Lembaga pembiayaan bagi masyarakat awam masih asing terdengar, kecuali bagi para praktisi di bidang ekonomi dan pendidikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan aktivitas pembiayaan dengan menyediakan dana atau modal.
Bila dibandingkan lembaga keuangan, kehadiran lembaga pembiayaan ini dianggap cukup penting. Lembaga keuangan merupakan badan usaha yang melakukan penghimpunan dana dan menyalurkannya pada masyarakat khususnya membiayai investasi dalam pembangunan.
Nah, lembaga pembiayaan tidak saja berfungsi sebagai alternatif untuk memperoleh dana dan mendukung perkembangan ekonomi nasional, melainkan berperan penting dalam pembangunan. Berikut ini penjelasan selengkapnya tentang pengertian lembaga pembiayaan.
Pengertian dan Jenis Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang memberikan pembiayaan dengan cara menyediakan barang modal atau dana melalui sistem angsuran. Berdasar Perpres RI no 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan berikut tiga jenis lembaga pembiayaan yaitu:
-
Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan merupakan lembaga pembiayaan yang dibentuk untuk melaksanakan leasing, pembiayaan konsumen, anjak piutang serta usaha kartu kredit.
- Leasing adalah bentuk aktivitas usaha dalam bentuk barang modal yang dilakukan melalui hak opsi ataupun tanpa hak opsi dalam kurun waktu sesuai kesepakatan. Obyek transaksi menjadi hak milik lembaga pembiayaan selama berlakunya perjanjian leasing.
- Pembiayaan konsumen merupakan aktivitas pembiayaan dengan menyediakan barang sesuai kebutuhan (elektronik, kendaraan bermotor, dan rumah) bagi konsumen dengan cara dicicil.
- Factoring atau anjak piutang merupakan kegiatan pembiayaan berupa pembelian piutang dagang sebuah perusahaan dalam jangka pendek (termasuk kepengurusan piutang tersebut). Anjak piutang ini bisa dilakukan baik menggunakan jaminan atau tidak.
- Usaha kartu kredit adalah aktivitas pembiayaan pembelian barang atau jasa memakai kartu kredit. Penyediaan kartu kredit ini mengikuti peraturan dari Bank Indonesia.
-
Perusahaan Modal Ventura
Venture Capital Company atau Perusahaan modal ventura berfokus pada penyertaan modal suatu perusahaan (investee company) dalam kurun waktu sesuai kesepakatan tanpa agunan. Risiko kegagalan bukan pada debitur melainkan berada di tangan pihak perusahaan modal ventura.
Aktivitas perusahaan modal ventura ini termasuk equity participation (penyertaan saham), quasi equity participation (pembelian obligasi konversi), dan revenue sharing (profit atau pembagian hasil usaha).
-
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Dibentuk guna menyediakan dana bagi proyek-proyek infrastruktur, aktivitas perusahaan ini meliputi direct lending (memberi pinjaman langsung untuk pembiayaan infrastruktur), refinancing proyek infrastruktur, dan subordinated loans (pinjaman subordinasi).
Selain itu perusahaan pembiayaan infrastruktur dapat melaksanakan credit enhancement (mendukung kredit) seperti menjamin pembiayaan infrastruktur, advisory services (jasa konsultasi), equity investment (investasi modal), pencarian swap market pembiayaan infrastruktur, serta aktivitas penyediaan fasilitas lain seputar pembiayaan infrastruktur dengan izin dari menteri.
Baca juga: 5 Cara Mendapatkan Pembiayaan Usaha yang Tepat
Fungsi Lembaga Pembiayaan
Setelah memahami pengertian lembaga pembiayaan, lalu apa fungsi lembaga pembiayaan sebagai lembaga keuangan?
Selain berperan penting mendukung perekonomian di tanah air, lembaga pembiayaan dapat membantu penyerapan tenaga kerja yang tinggi. Fungsinya meliputi:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat sejahtera melalui fasilitas penyediaan dana yang imbal hasilnya tetap menguntungkan pelaku usaha.
- Melindungi masyarakat bawah dari jeratan rentenir yang menyediakan pinjaman dengan bunga tinggi.
- Lembaga pembiayaan juga dapat mengembangkan infrastruktur dalam bentuk dana talangan ataupun dana proyek. Pasalnya, tidak semua pengusaha infrastruktur mempunyai cukup modal untuk membiayai proyek yang besar nilainya.
Contoh Lembaga Pembiayaan
Agar dapat memahami lebih jauh tentang aktivitas lembaga pembiayaan, berikut ini adalah beberapa contoh perusahaan-perusahaan lembaga pembiayaan.
- Perusahaan leasing yang terdaftar di OJK seperti Adira Finance, Otto Summit, BA Finance, dan Amanah Finance.
- Perusahaan Anjak piutang seperti SG Finance, Aditama Finance, dan PT IFS Capital Indonesia.
- Perusahaan pembiayaan konsumen seperti PT Adira Quantum Multifinance.
- Perusahaan penerbit kartu kredit seperti bank Mandiri, bank BCA, atau CIMB Niaga.
- Perusahaan modal ventura seperti Fenox Venture Capital, CyberAgent Venture,dan 500 startups.
- Perusahaan pembiayaan infrastruktur seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) yang merupakan BUMN.
Nah, itulah penjelasan tentang pengertian lembaga pembiayaan yang menjadi alternatif pembiayaan potensial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Lembaga pembiayaan berperan secara krusial bagi kelangsungan hidup masyarakat serta masalah dana pembangunan saat ini. Keberadaan lembaga pembiayaan jelas sangat dibutuhkan oleh masyarakat dari berbagai kalangan berbeda, termasuk pelaku bisnis ataupun badan usaha di negeri ini.
Cari Lembaga Pembiayaan yang Memiliki Produk Keuangan Sesuai dengan Kebutuhan Kamu!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].
[…] merupakan lembaga pembiayaan yang dibentuk untuk melaksanakan leasing, pembiayaan konsumen, anjak piutang serta usaha kartu […]
Comments are closed.