Berikut Cara Perhitungan Pesangon Pensiun!

0
29082
Perhitungan Pesangon Pensiun
Perhitungan Pesangon Pensiun

Pesangon merupakan sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan saat masa kerjanya berakhir. Baik itu karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) maupun saat pensiun. Baik karyawan maupun perusahaan harus mengetahui dengan baik bagaimana perhitungan pesangon pensiun yang benar. Hal ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Peraturan tentang Pesangon untuk Karyawan yang Pensiun

Peraturan mengenai pesangon sudah dijelaskan lewat Undang-undang No. 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan. Namun aturan ini kembali diperbarui dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Berdasarkan peraturan tersebut, karyawan yang masa kerjanya berakhir karena sudah memasuki usia pensiun berhak mendapatkan uang pesangon sebanyak 1,75 kali, UPMK 1 kali dan UPH. 

Pada UU Ketenagakerjaan Pasal 167 Ayat (3) disebutkan bahwa jika pekerja di-PHK karena memasuki usia pensiun namun perusahaan mendaftarkannya ke program jaminan pensiun, maka perhitungan pesangon pensiun berdasarkan jumlah premi yang sudah dibayar oleh perusahaan. Tapi dengan adanya UU Cipta Kerja Pasal 81 Angka 56, aturan tersebut tidak berlaku lagi. Semua karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan dengan alasan apa pun (termasuk memasuki usia pensiun) berhak memperoleh uang pesangon dan atau UPMK dan UPH. Adapun penghitungannya akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.

Apa Itu UP, UPMK dan UPH?

Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa uang pesangon terdiri dari 3 jenis. Ketiga jenis pesangon tersebut memiliki cara hitung yang berbeda yakni:

  • UP atau Uang Pesangon. UP dihitung dari jumlah gaji pokok termasuk tunjangan jabatan, transportasi, uang makan dan lain sebagainya
  • UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja. UPMK diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun
  • UPH atau Uang Penggantian Hak. UPH adalah uang yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk kompensasi atas hak-hak yang belum diterimanya sebelum pemutusan hubungan kerja. Misalnya cuti tahunan yang belum diambil, biaya perawatan selama sakit dan lain sebagainya sesuai dengan aturan perusahaan.

Contoh Cara Perhitungan Pesangon Pensiun

Penghitungan jumlah pesangon bisa dilakukan dengan 3 langkah. Pertama, hitung terlebih dahulu nilai UP. UP bisa diketahui dari lamanya masa kerja, begitu juga dengan UPMK (aturan mengenai keduanya tercantum lengkap dalam PP No. 35 Tahun 2021). Selanjutnya, hitung pula jumlah UPH (jika ada). Setelah menemukan jumlah untuk ketiga poin tersebut, jumlahkan seluruhnya dan kamu akan mendapatkan angka besaran pesangon yang akan diterima oleh pekerja.

Baca juga: Produk Dana Pensiun: Apa Saja Pilihannya?

Untuk lebih memahami bagaimana cara menghitung uang pesangon pensiun, mari simak contoh berikut ini:

Andi adalah seorang karyawan yang di-PHK karena sudah memasuki usia pensiun. Gaji pokok yang diterima selama bekerja adalah sebesar Rp5.000.000 dengan tunjangan Rp2.000.000 setiap bulannya. Andi sendiri sudah bekerja selama 8 tahun 8 bulan dengan jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 7 hari. Besaran uang pesangon yang akan diterima oleh Andi adalah:

Uang Pesangon

  • Upah (gaji pokok ditambah tunjangan tetap): Rp5.000.000 + Rp2.000.000 = Rp7.000.000
  • Masa kerja 8 tahun 8 bulan (berhak atas 9 bulan gaji): 9 x Rp7.000.000 = Rp63.000.000
  • PHK karena sudah memasuki usia pensiun (dihitung 1,75 kali dari nilai pesangonnya): 1,75 x Rp63.000.000 = Rp110.250.000

UPMK

  • Masa kerja 8 tahun 8 bulan (berhak atas 3 bulan gaji): 3 x Rp7.000.000 = Rp21.000.000
  • PHK karena sudah memasuki usia pensiun (berhak atas 1 kali ketentuan UPMK): 1 x Rp21.000.000

UPH

  • Jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 7 hari (1 bulan dihitung 25 hari kerja): 7/25 x Rp7.000.000 = Rp1.960.000.

Dari perhitungan di atas maka kita bisa menghitung jumlah uang pesangon yang akan diterima Andi yakni:

UP + UPMK + UPH = Total Pesangon

Rp110.250.000 + Rp21.000.000 + Rp1.960.000 = Rp133.210.000.

Demikian cara perhitungan pesangon pensiun yang bisa menjadi rujukan untuk kamu yang memiliki karyawan yang akan pensiun. Ini juga bisa menjadi acuan bagi kamu yang ingin mengajukan pensiun dini.

Tidak Lagi Pusing Memikirkan Pesangon Pensiun, Apabila Kamu Sudah Mempersiapkannya Sejak Dini!

Persiapkan dana pensiun untuk masa depan yang lebih baik melalui platform P2P Lending Akseleran. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].