5 Jenis Faktur Pajak bagi Anda Pengusaha Kena Pajak

1
8360
Faktur Pajak

Salah satu istilah perpajakan yang sangat familier dan penting untuk dipahami oleh setiap pengusaha adalah faktur pajak. Dokumen ini memiliki nilai yang sangat penting terutama sebagai bukti kepatuhan wajib pajak terhadap negara. Mengingat ketatnya regulasi perpajakan di Indonesia, maka selembar faktur pun dapat menjadi bumerang tersendiri bilamana tak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi produk atau jasa yang diperdagangkan dan tercatat sebagai Barang Kena Pajak (BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP). Penerbitan faktur oleh pengusaha tersebut wajib dilakukan sebagai bukti bahwa pengusaha telah memungut pajak dari pelanggannya atas barang atau jasa yang dijual.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Ada cukup banyak jenis faktur yang berlaku di Indonesia. Masing-masing memiliki fungsi yang berbeda. Dengan demikian, Anda sebagai pengusaha pun harus memahami betul kegunaan tiap-tiap jenis faktur seperti berikut ini.

Faktur Pajak Keluaran

Dokumen ini diterbitkan oleh PKP saat melakukan penjualan BKP atau JKP. Adapun penerbitan faktur ini dilakukan pada jenis BKP maupun JKP yang tergolong mewah.

Faktur Pajak Masukan

Dokumen ini diterima oleh PKP yang melakukan pembelian terhadap suatu BKP maupun JKP dari PKP lainnya. Seperti contoh, sebuah perusahaan A akan memperoleh faktur pajak masukan atas suatu jenis barang dari supplier sebelum kembali diolah menjadi produk akhir atau dijual pada konsumen.

Faktur Pajak Pengganti

Dokumen ini diterbitkan sebagai pengganti faktur yang telah terbit sebelumnya dikarenakan adanya kesalahan pengisian. Seperti contoh, perusahaan A salah dalam mencatat jumlah barang yang diperdagangkan sehingga berdampak pada nominal pajak yang seharusnya dibayar. Dengan kata lain, faktur pengganti dikeluarkan sebagai bentuk koreksi.

Faktur Pajak Gabungan

Faktur tidak selalu dikeluarkan tiap PKP menjual BKP atau PKP. Ada kalanya, laporan sengaja digabungkan hingga periode tertentu (satu bulan) untuk kemudian diterbitkan fakturnya. Oleh karena itu, faktur pajak gabungan memuat total pembelanjaan yang telah dilakukan

Faktur Pajak Cacat

Dokumen ini merupakan faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani. Selain itu, adanya kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri juga dapat menjadi penyebab faktur yang cacat. Adapun untuk membetulkannya, PKP mengeluarkan faktur pajak pengganti sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya.

Baca juga: Bayar Pajak Online? Mudah Kok Ini Caranya!

Cara Membuat Faktur Pajak

Membuat faktur pajak sederhana terbilang cukup mudah. Adapun  langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  • Lakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).  Permohonan ini dapat dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan terdaftar atau secara online.
  • Setelah mengantongi NSFP, buatlah kolom-kolom untuk isian data PKP, data pembeli, data barang atau jasa, dan tanda tangan. Pembuatan kolom ini dapat dilakukan di Excel maupun menggunakan template yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Adapun data PKP dan pembeli yang wajib diisi adalah nama, alamat, dan NPWP.
  • Isi data barang atau jasa yang diperdagangkan. Data BKP atau JKP yang harus diisi adalah nama dan jenis barang, harga, potongan harga (jika ada), metode pembayaran (termin atau tunai), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Cantumkan nomor urut yang dihitung mulai dari nomor 1 per awal Masa Pajak (dimulai di bulan Januari setiap tahunnya). Bila PKP baru dikukuhkan, penomoran dimulai dari 1 sejak pengukuhan.
  • Lakukan perincian data barang atau jasa: nama, harga jual, jenis pembayaran (bila secara kredit, cantumkan uang muka dan sisa pembayaran),dan  PPN sesuai ketentuan.
  • Bubuhkan tanda tangan pejabat perusahaan.

Selain dengan cara manual, pembuatan faktur pajak juga dapat dilakukan secara online melalui e-Faktur. Layanan ini sudah ada sejak 1 Juli 2016. Langkah-langkah yang perlu dilakukan terbilang cukup mudah, tetapi memerlukan ketelitian dalam pengisian data-datanya.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 21% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

voucher promo akseleran blog blog100 Akseleran Apps

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected].

1 COMMENT

Comments are closed.