Selain Biaya Provisi, Ketahui Biaya Lain Ini Saat Pengajuan Pinjaman

0
15206
Provisi Adalah

Provisi Adalah – Semakin banyaknya kebutuhan hidup yang harus dipenuhi menyebabkan adanya pengajuan pinjaman. Sebutan lainnya yang juga populer adalah KTA (kredit tanpa agunan). Misalnya, diperlukan suntikan modal untuk membangun bisnis atau mengembangkan usaha yang sudah ada. Nah, dalam pengajuan pinjaman dikenal biaya provisi dan biaya-biaya lain.

Oleh karena itu, provisi adalah salah satu elemen yang wajib diketahui sebelum mengajukan pinjaman. Apa itu biaya provisi? Apa saja biaya lain yang harus diketahui saat ingin mengajukan pinjaman?

Sekilas Tentang Biaya Provisi

Biaya provisi adalah biaya yang dipangkas dari nominal biaya pinjaman. Biasanya, biaya ini menyebabkan peminjam tidak mendapatkan semua nominal kredit yang mereka ajukan kepada bank. 

Besarnya biaya provisi tergantung bank yang bersangkutan. Biasanya, dalam bentuk persentase bisa sekitar 1 – 3,5%. Ada juga yang berupa nominal tetap, seperti Rp399.000, sejumlah apa pun pinjamannya. Oleh karena itu, banyak yang berpendapat bahwa biaya provisi terbilang cukup tinggi.

Adapun fungsi biaya provisi adalah sebagai tanda pengikat antara bank dengan pengaju pinjaman. Biasanya, biaya provisi dibayarkan pada awal pinjaman. Saat pinjaman disetujui, pemotongan langsung terjadi saat kredit cair.

Agar tidak kaget dengan potongan biaya provisi, biaya ini harus diketahui nasabah sejak awal. Di samping itu, nominal pinjaman yang harus dikembalikan juga dikenakan biaya-biaya lain. Agar tidak kaget dengan pembayaran yang kemudian harus dilunasi, berikut jenis-jenis biaya yang wajib diketahui saat pengajuan pinjaman.

Biaya Lain Terkait Pengajuan Pinjaman

Jenis-jenis biaya terkait pengajuan pinjaman yang perlu diketahui selain biaya provisi adalah:

  • Biaya Tahunan

Sesuai dengan sebutannya, biaya ini dikenakan oleh bank untuk dilunasi per tahun. Nominalnya disesuaikan dengan periode pinjaman yang diajukan oleh nasabah. Jumlahnya tergantung kebijakan bank yang bersangkutan. Ada juga bank yang tidak menetapkan biaya ini dalam KTA (kredit tanpa agunan) yang mereka tawarkan.

Biasanya, jumlah biaya ini sekitar 1 – 2% dari plafon peminjaman tahun pertama. Misalnya, plafon peminjaman sebesar 10 juta rupiah. Bila biaya tahunannya 2%, maka nasabah harus membayar Rp200.000 pada tahun pertama (dari 2% x 10 juta rupiah). Biaya tersebut kemudian akan ditambahkan ke dalam cicilan pada bulan ke-12 sejak pinjaman berlaku.

Setelah tahun pertama, biaya tahunan berikutnya tetap, yaitu sebesar 50 ribu rupiah. Biaya ini ditambahkan langsung ke dalam cicilan nasabah pada bulan ke-24. Biaya tetap ini disesuaikan dengan jumlah tahun pengajuan pinjaman yang dilakukan oleh nasabah.

  • Biaya untuk Mempercepat Pelunasan

Ada kalanya nasabah ingin segera melunasi tagihan. Biaya ini juga dikenal dengan sebutan biaya penalti. Meskipun ingin mempercepat pelunasan sebelum tenggat waktu, nasabah tetap akan dikenakan biaya tambahan ini. Jumlahnya bisa sekitar 5 – 6% dari sisa tagihan yang hendak dilunasi.

Misalnya, besaran KTA yang dipinjam adalah Rp50 juta untuk periode pembayaran 5 tahun. Karena ingin segera melunasi sisa pinjaman di tahun ke-4 sebesar Rp10 juta, nasabah akan dikenakan biaya penalti. Bila biaya penalti sebesar 5%, maka total yang perlu dibayarka adalah Rp10 juta + (5% x Rp10 juta) =  Rp10. 500.000.

  • Biaya untuk Denda Keterlambatan

Biaya ini adalah kebalikan dari biaya penalti untuk mempercepat pelunasan. Terlambat membayar tagihan sedikit saja, denda sudah menanti untuk dilunasi.

Untuk denda keterlambatan pembayaran, biaya yang dikenakan berbentuk nominal tertentu. Misalnya, nasabah harus membayar Rp150.000 sebagai biaya denda setiap kali terlambat membayar cicilan pinjaman. Untuk menghindarinya, nasabah diharapkan selalu tepat waktu melunasi cicilan pinjaman.

Baca juga: Mengalami Gagal Bayar di P2P Lending? Cek Beberapa Hal Ini Dulu

  • Biaya Asuransi

Meskipun bukan biaya wajib, nasabah disarankan untuk mengambilnya. Asuransi berfungsi sebagai perlindungan keluarga nasabah dari kewajiban melunasi utang yang masih ada bila nasabah yang bersangkutan mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.

Bila nasabah memutuskan untuk mengambil biaya asuransi, maka keluarganya tidak perlu menanggung sisa utang bila nasabah meninggal dunia. Pihak asuransi akan menyelesaikan sisa utang kepada pihak bank.

Nah, selain biaya provisi, inilah biaya lain saat pengajuan pinjaman. Sebelum langsung mengajukan pinjaman, pertimbangkan dulu biaya-biaya ini. Dengan perhitungan lebih akurat, nasabah tidak akan merasa kecolongan begitu pinjaman sudah mereka ajukan. Untuk amannya, lebih baik bertanya langsung pada pihak bank. Jangan lupa bandingkan juga dengan hasil riset Anda sebagai nasabah.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].