Pajak progresif atau progressive tax adalah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor dengan nama pemilik dan alamat yang sama. Banyak masyarakat yang belum memahami tentang cara menghitung pajak agresif untuk kendaraan bermotor ini.
Biaya progressive tax akan semakin tinggi jika jumlah kendaraan yang dimiliki semakin bertambah. Oleh karenanya, kendaraan pertama, kedua, dan ketiga yang dimiliki dikenakan tarif pajak yang berbeda.
Simak artikel ini untuk memahami penjelasan tentang pajak jenis ini selengkapnya.
Mengenal Pajak Progresif
Pajak progresif adalah besaran tarif pungutan pajak yang menggunakan persentase berdasarkan jumlah objek pajak dan nilai objek pajak. Kondisi ini membuat tarif pajak jenis ini akan menjadi lebih tinggi apabila jumlah objek pajak lebih banyak serta apabila nilai objek pajak tersebut naik.
- Terdapat dua jenis progressive tax yang diberlakukan yaitu Pph (Pajak Penghasilan) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Pajak ini dikenakan pada kendaraan bermotor dengan nama pemilik yang sama dengan alamatnya atau berdasarkan KK (Kartu Keluarga).
- Oleh karenanya, apabila pemilik lama menjual mobil, pemilik baru harus segera melakukan balik nama. Jika tidak, pajak ini akan menjadi tanggungan pemilik lama disebabkan nama dan alamatnya masih tertera di STNK.
- Namun, jika pemilik baru telah melakukan balik nama, pemilik lama tidak lagi memiliki kewajiban membayar progressive tax kendaraan tersebut.
Penerapan pajak untuk kendaraan bermotor ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang ini disebutkan jika terdapat tiga kelompok kepemilikan kedua dari pembayaran pajak, yaitu:
- Kepemilikan akan kendaraan di bawah empat roda.
- Kepemilikan akan kendaraan roda empat.
- Kepemilikan akan kendaraan roda empat atau lebih.
Apabila Anda mempunyai sebuah mobil, motor, dan truk di dalam satu alamat rumah dan atas nama pribadi, setiap kendaraan tersebut dianggap sebagai kepemilikian pertama Anda. Hal ini disebabkan perbedaan dari jenis kelompok kendaraan tersebut sehingga Anda akan dikenai progressive tax pertama.
Dasar Perhitungan Pajak
Terdapat dua dasar perhitungan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan, sebagai berikut.
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB adalah nilai yang diterapkan oleh Dispenda bukan berdasar pasaran melainkan depresiasi.
2. Dampak Negatif Pemakaian Kendaraan
Kondisi ini diterapkan pada kendaraan besar dengan bobot di atas tiga ton. Pasalnya, kendaraan berat jenis ini memberikan sumbangan besar pada kerusakan jalan.
Informasi Perhitungan Pajak Progresif Motor
Anda perlu mengetahui beberapa informasi perhitungan pajak progresif motor dan mobil sebagai berikut:
- Persentase pajak kepemilikan motor: Motor pertama dikenakan tarif sebesar 2 persen. Motor kedua dikenai tarif 2,5 persen, motor ketiga tarif 3 persen, motor keempat tarif 3,5 persen, dan motor kelima tarif 4 persen.
- Sedangkan persentase pajak kepemilikan mobil: Kepemilikan mobil pertama dikenakan tarif sebesar 1,5 persen. Mobil kedua sebesar 2 persen, mobil ketiga sebesar 2,5 persen. Sementara mobil keempat sebesar 3 persen dan kepemilikan mobil kelima dikenai tarif sebesar 3,5 persen.
- Sebagai informasi tambahan jika setiap daerah memiliki persentase tarif yang berbeda dengan daerah lain.
Baca juga: Ini Kemudahan Bayar Pajak Motor Online
Cara Menghitung Pajak Progresif:
- Cara menghitung pajak ini dapat dilakukan dengan mencari NJKB kendaraan. Rumus yang digunakan adalah (Pajak Kendaraan Bermotor/2) x 100. Nilai pajak kendaraan bermotor mengacu pada nilai pajak yang tertera di bagian belakang STNK.
- Apabila telah mendapatkan hasil NJKB, selanjutnya tinggal dikalikan dengan persentase dari progressive tax sesuai urutan kepemilikan kendaraan Anda. Setelah itu, tinggal menetapkan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan guna mengetahui progressive tax setiap kendaraan Anda.
Contoh perhitungan pajak progresif mobil dari dua mobil dari pemilik yang sama dan pembelian pada tahun yang sama.
- Jika nilai PKB Mobil Rp1,5 juta dan nilai SWDKLLJ Rp150 ribu. Maka, NJKB mobil Anda sebesar: (PKB/2)x 100 = Rp1,5 juta/2)x 100 = Rp75 juta.
- Dengan demikian, progressive tax setiap kendaraan Anda perhitungannya dimulai dari mobil pertama hingga kedua. Mobil pertama Anda nilai PKB sebesar Rp75 juta x 2 persen = Rp1,5 juta, SWDKLLJ Rp150 ribu, Pajak yang harus dibayar sebesar Rp1.650.000.
- Sedangkan mobil kedua Anda dikenai PKB sebesar Rp75 juta x 2,5 persen = Rp1.875.000, SWDKLLJ sebesar Rp150 ribu sehingga pajak menjadi Rp 2.025.000.
Nah, itulah penjelasan selengkapnya tentang cara mudah menghitung pajak progresif. Jadi, Anda tidak bingung lagi bila akan membayar pajak jika kebetulan memiliki kendaraan beberapa unit bukan?
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].