Tax Amnesti Sesaat Lagi Akan Hadir, Sudah Tahu Apa Saja Manfaatnya?

0
1315
Tax Amnesti

Tax Amnesti – Amnesti diadopsi dari Bahasa Yunani yaitu Amnestia yang artinya juga suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam tindak pidana untuk meniadakan akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti juga diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun belum dijatuhi hukuman.

Kewajiban perpajakan yang bisa mendapatkan pengampunan pajak ini terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).  Lalu, apa sih manfaat dari pengampunan pajak ini?

Manfaat Adanya Amnesti Pajak Untuk Masyarakat

Amnesti pajak ini memiliki tujuan untuk menghasilkan penerimaan pajak yang belum atau kurang bayar. Adanya amnesti pajak ini juga dirasakan sangat penting bagi masyarakat, manfaat yang bisa dirasakannya antara lain:

  • Penghapusan Pajak Terutang

Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan oleh ketetapan pajak. Selanjutnya tidak akan dikenai sanksi administrasi perpajakan dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan.

  • Bebas Pemeriksaan

Setiap pelaporan yang dilakukan tentu akan melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan tindak pidana di bidang pekerjaan lain halnya dengan adanya amnesti pajak kamu tidak lagi perlu melalui hal di atas.

  • Penghapusan Sanksi Administrasi

Bila kamu telat membayar pajak, maka tentu ada konsekuensinya dan memungkinkan kamu untuk terkena denda. Namun, dengan amnesti pajak kamu tidak akan terkena denda tersebut.

  • Pembebasan PPh

Pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) untuk balik nama harta seperti halnya kamu membeli sebuah kendaraan ataupun properti bekas.

Baca juga: Awal Mula Munculnya Pajak di Indonesia

Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak Untuk Mengikuti Tax Amnesti

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak saat ingin mengajukan pengampunan pajak beberapa diantaranya adalah: 

  1. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Melakukan pembayaran Uang Tebusan
  3. Melunasi seluruh tunggakan pajak
  4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan
  5. Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
  6. Mencabut permohonan seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang.

Lalu, Bagaimana Cara Mendaftar Sebagai Peserta Tax Amnesti?

Tentu banyak yang ingin mengajukan sekaligus mendaftarkan diri sebagai peserta Tax Amnesti berikut langkah-langkahnya:

  • Wajib pajak dapat mendatangi kantor pelayanan pajak serta mengisi formulir permohonan pengajuan Tax Amnesti dengan membawa KTP serta NPWP.
  • Wajib pajak melakukan pengisian terkait surat pernyataan harta serta membayar uang tebusan ke bank yang telah ditunjuk.
  • Wajib pajak kembali mendatangi kantor pajak untuk menyerahkan bukti bayar dari uang tebusan serta surat pernyataan harta, nantinya wajib pajak akan mendapatkan tanda terima surat pernyataannya.
  • Wajib pajak akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari kementerian yang menyebutkan bahwa kamu telah mengikuti pengampunan pajak atau Tax Amnesti, dari SK itu akan diterima selama 10 hari setelah kamu menyerahkan Surat Pernyataan ke kantor layanan pajak.

Ingat pajak merupakan tanggung jawab untuk setiap warga negara sehingga tentu pajak adalah hal wajib yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Karenanya, sebelum berharap dengan adanya Amnesti Pajak ini pastikan untuk membayarnya secara tepat waktu sehingga tidak perlu lagi menunggu datangnya amnesti pajak.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].