Ini Syarat yang Diperlukan Untuk Memiliki STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja)

0
1726

Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah mengumumkan mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021 dilaksanakan PPKM darurat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menekan tingginya angka Covid-19 dalam beberapa minggu belakangan.

Adanya PPKM Darurat ini juga membuat banyak masyarakat harus kembali menyesuaikan diri untuk segala aktivitas atau kegiatannya di luar ruangan, karena adanya PPKM ini membuat pemerintah daerah khususnya Provinsi DKI Jakarta menutup semua akses keluar masuk Jakarta untuk menghindari adanya mobilitas kegiatan di dalam DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mewajibkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Dengan adanya STRP ini bagi mereka yang bekerja di Jakarta, maka akan diberikan akses untuk keluar masuk selama adanya PPKM Darurat. Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP ini akan digunakan mulai tanggal 5-20 Juli 2021. Untuk kamu yang ingin mengurus pembuatannya dapat melakukan beberapa cara di bawah ini:

  • Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id
  • Mengisi form, mengunggah, kemudian submit.
  • Verifikasi berkas UP PMPTSP (Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  • Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap
  • STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
  • Saat pengecekan di lapangan dapat menunjukkan QR Code melalui handphone kepada petugas
  • STRP ini dikecualikan bagi kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).

Selain itu beberapa persyaratan untuk registrasi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ini juga dapat dipersiapkan dan diperhatikan untuk beberapa hal.

Baca juga: Di Bawah Tekanan Pandemi, Akseleran Tumbuh 35% di Akhir 2020

Syarat Registrasi Surat Tanda Registrasi Pekerja

    1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor) harus menyertakan: KTP Pemohon, Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal serta alamat yang dituju), terakhir sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat) dan Foto 4×6 berwarna.
    2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak( kunjungan sakit, kunjungan dukung atau antar jenazah, hamil atau bersalin dan pendamping ibu hamil/bersalin): KTP Pemohon dan terakhir sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat) dan Foto 4×6 berwarna.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].