masukkan PIN
  3. Pilih Transaksi Lainnya
  4. Pilih Transfer
  5. Pilih ke Rekening Bank Lain
  6. Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka nomor pembayaran tilang
  7. Masukkan nominal denda
  8. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran
  9. Simpan struk transaksi dan buat salinan
  10. Serahkan bukti struk asli ke penindak ETLE

Itulah cara untuk mengecek e-tilang dan membayar denda yang dikenakan. Apabila denda tak dibayarkan, maka STNK akan diblokir. Barulah saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, besarnya pajak akan ditambah dengan denda tersebut dan STNK dapat kembali aktif.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

2 COMMENTS

Comments are closed.