Perbedaan CV dan PT, Mana yang Sebaiknya Dipilih?

0
2955
Perbedaan CV dan PT

Memiliki badan usaha yang legal merupakan hal penting dalam menjalankan bisnis. Dua bentuk usaha paling populer di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV). Keduanya memiliki perbedaan di mata hukum.

Bila berencana mendirikan badan usaha sebagai penunjang bisnis, Anda sebaiknya memahami perbedaan CV dan PT. Hal ini untuk menghindari segala permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari terkait legalitas usaha yang dijalani, sekaligus menentukan bentuk usaha mana yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Apa Itu PT dan CV

Hal utama yang harus diketahui adalah perbedaan mendasar di antara keduanya, yakni pengertian PT dan CV. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berlandaskan perjanjian kemitraan modal, yang sepenuhnya akan dibagi dalam persentase saham.

Sedangkan Commanditaire Vennootschap merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih; satu orang berperan sebagai penyedia modal (disebut sekutu pasif) dan yang lain memiliki peran menjalankan usaha (disebut sekutu aktif).

Merujuk pada pengertian di atas, perbedaan CV dan PT terdapat pada status keduanya di mata hukum. PT memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang PT No. 40/ 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sehingga, kedudukan PT sama seperti perorangan di mata hukum. Sebaliknya, CV hanya badan usaha yang tidak berbasis hukum.

Perbedaan CV dan PT 

Selain berbeda dalam status perlindungan hukum, Perseroan Terbatas dan Perseroan Komanditer memiliki perbedaan lain di antaranya: 

  • Izin Penggunaan Nama 

Penggunaan nama perusahaan dalam PT wajib mengikuti peraturan dalam pasal 16 UU No. 40/2007, yaitu:

  • Nama perusahaan didahului dengan “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT.
  • Nama perseroan tidak boleh sama, walaupun hanya mirip dengan nama PT yang sudah terdaftar lebih dulu di wilayah Republik Indonesia. Persyaratan ini diatur dalam PP No. 26/ 1998.

Pada pemilihan nama CV, tidak ada peraturan khusus yang mengatur. Maka, diperbolehkan menggunakan nama yang mirip atau sama dengan CV lainnya. 

  • Syarat Pendiri Perusahaan

PT dan CV sama-sama memiliki syarat didirikan oleh minimal dua orang. Namun, CV hanya diizinkan didirikan oleh  WNI (warga negara Indonesia).  Sedangkan untuk mendirikan PT, WNA atau warga negara asing diizinkan mendirikan perusahaan via prosedur PMA atau penanaman modal asing. 

  • Pengadaan Saham

Perbedaan CV dan PT pada pengadaan saham/modal adalah besaran modal minimum. Berlandaskan UU No.40/2007, modal pendirian PT ditetapkan minimal Rp50 juta dan 25 persen dari total modal harus disetor penuh. Hal ini dapat berubah bila kegiatan usaha Anda diatur oleh undang-undang lain yang berlaku di Indonesia.

Kebijakan terbaru dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja mengungkapkan kelonggaran tentang ketentuan modal minimum. Sementara dalam mendirikan CV, tidak ada ketetapan batasan modal. Namun dalam pelaksanaannya, besar modal yang disetor akan mempengaruhi pemisahan porsi profit di kemudian hari. 

Baca juga: Pengertian Saham dan Perannya Bagi Kita

  • Biaya dan Pengesahan

Biaya mendirikan CV jauh lebih murah dibandingkan dengan PT. Sedangkan perihal pengesahan, PT harus disahkan/disetujui oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM. Sementara pengesahan VC cukup oleh pengadilan negeri setempat. 

  • Kepengurusan 

Pengurus PT adalah direksi terpilih berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan dalam CV, pengurusan perseroan dibagi menjadi dua yakni sekutu aktif dan pasif. Wewenang mengelola perseroan dimiliki oleh sekutu aktif, sementara sekutu pasif hanya sebagai penyetor modal.

Kesimpulan

Bila Anda memilih mendirikan PT, keuntungan yang akan didapat meliputi:

  • Sistem kepemilikan sah dan jelas, serta terjamin secara hukum.
  • Investor lebih menyukai perusahaan berbentuk PT sehingga akses dan aktivitas bisnis menjadi lebih luas.

Sedangkan untuk mendirikan CV, Anda bisa menikmati proses yang lebih mudah, yaitu:

  • Tidak ada batasan modal minimal
  • Bisa memakai nama perusahaan sesuai keinginan
  • Karena bukan berbasis hukum, sistem perpajakan jadi lebih mudah. Laba CV hanya dikenai satu kali pajak sebagai pajak perusahaan.
  • Pengambilan keputusan lebih cepat karena tidak membutuhkan RUPS.

Perbedaan CV dan PT di atas adalah dasar pengetahuan dalam memilih bentuk usaha. Keduanya memiliki kelebihan masing-masing, tetapi pada akhirnya Anda harus memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 18% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

BLOG100

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].