Selengkapnya Mengenai Perbedaan Likuidasi dan Pailit!

0
2559
Perbedaan Likuidasi dan Pailit

Sesuai pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), kepailitan adalah:

“…sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini“

Sedangkan untuk likuidasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:

“Pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham”

Dari penjelasan diatas tentu masih ada yang belum memahaminya dengan jelas di bawah ini akan kita bahas kembali lebih jelasnya.

Perbedaan Likuidasi dan Pailit

Pada umumnya hal yang menjadi perbedaan likuidasi dan pailit adalah sebuah akibat yang terjadi akan suatu hal. Sedangkan likuidasi sendiri merupakan suatu pembubaran badan hukum atau perusahaan.

Perbedaan likuidasi dan pailit ini dijelaskan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yaitu yang terdapat Bab XI tentang Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan (pasal 142 – pasal 152). Dalam UUPT atau Undang-Undang Perseroan Terbatas, Likuidasi dilakukan sehubungan dengan pembubaran yang dilakukan oleh Perseroan yang terjadi karena sebab-sebab yang telah diatur dalam Pasal 142 ayat 1. Sebab terjadinya pembubaran perseroan ini karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi.

Lalu, dalam pasal 143 ayat 1 diatur bahwa pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan. Sesuai yang ada pada Pasal 143 ayat 1 ditegaskan antara lain bahwa pernyataan pailit tidak mengubah status perseroan yang telah dibubarkan dan karena itu Perseroan harus dilikuidasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran serta Likuidasi Bank (Perpres No.25 Tahun 1999). Pasal 1 angka 4 Perpres Nomor 25 Tahun 1999 menyebutkan bahwa: “Tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank”

Baca juga: Sebelum Melakukan Investasi Ketahui dulu Apa Itu Likuiditas!

Landasan Hukum

Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk tetap menjaga stabilitas dan kesehatan finansialnya agar dapat menghadapi persaingan pasar serta menjaga stabilitas agar terciptanya suatu bisnis yang baik. Biasanya, penyebab likuidasi suatu perusahaan bermasalah yaitu pada bidang finansial. Namun, tidak hanya beberapa alasan lain juga bisa menjadi penyebabnya.

Berikut di bawah ini faktor yang dapat menjadi penyebab suatu perusahaan melakukan proses tersebut:

  • Pengelolaan hutang yang tidak baik
  • Tingkat likuiditas yang relatif rendah
  • Melakukan kegiatan finansial yang salah
  • Permasalahan internal dalam perusahaan
  • Mayoritas pemegang saham
  • Perizinan yang tidak kunjung diperbaharui
  • Ketetapan pengadilan dalam terjadinya merger atau konsolidasi perusahaan

Namun, ketetapan suatu perusahaan untuk melakukan likuiditas atau dinyatakan pailit juga bisa dilihat dari beberapa Undang-Undang berikut:

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank.

Karena itu perbedaan dari likuidasi dan pailit ini sebenarnya sangat berbeda. Perusahaan juga dapat dinyatakan pailit karena tidak ada hubungannya dengan faktor likuiditas. Tetapi, suatu perusahaan dinyatakan pailit bukan karena tindakan likuiditas, melainkan karena tindakan pembubaran suatu badan hukum atau perusahaan.

Nah, untuk kamu yang ingin mencari pengembangan dana dengan tingkat likuiditas yang relatif baik Akseleran bisa menjadi salah satu pilihannya.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].