Mengenal Perbedaan Komisaris dan Direktur atau Direksi dalam Perusahaan!

0
23594
Perbedaan Komisaris dan Direktur

Perbedaan Komisaris dan Direktur – Saat membangun suatu bisnis tentu kita memerlukan banyak aspek yang dapat mendukung jalannya bisnis tersebut agar berkembang salah satunya dari sisi manajemen. Seperti yang kita ketahui juga bahwa jajaran manajemen dalam suatu perusahaan dikenal dengan beberapa istilah salah satunya yaitu dewan direksi dan dewan komisaris.

Untuk para investor tentu memiliki anggapan bahwa peran dari para dewan direksi serta dewan komisaris sama padahal kedua posisi ini berbeda baik itu dari sisi tanggung jawab maupun kewajibannya. Oleh karena itu, di bawah ini kita akan membahas perbedaan komisaris dan direktur atau direksi selengkapnya!

Inilah Perbedaan Komisaris dan Direktur atau Direksi

Tugas Seorang Komisaris dalam Suatu Perusahaan

Komisaris dalam suatu perusahaan merupakan orang-orang yang ditunjuk dengan tugas utama yaitu mengawasi kegiatan operasional dalam suatu perusahaan, instansi maupun organisasi. Banyak yang memiliki anggapan bahwa pekerjaan utama dari komisaris sama dengan direktur padahal kedua jabatan ini berbeda dan tidak sama baik itu dari sisi pekerjaan maupun fungsinya. 

Sesuai dari Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah:

  • Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan yang akan dilakukan oleh perusahaan. Dewan Komisaris juga dapat memberikan nasihat kepada Direksi dengan tujuan sesuai dengan kepentingan perusahaan.
  • Dalam memberikan nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris wajib melakukannya dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab demi kepentingan Perseroan.
  • Dewan Komisaris turut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perusahaan, apabila Dewan Komisaris yang bersangkutan terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

Fungsi dan Tugas Dewan Komisaris

Kesimpulan dari tugas serta fungsi Komisaris adalah sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada direksi perusahaan. Dimana berarti Komisaris tidak memiliki tugas untuk menjalankan operasional perusahaan. Karena itu, inilah yang membedakan komisaris dan direktur dalam sebuah perusahaan. Di dalam komisaris ini tidak hanya terdiri dari 1 orang saja, namun bisa beberapa ataupun beberapa anggota tim.

Contohnya yang terbaru dan mungkin paling diingat adalah penunjukan Bapak Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dikenal dengan nama Ahok sebagai Komisaris Utama di PT. Pertamina. Penunjukan tersebut diharapkan membuat Bapak Ahok memiliki tanggung jawab terhadap operasional bisnis Pertamina, melainkan Ahok sebagai pengawas serta pemberi nasihat terhadap kebijakan yang dapat diambil oleh Direksi Pertamina.

Tugas Direksi dalam Suatu Perusahaan

Seperti yang sudah kita bahas di atas bahwa Direksi dalam suatu perusahaan berbeda dengan Komisaris. Karena Direksi adalah salah satu bagian dari struktural perusahaan yang berwenang serta bertanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan.

Karena itu biasanya kita lebih sering mendengar kata Direktur baik itu Direktur Keuangan atau Direktur Operasional yang mana masing-masing bagian tersebut memiliki tanggung jawab terhadap divisi yang ia pegang.

Baca juga: Ini Tujuan Dibentuk Serta Fungsi dari Otoritas Jasa Keuangan

Tugas pokok dan fungsi direktur terdapat dalam pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) yakni:

  • Direksi memiliki tanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan yang sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan serta harus sesuai juga dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang telah ditentukan dalam Undang-Undang atau Anggaran Dasar.
  • Direksi wajib beritikad baik serta bertanggung jawab dalam melakukan pengurusan dalam perusahaan.
  • Direksi juga memiliki kewajiban membuat serta memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS dan risalah rapat direksi, menyelenggarakan pembukuan perseroan dan melaporkan kepemilikan sahamnya.
  • Jika mengalami kelalaian atau kerugian, setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Jika Direksi terdiri dari 2 orang anggota Direksi atau lebih, maka tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

Jadi secara mudah kesimpulannya direksi yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan. Selain itu, Direksi juga menjadi pihak struktural perusahaan yang memiliki tanggung jawab kepada pengambilan keputusan dari perusahaan.

Karenanya, roda bisnis serta operasional perusahaan merupakan tanggung jawab penuh tugas serta fungsi dari Direksi.

Sekarang sudah sedikit paham kan mengenai perbedaan komisaris dan direktur atau direksi? Dengan memahami perbedaan dari kedua ini tentu akan sangat berpengaruh untuk kamu yang berkecimpung dalam dunia bisnis.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].