Pentingnya Memahami Peraturan Serta Pengertian Ketenagakerjaan

0
3014
Pengertian Ketenagakerjaan

Pengertian Ketenagakerjaan – Seperti yang kita ketahui bahwa pemerintah pada dasarnya telah menyusun sebuah instrumen untuk melindungi serta mengatur sistem ketenagakerjaan di Indonesia agar tidak merugikan satu atau beberapa pihak baik itu pihak pekerja maupun perusahaan. Seperti yang tertera pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebagai seorang pimpinan perusahaan maupun pimpinan dari departemen HRD (Human Resource Department), sangat penting untuk mengetahui serta memahami ketentuan isi dari Undang-Undang tersebut agar dapat diaplikasikan saat mengatur karyawan dalam perusahaan. Namun, sebenarnya apa saja isi yang ada di dalam UU tersebut? Di bawah ini kita akan menjelaskannya dengan lengkap!

Pengertian Serta Peraturan yang Ada dalam UU No. 13 Ketenagakerjaan

Sesuai dengan aturan Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Ketenagakerjaan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Dimana peraturan tersebut dilandasi dengan tujuan-tujuan seperti di bawah ini:

  • Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
  • Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
  • Memberikan suatu perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya

Pada pasal 5 UU 13/2013 juga menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa adanya diskriminasi. Selain itu, tenaga kerja juga dapat dibagi menjadi tiga kelompok yaitu:

  • Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja yang memiliki keahlian pada suatu bidang yang diperoleh dari bidang pendidikan. Contoh dari tenaga kerja yang terdidik ini seperti dosen, guru, dokter pengacara dan sebagainya.

  • Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja yang memiliki keahlian pada suatu bidang tertentu yang diperoleh dari pengalaman serta latihan. Contoh dari tenaga kerja terlatih seperti tukang jahit, montir hingga supir.

Baca juga: Contoh Surat Kontrak Kerja dan Cara Membuatnya

  • Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih

Tenaga kerja yang satu ini adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan maupun pelatihan terlebih dahulu. Contohnya seperti, pembantu rumah tangga, kuli, buruh kasar dan lainnya.

Dari klasifikasi yang sudah disebutkan di atas mendorong pengaturan terkait pelatihan kerja sesuai yang diatur dalam Bab V UU 13/2013, agar kualifikasi tenaga kerja di Indonesia dapat semakin baik dan berkembang.

Pada pelaksanaannya, pelaku usaha dan tenaga kerja mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum melalui ikatan atau sebuah perjanjian kerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Hak dan kewajiban antara pengusaha dan tenaga kerja juga menjadi perhatian demi menciptakan keamanan serta kenyamanan saat melakukan aktivitas pekerjaan.

Apabila terjadi permasalahan antara kedua pihak, maka pihak yang mengatur adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dimana setiap bentuk permasalahan tentu terdapat cara atau prosedur yang berlaku melalui perundingan, mediasi, konsiliasi ataupun diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial.

Itulah beberapa ketentuan dan aturan terkait UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta penjelasannya. Bagaimana sekarang sudah tahu banyak kan mengenai UU tersebut serta segala bentuk kewajiban bagi kedua belah pihak?

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].