Layanan kunjung pajak merupakan inovasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk para wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi perpajakan secara luring/offline. Layanan ini baru muncul pada September 2020 sebagai upaya memperkecil risiko penularan virus Covid-19.
Sebelum bisa melakukan kegiatan ini, Anda perlu mendaftar secara online untuk mendapatkan tiket antrean. Tiket antrean inilah yang yang nanti akan Anda bawa pada saat berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Seperti apa prosedur mendaftar kunjungan pajak? Anda bisa mempelajarinya dari penjelasan berikut.
Cara Daftar Kunjung Pajak Secara Online
Untuk membuat antrean kunjungan Kantor Pelayanan Pajak, langkah-langkah yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut:
- Isi aplikasi Kunjungan Pajak
Aplikasi Kunjungan Pajak bisa Anda akses melalui situs https://kunjung.pajak.go.id/. Anda bisa menggunakan smartphone, komputer, laptop, maupun tablet untuk mengaksesnya.
- Klik ‘Daftar’
Pada laman tersebut, Anda akan menjumpai tombol ‘Daftar’. Klik tombol tersebut untuk mulai pendaftaran.
- Isi formulir pada laman tersebut
Anda akan diminta untuk mengisi informasi calon pengunjung. Data-data yang diminta meliputi:
- NIK Pengunjung (atau bisa juga menggunakan nomor paspor pengunjung);
- nama;
- status pengunjung (diri sendiri/wakil wajib pajak, pihak yang dikuasakan wajib pajak, atau pihak lainnya);
- NPWP wajib pajak;
- nama wajib pajak;
- email pengunjung;
- nomor ponsel pengunjung.
- Melengkapi data pada kolom Penilaian Kesehatan
Setelah mengisi identitas, Anda bisa klik ‘Berikutnya’ untuk menuju tab Penilaian Kesehatan. Tab ini juga perlu diisi agar nomor antrean Anda bisa keluar nantinya. Pada tab Penilaian Kesehatan ini, Anda diminta untuk mengisi kuesioner singkat dengan jawaban ya/tidak. Pertanyaan kuesioner yang diajukan menyangkut dengan keterpaparan Anda terhadap virus Covid-19. Klik ‘Berikutnya’ jika sudah selesai menjawab kuesioner tersebut.
- Pilih kantor tujuan, jenis layanan, serta nama kantor unit kerja. Terakhir, pilih waktu kunjungan Anda.
- Finalisasi proses booking
Setelah Anda mengisi semua data yang dipersyaratkan, maka Anda tinggal klik ‘Berikutnya’. Pada kolom ‘Booking’, Anda bisa melihat isian data yang sudah Anda isikan sebelumnya. Cek apakah data sudah benar, lalu klik ‘Booking’.
- Screenshot/foto/cetak tiket antrean yang Anda dapatkan. Tunjukkan screenshot/foto/hasil cetak tiket antrean Kunjung Pajak tersebut pada saat kunjungan. Pastikan Anda datang 10 menit sebelum jam kunjungan.
Manfaat dari Aplikasi Kunjung Pajak
Manfaat apa saja yang bisa Anda dapatkan dari layanan aplikasi kunjungan pajak tersebut? Ada banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dari aplikasi tersebut, di antaranya adalah:
- Para wajib pajak bisa lebih mudah mendaftar untuk mengurus SPT Tahunan;
- Para wajib pajak bisa mendapatkan kesempatan untuk melakukan konsultasi terkait hal-hal di bidang perpajakan. Konsultasi yang dimaksud adalah konsultasi informasi umum perpajakan maupun jenis konsultasi lainnya.
- Layanan pendaftaran kunjung pajak juga bisa membantu para wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi terkait e-SPT, e-bupot, e-faktur, dsb.
- Memberikan kemudahan bagi pada wajib pajak yang ingin mengajukan janji temu dengan petugas pajak.
Direktorat Jenderal Pajak juga menyarankan untuk memanfaatkan beragam layanan online yang saat ini sudah disajikan untuk masyarakat. Beberapa layanan perpajakan yang bisa Anda akses secara daring meliputi:
- Pendaftaran NPWP;
- Laporan SPT untuk semua wajib pajak, dimana wajib pajak bisa menggunakan e-filing untuk melaporkan SPT tahunannya;
- Melakukan validasi pembayaran PPh Final untuk PHTB;
- Permintaan Surat Keterangan Fiskal;
- Aktivasi EFIN pasca pendaftaran NPWP maupun permintaan kembali EFIN (karena lupa atau sebab lain);
- Layanan VAT Refund di bandara.
Untuk mengakses semua layanan perpajakan tersebut, Anda bisa melakukannya melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu www.pajak.go.id. Dengan menjadikan layanan perpajakan dapat diakses secara online, wajib pajak bisa mendapatkan pelayanan perpajakan yang diinginkan dengan lebih cepat.
Baca juga: Ini Selengkapnya Cara Perhitungan Pajak dari Akseleran!
Keenam layanan pajak di atas bisa dilakukan secara mandiri dan tidak perlu melakukan Kunjung Pajak. Jika Anda mengalami kesulitan dalam mendapatkan beragam layanan pajak yang disebutkan, Anda bisa berkonsultasi dengan pihak DJP. Beberapa metode yang bisa Anda pilih untuk berkonsultasi meliputi email, telepon, live chat, maupun metode komunikasi daring lainnya.
Nah, demikianlah informasi mengenai layanan Kunjung Pajak, cara mendaftar, serta manfaatnya. Dengan layanan tersebut, Anda bisa lebih mudah antre untuk mendapatkan layanan perpajakan tanpa perlu repot-repot mendatangi kantor pajak secara langsung. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda, ya!
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata hingga 10,5% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].