Pajak adalah kewajiban warga negara yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mengatur dan memudahkan pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan mekanisme tertentu. Salah satunya dengan penggunaan kode faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi keduanya.
Format Nomor Seri Faktur Pajak
Pada setiap faktur pajak biasanya terdapat nomor seri faktur pajak. Nomor seri ini harus dipahami oleh siapa pun yang melakukan transaksi dengan menggunakan dokumen perpajakan.
Kode dan nomor seri faktur pajak tersebut terdiri atas 16 digit, yang berupa:
- 2 digit pertama adalah kode transaksi
- 1 digit selanjutnya adalah kode status
- 13 digit selanjutnya adalah nomor seri faktur pajak yang telah ditentukan oleh DJP.
Jenis Kode Faktur Pajak
Seperti telah disebutkan, kode faktur pajak adalah 2 digit pertama dalam nomor seri faktur pajak. Kode tersebut dapat dibedakan dalam beberapa jenis, yaitu:
-
Kode 01
Kode 01 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya terutang dan dipungut oleh PKP penjual.
-
Kode 02
Kode 02 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah. Kategori pemungut PPN bendahara pemerintah antara lain Bendaharawan pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Tertentu.
-
Kode 03
Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN selain bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN lain tersebut.
Adapun Pemungut PPN selain bendahara pemerintah adalah kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas atau pemegang izin usaha panas bumi yang diatur melalui PMK.
-
Kode 04
Kode Faktur Pajak dengan angka 04 adalah kode penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain. PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Jenis transaksi ini diatur dalam KMK No. 251/KMK.03/2002.
-
Kode 05
Kode ini tidak digunakan dalam nomor seri faktur pajak.
-
Kode 06
Kode 06 digunakan untuk penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP atau JKP. Penyerahan ini dilakukan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
Aturannya dapat dilihat dalam Pasal 16E UU PPN yang mengatur bahwa penyerahan menggunakan tarif selain 10%. Ada pula ketentuan tentang penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri maupun di luar negeri yang tercantum dalam KMK No. 62/KMK.03/2002.
Kode ini juga digunakan untuk penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri oleh PKP toko retail yang ditunjuk. Perlu diperhatikan toko retail sebagai penerbit faktur pajak khusus akan menggunakan kode 060. Selain itu, PKP juga menggunakan aplikasi khusus dari DJP untuk membuat faktur pajak. Jika retail tidak ditunjuk, kode yang digunakan adalah 010.
Baca juga: 5 Jenis Faktur Pajak bagi Anda Pengusaha Kena Pajak
-
Kode 07
Kode o7 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Penyerahan tersebut antara lain bea masuk, bea masuk tambahan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta pajak penghasilan.
Ada pula penyerahan untuk pengolahan di kawasan berikat, kawasan pengembangan ekonomi terpadu, dan sebagainya.
-
Kode 08
Kode 08 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Daftar BKP atau JKP tersebut adalah sebagai berikut:
- Barang modal yang berupa mesin dan peralatan pabrik, tetapi tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung.
- Makanan ternak, unggas, dan ikan atau bahan baku untuk membuat makanan ternak, unggas, dan ikan.
- Barang hasil pertanian
- Bibit dan benih dari barang pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, penangkaran, atau perikanan.
- Air bersih yang dialirkan melalui pipa atau perusahaan air minum.
- Listrik kecuali untuk perumahan yang menggunakan daya di atas 6.600 watt.
- Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) dengan kriteria tertentu.
-
Kode 09
Kode 09 digunakan untuk penyerahan aktiva pasal 16 D dengan PPN yang dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP.
Jadi, inilah penjelasan tentang kode faktur pajak dan daftar kode yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Semoga bermanfaat.
Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!
Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.
Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].