Pengertian PKWT dan Bedanya dengan PKWTT

1
6302
PKWT Adalah

Sedang mencari pekerjaan? Selain membekali diri dengan CV, kamu juga perlu tahu beberapa jenis kontrak kerja karyawan yang lazim digunakan di Indonesia. PKWT adalah salah satu jenis kontrak kerja yang paling sering ditawarkan perusahaan kepada karyawan. Lalu, ada juga PKWTT. 

PKWT dan PKWTT jelas dua jenis kontrak kerja berbeda. Simak uraian berikut untuk mengetahui perbedaan antara kedua jenis kontrak kerja karyawan tersebut.

Apa Itu PKWT?

PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengikat karyawan selama periode terbatas. Perjanjian kerja ini memiliki dasar hukum berupa Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

PKWT memuat ketentuan umum yang mengatur hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Sebut saja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, jabatan, besaran gaji atau upah, beserta ketentuan lain. 

Sebelum kamu menandatangani PKWT, kamu harus menyoroti batasan waktu hubungan kerja yang tertera dalam kesepakatan tersebut. Hal ini menegaskan bahwa karyawan yang diikat oleh PKWT tidak akan bekerja secara permanen, tetapi hanya bekerja dalam periode terbatas sesuai yang telah disepakati.

Oleh karena itu, PKWT dapat disiapkan perusahaan guna memenuhi suatu pekerjaan yang jenis, sifat, dan kegiatannya bakal selesai dalam rentang waktu tertentu. Beberapa contoh pekerjaan yang dimaksud adalah:

  • Pekerjaan selesai dalam sekali waktu dengan maksimal masa penyelesaian 3 tahun
  • Pekerjaan musiman
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru, maupun tahap percobaan pembuatan produk tambahan.

Perlu kamu tahu, UU Ketenagakerjaan sudah melarang dengan tegas pembuatan PKWT untuk suatu pekerjaan yang bersifat tetap. Contoh, pekerjaan admin bersifat tetap, maka seharusnya perusahaan tidak menerapkan PKWT untuk posisi tersebut. 

Karena dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu, PKWT hanya punya masa berlaku maksimal selama dua tahun. Perusahaan pun hanya boleh memperpanjang perjanjian kerja tersebut maksimal satu kali untuk periode satu tahun. 

Baca juga: Contoh Surat Kontrak Kerja dan Cara Membuatnya

Bagaimana dengan PKWTT?

PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu merujuk pada kontrak kerja yang mempunyai jangka waktu tidak terbatas. Dengan kata lain, perusahaan mempekerjakan karyawan secara permanen. Hal ini sesuai dengan dasar hukum PKWTT, yaitu Pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Satu hal yang perlu diketahui, PKWTT tidak perlu didaftarkan pada dinas ketenagakerjaan setempat. Bahkan, PKWT bisa disiapkan secara lisan maupun tertulis. Sementara, PKWT harus dilaporkan dan memiliki bentuk tertulis. 

Maka, ketika perusahaan memilih pembuatan PKWTT secara lisan, perusahaan tetap wajib menyiapkan surat pengangkatan kerja karyawan. Biasanya, surat pengangkatan kerja tersebut memuat informasi berikut:

  • Identitas karyawan, yaitu nama dan alamat domisili
  • Tanggal karyawan akan mulai bekerja
  • Jenis pekerjaan yang akan dijalani
  • Besar gaji yang akan diterima.

Karena bertujuan mempekerjakan karyawan untuk posisi permanen, PKWTT memungkinkan perusahaan untuk menerapkan masa percobaan. Lama masa percobaan bervariasi sesuai kebutuhan, tetapi rata-rata berlangsung selama tiga bulan hingga enam bulan. 

PKWTT pun tidak mempunyai batasan waktu tertentu. Dengan begitu, perjanjian kerja ini dapat terus berlangsung sampai karyawan memasuki masa pensiun atau meninggal dunia. 

Ini Beda PKWT dan PKWTT

Dari uraian di atas, tentu kamu sudah dapat menarik kesimpulan apa saja perbedaan keduanya. Beberapa aspek yang membedakan PKWTT dan PKWT adalah sebagai berikut.

Aspek PKWT PKWTT
Waktu Ada batasan waktu, durasi penyelesaian pekerjaan sudah ditentukan/disepakati bersama Tidak ada batasan waktu, bisa terus berlangsung sampai karyawan masuk masa pensiun atau meninggal dunia
Masa percobaan Dilarang memberlakukan masa percobaan Bisa memberlakukan masa percobaan
Kontrak kerja Pembuatan kontrak kerja harus secara tertulis, menggunakan huruf latin, dan berbahasa Indonesia Kontrak kerja bisa dibuat secara lisan maupun tertulis, tetapi disertai surat pengangkatan kerja
Pencatatan Perjanjian kerja harus dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat Perjanjian kerja tidak harus didaftarkan pada dinas ketenagakerjaan setempat
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Cukup sesuai perjanjian yang sudah disepakati Jika PHK dilakukan dengan alasan tertentu, harus diproses lewat Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kewajiban perusahaan saat PHK Tidak ada kewajiban tertentu Perusahaan harus menyiapkan kompensasi, seperti uang penggantian hak, uang pesangon, atau uang penghargaan masa kerja

Demikian penjelasan lengkap mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT. Keuntungan mengetahui serba-serbi PKWT adalah kamu punya posisi tawar yang cukup terhadap suatu pekerjaan. Pengetahuan ini penting agar kamu dapat bekerja dengan aman karena perusahaan sudah memberikan kejelasan terkait hak dan kewajiban karyawan selama berlangsungnya hubungan kerja tersebut.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

1 COMMENT

Comments are closed.