Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

1
23831
Pajak Bumi dan Bangunan

Membayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah sesuatu yang sudah kita ketahui, tetapi apakah kamu benar-benar paham soal berapa yang harus dibayar? Ketika menerima SPPT, kamu harus paham rincian jumlah tagihan pajak agar pengeluaran pembayaranmu tepat sasaran. Untuk melakukannya, kamu harus memahami berbagai faktor yang menentukan jumlah pajakmu.

Bagaimana cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan yang akurat? Panduan berikut akan membantumu.

PBB dan Nilai Jual Objek Pajak

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah patokan penting dalam menghitung PBB, karena mencakup nilai tanah serta bangunan yang jadi objek wajib pajakmu. Informasi NJOP yang valid dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan karena besarannya bisa berbeda-beda antar wajib pajak.

NJOP dibagi dua kategori, yaitu untuk bumi (tanah) dan bangunan. Besaran masing-masing dipengaruhi berbagai faktor.

  • NJOP Bumi

NJOP bumi ditentukan berdasarkan lokasi bangunan, kondisi lingkungan di sekitarnya, serta pemanfaatan dan peruntukan lahan tersebut (untuk bisnis, kediaman pribadi, tempat pengolahan material, dan sebagainya).

  • NJOP Bangunan

Beberapa faktor penentuan NJOP bangunan bersinggungan dengan NJOP bumi, misalnya letak bangunan serta kondisi lingkungan. Akan tetapi, ada faktor lain yang khusus terkait fisik bangunan tersebut, misalnya material yang digunakan serta berbagai bentuk rekayasa struktur serta bahan.

Karena setiap daerah punya kebijakan serta kondisi berlainan, jangan heran jika NJOP bisa berbeda untuk setiap pembayar Pajak Bumi dan Bangunan

Rumus Utama Menghitung PBB

Cara menghitung besaran PBB yang harus dibayar terdiri dari beberapa langkah, yaitu sebagai berikut:

  • Ketahui Semua Nilai

Mengetahui nilai elemen bumi dan bangunan penting untuk melakukan kalkulasi pajak. Hal ini berarti harga bangunan serta tanah sesuai dengan nilai dan luas area masing-masing. NJOP merupakan gabungan total dari nilai elemen bumi dan bangunan.

  • Ketahui NJKP

Kamu juga harus tahu Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), karena NJKP berkaitan langsung dengan rumus pembayaran PBB. NJKP adalah 20 persen jika nilai NJOP resminya satu miliar Rupiah atau lebih rendah, dan 40 persen jika lebih dari satu miliar Rupiah.

  • Ketahui Rumus PBB

Rumus menghitung Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,5% x nilai NJKP.

Sudah paham rumus dasarnya? Mari kita lihat ilustrasinya.

Ibu Desi punya properti rumah seluas 60 meter persegi dengan nilai Rp500.000 per meter. Rumahnya berdiri di atas tanah seluas 100 meter persegi dengan nilai Rp1.000.000 per meter. Berikut cara menghitung pajaknya:

  • Nilai rumah: 60 x Rp500.000 = Rp30.000.000
  • Nilai tanah: 100 x Rp1.000.000 = Rp100.000.000
  • NJOP: Rp30.000.000 + Rp100.000.000 = Rp130.000.000
  • NJKP: 20% x Rp130.000.000 = Rp26.000.000

Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar adalah: 0,5% x Rp26.000.000 = Rp130.000.

Tips Menentukan NJOP Tanpa Bukti Transaksi

Bagaimana jika kamu memiliki properti tanpa melewati transaksi jual beli, misalnya hibah atau warisan? Kamu bisa menggunakan tiga metode umum untuk menentukan NJOP, yaitu:

  • Menghitung Nilai Perolehan Baru

NJOP pada tanah serta bangunan tanpa bukti transaksi bisa kamu hitung berdasarkan biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan properti kena pajak tersebut. Kurangi dengan jumlah penyusutan nilainya untuk mendapatkan nilai perolehan baru.

Baca juga: Pengertian NJOP Bagi Anda yang Ingin Jual Beli Rumah

  • Membandingkan dengan Objek Serupa

Cara paling praktis adalah membandingkan antara propertimu dengan properti sejenis. Syaratnya, objek yang dijadikan perbandingan harus berdekatan, memiliki karakteristik serupa, dan fungsinya mirip. Penetapan NJOP akan lebih mudah jika ada patokan yang nyaris serupa.

  • Menghitung Nilai Jual Pengganti

Cara ini biasanya dilakukan untuk properti yang menghasilkan “keluaran”, misalnya pabrik atau tempat usaha. NJOP tidak ditetapkan berdasarkan nilai properti atau pembiayaan, tetapi nilai produksinya.

Tips Memeriksa Tagihan PBB

Sekarang kamu bisa memeriksa tagihan Pajak Bumi dan Bangunan secara daring. Langkah pertama adalah memastikan propertimu terdaftar sebagai objek pajak. Jika belum, kamu harus mendaftarkannya dengan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak dan mengembalikannya ke Kantor Pelayanan Pajak disertai dokumen yang disyaratkan.

Pastikan kantor pajak wilayahmu melayani proses pengecekan tagihan PBB. Jika ya, kamu bisa memilih menu BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Kamu akan diminta memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang terdiri dari 18 digit angka unik. Jika situs tersebut melayani pembayaran, kamu bisa langsung membayar tagihan.

Membayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah kewajiban warga negara. Pastikan kamu mengetahui seluk-beluk rumusnya agar paham berapa yang wajib kamu bayar.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

1 COMMENT

Comments are closed.