Menjadi abdi negara ternyata masih menjadi primadona di kalangan pencari kerja. Apalagi sejak tahun lalu selain ASN, pemerintah juga membuka lowongan posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Apabila tahun 2021 seleksi PPPK hanya bisa diikuti oleh tenaga pendidikan atau guru, tahun 2022 ini tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh juga berkesempatan mengikuti PPPK.
Apa itu PPPK?
Secara teknis, PPPK mirip dengan ASN. Bedanya, PPPK ditujukan kepada para guru baik dari sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki masa kerja cukup. Secara umum, syarat PPPK tahun 2021 adalah:
- Guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri atau swasta yang belum sertifikasi
- Guru non-ASN dan nonsertifikasi dari sekolah negeri atau swasta yang telah masuk Dapodik dan mengabdi setidaknya 3 tahun dalam kurun waktu 2013 – 2021
- Guru non-ASN di sekolah negeri dengan masa pengabdian kurang dari 3 tahun berdasarkan Dapodik
- Guru honorer atau non-ASN baik dari sekolah negeri atau swasta yang belum masuk Dapodik
Awalnya, tujuan PPPK memang untuk memberi kesempatan kepada guru honorer untuk mendapatkan jenjang karir lebih baik tanpa harus menunggu bertahun-tahun sebelum akhirnya jadi ASN atau mendapatkan sertifikasi. Inilah mengapa pada tahun 2021, guru merupakan target utama seleksi PPPK.
Melihat antusiasme peserta tahun lalu, di tahun 2022 ini pemerintah tidak hanya memberikan kesempatan pada tenaga pendidik saja, tetapi juga honorer dari lini pekerjaan lain yaitu tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. Seperti halnya tenaga pendidik atau guru, ada syarat tertentu untuk bisa mengikuti PPPK tahun 2022.
Pemerintah sendiri telah merumuskan jenis-jenis jabatan yang dibutuhkan pada seleksi PPPK tahun ini. Formasi lengkap PPPK tahun 2022 dapat dilihat pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020.
Baca juga: Inilah Tugas dan Peran Guru di Era 4.0
Syarat PPPK Tahun 2022
Bagaimana, tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK tahun ini? Agar lebih siap, selanjutnya mari kita ulas syarat PPPK tahun 2022 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021, yaitu:
- Usia maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Jadi misalnya batas usia maksimal 35 tahun pada jabatan yang diincar, berarti usia maksimal pelamar paling tidak 34 tahun pada saat melamar salah satu formasi PPPK 2022.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, setidaknya 2 tahun penjara atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat, baik atas permintaan sendiri atau instansi.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN, PPPK, dan Anggota TNI atau POLRI.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormast sebagai pegawai swasta.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan formasi.
- Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kompetensi sesuai dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga berwenang untuk jabatan yang membutuhkan persyaratan ini. Misalnya, sertifikasi Apoteker untuk tenaga kesehatan di bidang farmasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan formasi yang akan dilamar.
- Syarat PPPK lain yang dibutuhkan masing-masing formasi dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Berstatus WNI atau Warga Negara Indonesia.
Selain beberapa persyaratan umum di atas, ada persyaratan khusus yang juga perlu diketahui sebelum kita mengikuti seleksi PPPK. Persyaratan khusus ini disesuaikan dengan kebutuhan formasi dan lini pekerjaan yang dipilih. Tenaga kesehatan misalnya. Pada formasi tersebut, beberapa syarat PPPK yang harus terpenuhi adalah:
- Profesi yang sedang dijalani saat ini sesuai dengan 30 jenis jabatan fungsional kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020
- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah (baik provinsi, kabupaten, maupun kota) dan berstatus non-PNS
- Memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 di bidang kesehatan
- Sudah terdata di SISDMK per 1 April 2022
- Memiliki STR Aktif bagi profesi yang termasuk jabatan fungsional kesehatan sesuai Kementerian PANRB
- Termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota
Itulah ulasan tentang PPPK dan syarat PPPK yang perlu diketahui. Apakah di antara kita ada yang memenuhi persyaratan di atas? Jika iya, tidak ada salahnya untuk mencoba peruntungan dengan mengikuti seleksi di tahun 2022 ini. Semoga bermanfaat.
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].