Pajak adalah salah satu hal yang wajib untuk Anda bayarkan secara situasional, tergantung dari apa jenis pajaknya. Pajak sendiri memang terdiri atas berbagai jenis dengan tujuan yang berbeda serta besaran persentasenya sendiri, termasuk pajak penghasilan. Yang mana pajak penghasilan adalah hal wajib ketika sudah bekerja.
Tentunya, sebagai warga negara yang baik, Anda harus membayar pajak sebagai kontribusi untuk pembangunan dan keperluan bersama. Dalam penghitungan keuangan dan kehidupan sehari-hari, memikirkan seberapa besar pajak yang terpotong untuk perencanaan keuangan juga jadi salah satu pertimbangan penting.
Pada artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi mengenai apa itu pajak penghasilan, bagaimana dasar hukum dari pajak penghasilan, serta bagaimana penghitungan persentase pajak untuk besaran pajak yang hendak dibayarkan.
Pengertian Pajak Penghasilan
Sebelum membahas lebih jauh soal bagaimana penghitungan dari pajak penghasilan, ada baiknya untuk Anda mengetahui apa itu pengertian dari pajak penghasilan. Hal ini tentunya jadi dasar untuk Anda memahami lebih jauh soal pajak penghasilan.
Pajak penghasilan ini biasa juga dikenal dengan sebutan PPh. Sebagaimana bersumber dari undang-undang, pajak penghasilan ini bisa Anda definisikan sebagai sebuah pajak yang harus subjek pajak bayarkan, terkait dengan penghasilan yang diterima pada tahun pajak.
Mengacu dari satu aturan terkait dengan pajak penghasilan, yaitu UU No 36 Tahun 2008, di situ tercantum kalau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau lembaga maupun badan tertentu.
Besaran pajaknya didasarkan dari seberapa besar nominal pendapatan yang diterima dalam jangka waktu satu tahun. Dari sini, Anda sudah bisa memahami sekilas pengertian soal apa itu pajak penghasilan dan bagaimana rentang waktu atau jangka waktu pembayarannya yang bersumber dari penghasilan selama satu tahun.
Objek Pajak Penghasilan
Kalau memang pajak penghasilan ini adalah sebuah kewajiban yang harus Anda bayarkan, lantas apa yang menjadi objek dari pajak penghasilan itu sendiri? Sebab, sebagai salah satu jenis pajak, pastinya ada ketentuan terkait dengan objek pajak secara spesifik yang membuat seseorang bisa terkena suatu jenis pajak.
Terkait dengan hal tersebut sebagaimana tertulis dalam dalam situs Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, terdapat dua poin terkait dengan objek pajak dari pajak penghasilan.
1. Pendapatan Teratur
Pertama adalah terkait dengan pendapatan teratur dan tetap dalam satu bulan yang pegawai terima, entah itu tunjangan maupun gaji.
2. Penghasilan Tak Teratur
Sementara untuk poin kedua adalah terkait dengan penghasilan tak teratur atau penghasilan yang sifatnya tidak tetap. Baik itu penerimanya adalah pegawai maupun yang tidak termasuk sebagai pegawai. Hal ini juga berlaku bagi peserta kegiatan tertentu.
Contoh pendapatan yang juga bisa terkena pajak penghasilan (PPh) ini adalah penghasilan yang berupa honor, entah itu honor narasumber maupun honor kegiatan, atau jenis penghasilan yang lainnya.
Terkait dengan hal ini juga telah tercantum dalam aturan terkait dengan PPh. Yang mana PPh ini merupakan sebuah pemotongan mengenai uang hasil penghasilan yang orang pribadi dapatkan terkait dengan pekerjaan, jasa, kegiatan, atau jabatan.
Nah, sekarang Anda sudah semakin memahami terkait dengan apa itu pajak penghasilan serta bagaimana ketentuan terkait dengan objek pajak sehingga Anda harus membayarkan pajak tersebut.
Secara sederhana, pajak penghasilan adalah sebuah pajak yang harus Anda bayarkan ketika mendapatkan penghasilan tertentu dalam jangka waktu seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Sekarang, mari kita. beralih ke pembahasan berikutnya.
Baca juga:
Dasar Hukum Pajak Penghasilan
Selanjutnya adalah terkait dengan bagaimana dasar hukum dari pajak penghasilan. Sebagai sebuah aturan dari pemerintah terkait dengan keuangan, tentunya dasar hukum menjadi sebuah landasan yang penting terkait dengan bagaimana pelaksanaan aturan tersebut di masyarakat.
Lantas, apa saja dasar hukum terkait dengan pajak penghasilan ini?
Sebenarnya ada banyak sekali aturan yang menjadi landasan dari penerapan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan yang pertama kali mengatur terkait dengan pajak penghasilan atau PPh ini adalah dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983.
UU tersebut menjadi acuan awal terkait dengan pemberlakuan pajak penghasilan di Indonesia.
Tetapi, akhirnya UU tersebut mengalami perubahan sebagai aturan dasar, sehingga menjadi aturan baru yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai perubahaan keempat terkait Undang-undang Nomor 7 mengenai Pajak Penghasilan.
Lebih lanjut, UU No. 7 Tahun 2021 membahas tentang bagaimana harmonisasi dari segala peraturan perpajakan. Tak cuma dari undang-undang saja, aturan terkait penerapan pajak penghasilan (PPh) juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Misalnya untuk Peraturan Pemerintah (PP), hal ini diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 terkait dengan bagaimana tarif dari pajak penghasilan (PPh) atas berbagai jenis penghasilan seperti uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, uang pesangon, serta jaminan untuk hari tua yang pembayarannya diberikan sekaligus.
Baca juga: Ini Selengkapnya Cara Perhitungan Pajak dari Akseleran!
Daftar Aturan Pajak Penghasilan
Memang ada banyak sekali dasar hukum terkait dengan jenis pajak ini yang akan terlalu panjang bila kita jabarkan satu-satu. Berikut adalah daftar dari aturan tersebut :
UU dan PP
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
- PP Nomor 68 Tahun 2009
- PP Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Menteri Keuangan
- 252/PMK.03/2008
- 16/PMK.03/2010
- 262/PMK.03/2010
- 101/PMK.010/2016
- 102/PMK.010/2016
- 40/PMK.03/2017
- 231/PMK.03/2019
- 59/PMK.03/2022
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
- PER-22/PJ/2009
- PER-26/PJ/2009
- PER-16/PJ/2016
Besaran Pajak Penghasilan dan Persentase Pajak Penghasilan
Besaran dari pajak penghasilan sesuai lapisan penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut :
- Bila memiliki total jumlah penghasilan selama satu tahun di angka hingga Rp60.000.000, maka pajak yang harus Anda bayarkan adalah 5%.
- Bila memiliki total jumlah penghasilan selama satu tahun di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, maka pajak yang harus Anda bayarkan adalah 15%.
- Untuk total jumlah penghasilan selama satu tahun di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000, pajak yang harus Anda bayarkan adalah 25%.
- Untuk total jumlah penghasilan selama satu tahun di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000, pajak yang harus Anda bayarkan adalah 30%.
- Bila total penghasilan melebihi Rp5.000.000.000 maka yang harus dibayarkan adalah 35%.
KesimpulanPajak penghasilan adalah hal yang harus Anda bayarkan bila memang sudah memiliki penghasilan. Dasar hukum terkait pajak penghasilan tersebut juga bisa jadi acuan untuk Anda memahami pajak jenis ini. Jadi, apakah Anda sudah memahami terkait dengan bagaimana penjelasan dari pajak penghasilan?
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang igin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].